HTML Image as link Qries

Ini Dia, Kecamatan dan Zona Paling Rawan Politik Uang di Bandar Lampung

Illustrasi Stop Politik Uang di Pilkada 2020. (Itsimewa)
Illustrasi Stop Politik Uang di Pilkada 2020. (Istimewa)

radarcom.id – Badan Pengawas Pemilu Bandar Lampung sudah melakukan pemetaan zona rawan politik uang atau money politics pada Pilkada Bandar Lampung. Beberapa kecamatan ternyata masuk zona paling rawan, mana saja?

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan secara umum hampir semua kecamatan rawan politik uang. Namun daerah yang sangat rawan politik uang ternyata di daerah pegunungan dan pesisir kota Bandar Lampung.

banner 300600

“Yang sangat rawan politik uang itu di daerah pegunungan. Diantaranya seperti daerah pegunungan seperti di Kemiling, Teluk Betung Barat (TbB) serta daerah-daerah Pesisir Bandar Lampung. Di semua kecamatan rawan tetapi yang paling rawan ya di daerah itu tadi,” kata Candra saat diwawancarai radarcom.id, Selasa (1/12).

Dilanjutkan Candra, tingkat kerawanan politik uang di beberapa daerah tersebut lantaran medan yang susah dijangkau, sehingga masyarakat enggan untuk melaporkan kepada jajaran pengawas pemilu. Celah inilah yang kemudian digunakan paslon untuk melakukan politik uang maupun netralitas aparatur sipil Negara (ASN).

Candrawansah. Foto Istimewa

Lalu apa langkah antisipasinya? Candra mengatakan Bawaslu akan patroli keliling di daerah rawan tersebut dengan berkeliling memakai motor.

“Kami akan patrol keliling nanti menggunakan motor pada masa tenang 6-8 Desember mendatang sembari membawa himbauan alat sosialisasi dalam rangka melakukam pencegahan politik uang. Kami juga di malam hari patroli ke gang-gang semua pengawas baik itu pengawas TPS. Tetapi sebelumnya kita akan apel siaga di lapangan Baruna, Panjang yang dihadiri oleh 126 pengawas kelurahan dan 20 pengawas di kecamatan,” tegasnya.

 

Ingatkan Sanksi Pidana Politik Uang

 

Candrawansah juga mengingatkan agar paslon tidak melakukan politik uang dan warga menolak politik uang. “Paslon  jangan hanya mengedepankan untuk dipilih dengan cara yang picik dan mengorbankan masyarakat. Yakni dengan cara membagi-bagikan materi lainnya berupa sembako atau uang. Ujung-ujungnya terkena pidana karena pidana pemilu,” tegasnya.

Diteruskannya, paslon agar melakukan kampanye dan menarik simpati pemilih dengan santun dan mendidik tanpa money politics.

“Kami juga sangat mengimbau agar masa tenang tidak digunakan untuk sebuah kegiatan kampanye, karena ada unsur pidana pemilu kalau dilakukan sebagaimana pada Pasal 187 (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk masing-masing calon, dipidana dengan pidana penjara paling

singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).,” tegasnya.

Tak hanya itu, Candra juga mengimbau masyarakat juga harus cerdas dengan tidak memilih calon yang melakukan politik uang. “Karena itu akan merusak tatanan demokrasi serta substansi pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung 9 Desember 2020 nanti. Masyarakat harus berani menolak dan tidak memilih calon dimaksud,” tandasnya

Candra menambahkan, unsur pidana pemilu juga bisa menjerat pemberi dan penerima sebagaimana Pasal 187A Undang-Undang 10 Tahun 2016 yang berbunyi (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (rci/rci)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *