Soal Rekomendasi Bupati di Kasus Karomani, Deni Ribowo: Hasil Konfirmasi Keluarga Pemohon Rekomendasi, Tak jadi Kuliah di Unila

Deni Ribowo, SE. Foto Istimewa

radarcom.id – Sidang perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur mandiri Universitas Lampung dengan calon terdakwa Andi Desfiandi dalam kasus rektor Unila non aktif Karomani, segera disidang pada Rabu, 9 November 2022.

Berkas Dakwaan Andi pun telah didaftarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agung Satria Wibowo, pada 1 november 2022 kemarin. Dalam laman SIPP PN Tanjunkarang, juga didaftarkan dan dimuat daftar barang bukti dalam perkara tersebut.

banner 300600

Selain tercantum nama Andi Desfiandi, beberapa nama jabatan publik pun termuat dalam daftar bukti, meski tak menyebut nama pejabat secara langsung.

Misalnya, satu lembar asli dokumen berkop Bupati Way Kanan Provinsi Lampung, Surat Nomor : 551/658/IV.02-WK/2022 tanggal 28 Juni 2022, Perihal : Rekomendasi Masuk Universitas Lampung Jalur Mandiri 1 (satu) lembar kertas “RILIS PIMPINAN UNIVERSITAS LAMPUNG” dengan tulisan tangan tinta hitam yang diantaranya terbaca “SPI : -> 250 juta” 1

Kemudian juga tertulis,Rekening Penerima : 5660198778, Nama Penerima : DR ANDI DESFIANDI, Nilai Transaksi : 127,190,000 1 (satu) lembar kertas dengan tulisan tangan tinta biru yang diantaranya terbaca “Donatur”, “5. Andi Desfiandi”, “6. Ary Darmajaya”, “12. dr Wakil Bupati Tanggamus” dan “13. Bupati lampung Tengah” 1 (satu) lembar dokumen tabel berkop Yayasan Lampung Nahdiyin Center dengan judul “Daftar Donatur Gedung Lampung Nahdiyin Center”

Terhadap hal tersebut Pemkab Way Kanan memberikan pernyataan. Sekda Way Kanan Saipul, menyebut memang benar ada warga masyarakat, yang meminta dibuatkan surat rekomendasi Bupati Way Kanan agar anaknya dapat diterima di Universitas Lampung, namun dalam penyampaian rekomendasi tersebut ke Unila tidak lagi melibatkan pihak Kabupaten Way Kanan, karena disampaikan oleh pihak keluarga/orang tua pemohon rekomendasi tersebut sendiri.

Sementara itu, salah satu keluarga Bupati Way Kanan Raden Adipati yakni Deni Ribowo, S.E., menyebut salah satu warga Way Kanan meminta rekomendasi ke Pemda setempat. Upaya tersebut juga dilakukan, karena kabupaten Way Kanan memang membutuhkan dokter dengan jumlah yang cukup. Sehingga, jika mahasiswa tersebut lulus juga bisa menjadi dokter di Kabupaten Way Kanan.

“Namun demikian, telah dikonfirmasi juga kepada keluarga pemohon rekomendasi tersebut, anaknya tidak mengambil/kuliah di Universitas Lampung, tetapi saat ini kuliah di Universitas Sriwijaya Palembang,” ujar Deni Ribowo. (rci/rci)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *