Menu

Mode Gelap
Meriah, Spansa Vaganza Fun Run 75, Diikuti Ribuan Peserta, Kukuhkan Silaturahmi Lintas Alumni Marsda Dedi Saprudin Tinjau Wajah Baru TNWK, Jaga untuk Kita Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung Demokrasi Sehat yang Menghargai Perbedaan Pandangan Sekdaprov Marindo: Desa-ku Maju Dapat Perhatian Khusus dari Bappenas

Berita Utama · 20 Apr 2026 20:56 WIB ·

Pledoi Thio Stefanus, Pertanyakan Dasar Tuntutan Kepada Dirinya


 Suasana sidang. Foto dok Perbesar

Suasana sidang. Foto dok

radarcom.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya dalam sidang pembelaan (pleidooi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).

Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan perdata.

“Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?” ujar Thio saat membacakan nota pembelaan pribadinya dengan nada tanya.

Ia merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo dan rekan, menilai perkara ini merupakan bentuk nyata dari fenomena “tipikor-isasi”, yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas tim penasihat hukum.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah”.

Pembelaan menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah itu adalah milik sah Thio.

“Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum,” papar tim hukum.

Mereka menambahkan bahwa jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia mengaku mendapatkan intimidasi verbal bernada rasisme dan ancaman penyitaan terhadap makam orangtuanya. Tekanan tersebut membuatnya didiagnosis menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD).

“Saya sangat kaget ketika saya membantah bukti, seorang jaksa berkata: ‘Lihat nih gua perempuan Lampung, berani-beraninya lo ngelawan, lo Cina berani-beraninya melawan negara’ sambil menggebrak meja,” ungkap Thio mengenang momen tersebut.

Ia juga mengaku sedih karena dilarang menghadiri pernikahan putri pertamanya.

Meski yakin secara hukum tanah tersebut miliknya, Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama demi mendapatkan kebebasan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai uang atau aset negara.

“Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia,” pungkas Thio menutup pembelaannya.

Ia kini hanya berharap dapat segera pulang untuk berkumpul kembali bersama istri, anak, dan menunggu kelahiran cucu pertamanya. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 65 kali

Baca Lainnya

Meriah, Spansa Vaganza Fun Run 75, Diikuti Ribuan Peserta, Kukuhkan Silaturahmi Lintas Alumni

25 Juli 2026 - 12:17 WIB

Marsda Dedi Saprudin Tinjau Wajah Baru TNWK, Jaga untuk Kita

25 Juli 2026 - 08:45 WIB

Membangun Dapur Bangsa, Merawat Ekonomi dari Lampung

25 Juli 2026 - 07:21 WIB

Demokrasi Sehat yang Menghargai Perbedaan Pandangan

25 Juli 2026 - 06:27 WIB

Sekdaprov Marindo: Desa-ku Maju Dapat Perhatian Khusus dari Bappenas

24 Juli 2026 - 14:11 WIB

Komitmen Pemprov Lampung Hadirkan Bahan Pokok Terjangkau, Dinas Perindag Provinsi Penetrasi Pasar di 95 Titik hingga Pekan Ketiga Juli

23 Juli 2026 - 16:28 WIB

Trending di Berita Utama