Menu

Mode Gelap
Iyay Mirza Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa, Dorong Peran Perempuan Membangun Desa Sekdaprov Lampung Masuk 5 Besar Nominasi ADLG Awards 2026 Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei, Sosok Jenderal yang Fit & Humoris Korban Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Terus Bertambah, Gus Hilmy: Hentikan Dulu Programnya, Lakukan Investigasi!

Berita Utama · 20 Apr 2026 20:56 WIB ·

Pledoi Thio Stefanus, Pertanyakan Dasar Tuntutan Kepada Dirinya


 Suasana sidang. Foto dok Perbesar

Suasana sidang. Foto dok

radarcom.id — Terdakwa kasus dugaan korupsi lahan di Desa Pemanggilan, Lampung Selatan, Dr. Thio Stefanus Sulistio, mempertanyakan dasar tuntutan pidana terhadap dirinya dalam sidang pembelaan (pleidooi) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandar Lampung, Senin (20/4/2026).

Thio menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut telah dimenanginya secara sah hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di pengadilan perdata.

“Apakah langkah-langkah saya selama ini melakukan langkah non-litigasi dan litigasi tersebut adalah salah? Apakah putusan yang memenangkan saya itu juga salah?” ujar Thio saat membacakan nota pembelaan pribadinya dengan nada tanya.

Ia merasa menjadi korban dari upaya paksa mengubah masalah perdata menjadi pidana korupsi.

Tim penasihat hukum Thio, Bey Sujarwo dan rekan, menilai perkara ini merupakan bentuk nyata dari fenomena “tipikor-isasi”, yakni memaksakan urusan administratif atau perdata ke ranah pidana.

Menurut pembelaan, Thio adalah pembeli beritikad baik yang dilindungi undang-undang karena membeli tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Istilah ini merujuk pada praktik memaksakan berbagai persoalan yang sejatinya berada dalam ranah administratif atau perdata untuk diproses sebagai tindak pidana korupsi,” tegas tim penasihat hukum.

Mereka juga mengingatkan asas hukum kuno, “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang belum tentu bersalah”.

Pembelaan menyoroti pengabaian jaksa terhadap putusan perdata yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan untuk menghapus aset negara di lokasi tersebut karena tanah itu adalah milik sah Thio.

“Status kepemilikan tanah telah sah menjadi milik terdakwa, maka status aset negara yang menjadi pondasi dakwaan jaksa penuntut umum telah gugur demi hukum,” papar tim hukum.

Mereka menambahkan bahwa jika ada keberatan soal sertifikat, seharusnya diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan, Thio juga mengungkap pengalaman traumatis selama proses penyidikan di Kejaksaan Tinggi Lampung.

Ia mengaku mendapatkan intimidasi verbal bernada rasisme dan ancaman penyitaan terhadap makam orangtuanya. Tekanan tersebut membuatnya didiagnosis menderita gangguan stres pascatrauma (PTSD).

“Saya sangat kaget ketika saya membantah bukti, seorang jaksa berkata: ‘Lihat nih gua perempuan Lampung, berani-beraninya lo ngelawan, lo Cina berani-beraninya melawan negara’ sambil menggebrak meja,” ungkap Thio mengenang momen tersebut.

Ia juga mengaku sedih karena dilarang menghadiri pernikahan putri pertamanya.

Meski yakin secara hukum tanah tersebut miliknya, Thio menyatakan keikhlasannya untuk menyerahkan kembali dua sertifikat SHM kepada negara melalui Kementerian Agama demi mendapatkan kebebasan.

Ia menegaskan tidak memiliki niat sedikit pun untuk menguasai uang atau aset negara.

“Saya bukan koruptor, saya tidak korupsi, saya tidak makan uang negara sepeser pun. Ambillah tanah itu, saya ikhlas, tapi bebaskanlah saya yang Mulia,” pungkas Thio menutup pembelaannya.

Ia kini hanya berharap dapat segera pulang untuk berkumpul kembali bersama istri, anak, dan menunggu kelahiran cucu pertamanya. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

Baca Lainnya

Iyay Mirza Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa, Dorong Peran Perempuan Membangun Desa

4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Sekdaprov Lampung Masuk 5 Besar Nominasi ADLG Awards 2026

4 Juli 2026 - 08:36 WIB

Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung

2 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei, Sosok Jenderal yang Fit & Humoris

30 Juni 2026 - 06:34 WIB

Ketua KNPI Lampung Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

29 Juni 2026 - 14:37 WIB

APINDO Lampung Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

28 Juni 2026 - 22:34 WIB

Trending di Berita Utama