radarcom.id – Universitas Lampung kembali memiliki Guru Besar. Itu setelah Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Lampung (Unila) Prof Rudy, SH, LL.M., LL.D., resmi dikukuhkan menjadi guru besar bidang hukum kampus hijau tersebut, Rabu (25/10).
Pengukuhan dilaksanakan di GSG kampus setempat dengan mengambil judul orasi ilmiah “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan : Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara.”
Pengukuhan Prof Rudy sebagai Guru Besar ke-111 Unila, dan Guru Besar ke-8 Fakultas Hukum Unila di usia 42 tahun termuda di kampus tersebut mendapatkan ucapan selamat dari tokoh Lampung diantaranya Dr. Wendy Melfa, SH, MH., yang juga Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unila.
“Sosok Guru Besar Hukum yang relatif masih berusia muda, Prof. Rudy adalah salah satu sosok pemikir bidang hukum yang mempunyai cara berfikir komplit dengan senantiasa memperbandingkan nilai-nilai keberlakuan hukum dari sistem hukum dunia, dari waktu keberlakuan, dan bahkan meneropong hukum pada masa kedepan tanpa meninggalkan sejarah keberlakuan hukum Indonesia,” terang Bung Wendy–sapaan akrabnya kepada media, Rabu (25/10).
Politisi senior Partai Golkar ini meneruskan, sosok Prof Rudy adalah orang yang konsisten dan tegas. “Beliau sosok yang konsisten dalam kerangka fikirnya, tegas, dan lugas,” ujar tokoh yang dikenal punya komitmen pengembangan wira usaha kalangan milenial Lampung ini.
Sementara itu, Prof. Rudy menjelaskan alasan memilih judul orasi ilmiah tersebut. Menurutnya, di Indonesia sistem hukumnya baik itu Kitab Hukum Undang-Undang Pidana serta Kitab Hukum Undang-Undang Perdata merupakan warisan sejak zaman penjajahan Belanda masuk di bumi Indonesia. Padahal, Indonesia memiliki sistem hukum adat yang tidak tertulis bersumber dari bangsa sendiri. Hukum-hukum adat itu, tidak masuk dalam tata hukum tertulis di Indonesia.
Menurutnya, apa yang berasal dari barat belum tentu cocok bagi bangsa Indonesia. “Sejak kemerdekaan juga hukum kita transplantasi. Jadi hukum adat kita menjadi hilang. Terlebih lagi sekarang ini zaman globalisasi begitu mudah mengambil hukum dari barat ke Indonesia,” pungkasnya. (rci/rci)