RE-DISTRIBUSI KEKUASAAN POLITIK untuk LAMPUNG LEBIH MAJU

Ilustrasi Grafis : Tim RuDem

Dr. Wendy Melfa

Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)

banner 300600

POTRET KEKINIAN
Ada tiga unsur yang akan disajikan dalam memotret kondisi kekinian Provinsi Lampung dalam perspektif kekuasaan politik yang dapat menjalankan pemerintahan (daerah) dengan tujuan (goals) memajukan Provinsi Lampung, katakanlah paradigma ini sebagai design bagi kemajuan Lampung melalui landasan kekuatan politik. Ketiga unsur tersebut adalah hukum, politik, dan sosial yang akan dinarasikan secara pemahaman makro sebagai berikut;

Hukum, menurut konstitusi kita, Indonesia sebagai negara Kesatuan dibagi atas Provinsi, dan Provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap Provinsi, Kabupaten, dan Kota itu mempunyai pemerintah daerah (Pasal 18 ayat 1 UUD 1945), dan menurut UU Pemerintahan Daerah, bahwa pemerintah daerah itu diselenggarakan oleh Kepala Daerah dan DPRD sesuai tingkatannya. Juga menurut UU Pemilukada (UU 10/2016) penyelenggaraan Pemilukada untuk pertama kali dilaksanakan serentak secara nasional untuk seluruh Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Landasan konstitusi dan UU inilah yang menjadi landasan hukum hadir dan bekerjanya pemerintahan daerah di daerah.

Politik, sistem politik Indonesia merumuskan bahwa pola rekruitmen pengisian jabatan Kepala Daerah (Kada) dan keanggotaan DPRD adalah melalui Partai Politik (ada juga jalur perseorangan untuk calon Kada). Cermin kekuatan Partai Politik itu dapat diukur dari konfigurasi hasil Pemilu, kontestasi calon Kada melalui jalur Parpol atau gabungan Parpol mensyaratkan dukungan 20 persen/ lebih jumlah kursi Parpol pada DPRD sesuai tingkatannya. Hasil Pemilu 2024 versi KPU, untuk Provinsi Lampung tidak ada satu Parpol pun yang dapat mengusung calon Kada secara penuh, karena tidak ada Parpol yang perolehannya di tingkat Provinsi mencapai 20 persen perolehan kursi DPRD Provinsi Lampung, dan untuk Kabupten/ Kota konfigurasi perolehan kursi DPRD nya bervariatif dari 15 Kabupaten/ Kota. Dengan rumusan dan konfigurasi hasil Pemilu 2024 versi KPU tersebut, maka bisa dipastikan adanya ketentuan “koalisi” gabungan Parpol untuk bisa mengusung calon Kada pada Pemilukada 2024 yang akan datang sebagai mekanisme seleksi untuk mengisi jabatan Kada yang akan menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan (daerah) untuk menjalankan pembangunan di Lampung lima tahun kedepan.

Sosial, atau lebih tepatnya sosial politik sebagai cara pandang untuk dapat menyelenggarakan pembangunan dan memajukan Lampung secara lebih efektif dengan mengedepankan penyatuan kekuatan politik kekuasaan penyelenggara pemerintahan daerah ditengah-tengah keberagaman kekuatan Parpol itu sendiri, saling menghormati kekuatan-kekuatan Parpol, dan bukan saling mau menang sendiri atau saling menyingkirkan kekuatan politik rakyat yang tercermin dari hasil Pemilu tersebut, di sinilah arti pentingnya pemaknaan dari apa yang kemudian disebut “bersatu untuk Lampung maju, ditengah keragaman kekuatan Partai Politik”.

KOALISI UNTUK LAMPUNG MAJU
Koalisi dipahami sebagai persekutuan, gabungan beberapa unsur bekerjasama berdasarkan kepentingan politiknya serta berasaskan manfaat. Dalam perspektif Pemilukada 2024; Persekutuan/ gabungan merupakan gabungan dari dua atau lebih Parpol yang memperoleh kursi di DPRD sesuai tingkatannya (Provinsi, Kabupaten, Kota) untuk mencapai ketentuan syarat 20 persen atau lebih, disatukan oleh sebuah kepentingan politik untuk mengusung dan berkontestasi serta memenangkan Pemilukada, serta berharap tampil sebagai pihak yang mendapat amanah untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan (daerah) yang bermanfaat bukan hanya pada konsolidasi dan efek elektoral bagi Parpol tetapi juga bagi semakin maju dan berkembangnya provinsi Lampung.
Dalam design memajukan Lampung, perspektif koalisi yang perlu dibangun antar Parpol hasil Pemilu 2024 sebagai gambaran formasi kekuatan dukungan politik rakyat Lampung bukan hanya diperuntukkan bagi ‘ticket’ berlayar pada kontestasi Pilgub Lampung, namun sedapat mungkin memformulasikan ‘berlayar bersama’ pada kontestasi Pemilukada pada Provinsi, dan 15 Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan potensi dan kekuatan dukungan politik pada masing-masing Parpol dan wilayahnya. Kekuatan “Kompromi” antar Parpol ini dilandasi oleh keinginan menjaga kondusifitas dan stabilitas politik daerah sebagai modal utama dalam menjalankan pemerintahan (daerah) untuk membangun dan memajukan provinsi Lampung.
Keterbatasan kursi kekuasaan yang hanya terdapat pada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di setiap tingkatan pemerintahan daerah, dapat mendorong Parpol untuk me-re-distribusi-kan kekuasaan politik secara ‘kompromis’ dalam Pemilukada 2024 ini untuk tidak saling mengalahkan, tetapi dengan pola saling menghormati satu sama lain sebagai sesama kekuatan politik daerah, sehingga semua kekuatan dengan kombinasi Parpol relatif dapat terjembatani dan terdistribusikan dengan baik, dengan pola ini dapat tersajikan formasi kekuatan politik Lampung yang kompromis dan kondusif; Parpol apa ada di mana, dengan posisi kekuasaan politik sebagai apa, untuk sama-sama mendapat apresiasi politik pada Pemilukada, juga sama-sama dapat membangun, memajukan, dan memiliki Provinsi Lampung.

Adanya kepentingan politik dan asas manfaat dari suatu koalisi yang dapat terakomodir dalam perspektif narasi di atas, dibutuhkan sikap mementingkan kepentingan orang banyak dan daerah di atas kepentingan golongannya sendiri, kejujuran untuk melihat potensi, dukungan dan kekuatan politik serta semangat untuk memelihara kondusifitas antar kekuatan Parpol sebagai landasan untuk membangun dan memajukan Provinsi Lampung. Dapat dinyatakan bahwa re-distribusi kekuasaan politik ini sebagai proposal ajakan membangun kompromi dan koalisi besar untuk memajukan Provinsi Lampung kepada semua Parpol hasil Pemilu 2024, dan narasi ini butuh penyempurnaan dari semua kita yang peduli dan ingin menjadikan Provinsi Lampung sebagai daerah yang (lebih) maju. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *