Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi ( RuDem )
PERMOHONAN DENNY CS
Dialektika dan polemik politik yang dilakoni oleh Denny Indrayana cs berkaitan dengan keabsahan dokumen kelulusan SMA atau sederajat sebagai syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh Gibran Raka Bumi Raka sebagai calon Wakil Presiden pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 lalu berpasangan dengan calon Presiden Prabowo Subianto, setelah diadakannya ‘sayembara’ berhadiah bagi siapa saja yang dapat menunjukan dokumen kelulusan SMA bagi Gibran, saat ini bermuara pada sengketa hukum pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara hukum yang telah teregistrasi pada MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang pada pokoknya Pemohon (Denny cs) mendalilkan adanya persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran dan meminta MK, antara lain, menyatakan pencalonannya cacat hukum (karena tidak memenuhi syarat), membatalkan penetapan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden. Menurut perspektif perkembangan politik dan Ilmu hukum tatanegara khususnya, langkah politik dan hukum dari Denny cs ini mungkin ada hikmahnya, setidaknya ikut memberi kontribusi bagi perkembangan politik dan hukum itu sendiri, setidaknya dalam diskusi dan wacana sebagai living law and politic, namun berbeda bila dipahami bahwa hal tersebut juga dapat menimbulkan ‘kegaduhan’ politik dan tegaknya hukum itu sendiri.
Terdapat dua sudut pandang untuk dapat melihat suatu perkara hukum yang sedang berjalan pada lembaga peradilan, yaitu hukum formil, yaitu yang berkaitan dengan hukum acara di Mahkamah Konstitusi, legal standing pihak-pihak yang berperkara, persoalan kompetensi (relatif/ absolut), jangka waktu (kadaluarsa) dan lain sebagainya.
Kemudian hukum materiil, yang berkaitan dengan substansi/ materi pokok perkara tersebut diajukan. Baik hukum formil maupun materiil berjalan secara simultan, beriringan, dan salting berkait, namun prioritas pemeriksaannya tentu mempertimbangkan hukum formil terlebih dahulu sebelum memeriksa pokok perkaranya secara materiil/ substantif.
TUGAS/ KEWAJIBAN KONSTITUSIONAL MK
Kehadiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah buah dari Amandemen UUD 1945 pada tahun 2003 melalui Pasal 24C UUD 1945 yang kemudian diikuti terbitnya UU 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagai peraturan perundangan operasionalnya. Menurut landasan konstitusionalnya, MK mempunyai empat tugas; (a). Menguji UU terhadap UUD (PUU), (b). Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, (c). Memutus pembubaran Partai Politik, (d). Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Disamping empat tugas tersebut, MK mempunyai kewajiban konstitusi yaitu; Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Menilik terkait pokok materi perkaranya, dan disimak dari kode jenis perkara atau sengketa yang terdapat pada nomor perkara, yaitu PHPU, maka saluran penyelesaian perkara tersebut terkait dengan tugas huruf (d) pada tugas konstitusional MK. Dengan demikian maka penyelesaian perkara dimaksud terkait dengan UU Pemilu dan pelaksanaan Pemilu Presiden tahun 2024 yang lalu dimana Gibran menjadi salah satu peserta calon Wakil Presiden berpasangan dengan calon Presiden Prabowo Subianto, diajukan oleh gabungan Partai, mengikuti Pilpres, terpilih dengan perolehan suara 58,59 %, ditetapkan sebagai pemenang Pilpres, dan dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia, demikian rangkuman anatomi kasusnya.
Menilik anatomi tersebut, maka sengketa terkait hasil pemilihan presiden dapat disengketakan pada MK dengan ketentuan waktu yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) dan Peraturan MK nomor 4/ 2023 yang menetapkan batas waktu tiga (3) hari setelah penetapan. Ketentuan inipun pernah diajukan pengujian UU untuk diusulkan dirubah menjadi tujuh (7) hari, namun melalui Putusan MK Nomor 31/PUU-XXI/2023 ditolak oleh MK, dengan alasan hukum merujuk pada ketentuan Pasal 9 UUD 1945 Tentang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden, ada asas yang harus dipatuhi di dalamnya, yaitu asas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU, maka hal tersebut harus ditaati.
Memperhatikan Putusan MK tersebut, maka dapat diduga MK akan konsisten dengan Putusan MK terdahulu tentang batas waktu berperkara Pengujian Hasil Pemilihan Umum (Pilpres), bahwa pengajuan perkara dengan registrasi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka untuk kepastian hukum permohonan tersebut akan ditolak.
Terkait dengan ketentuan syarat administratif ijazah atau surat kelulusan SMA atau sederajatnya sebagaimana dinyatakan dalam pokok perkara secara materiil, untuk menyatakan apakah Gibran memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat atas dokumen atau ijazah SMA atau sederajat, maka untuk menguji dokumen ijazah SMA atau sederajat dapat dinyatakan sah atau tidak sah, bukan kewenangan (tugas) MK, hal ini terkait dengan kewenangan mengadili (kompetensi) absolut, karena untuk menguji sah atau tidak sahnya dokumen ijazah SMA atau sederajatnya menjadi kewenangan atau ranahnya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan tidak terdapat pada empat (4) tugas MK sebagaimana amanat pembentukannya sesuai Pasal 24C UUD 1945.
Apabila dalih dari pemohon (Denny cs) untuk mencari keadilan sehingga bermaksud ‘menerobos’ ketentuan tersebut di atas, bukankah ada adagium yang menyatakan ‘menegakkan hukum dengan cara tidak melanggar hukum’. Dari sudut pandang hukum formil (belum pada pemeriksaan materiil pokok perkara), nampaknya langkah hukum melalui sengketa MK ini tidak akan mulus perjalanannya, meskipun juga perlu dicatat bahwa MK sebagai peradilan yang mempunyai tanggungjawab untuk mewujudkan keadilan substantif dengan pendekatan hukum progresif, hal mana MK tidak hanya berpedoman pada keadilan prosedural, tetapi juga menggali keadilan substantif demi melindungi hak konstitusional warga negara dan mengisi kekosongan hukum, terutama melalui fungsi pengujian undang-undang.
PANGGUNG POLITIK
Digelarnya ‘panggung politik’ yang menampilkan lakon ‘diskualifikasi Gibran sebagai Wapres’ dengan lakon Denny cs berhadap-hadapan dengan figur Gibran Raka Bumi Raka selaku Wapres RI yang sedang menjabat yang dalam perkembangannya menggunakan hukum melalui MK sebagai instrumen untuk memainkan peran dalam lakon panggung politik tersebut, terlebih bagi kubu Denny cs sebagai pihak ‘penyerang’ dalam hal ini.
Tidak bisa ditampik, bahwa gerakan politik dan hukum ini terendus juga punya motivasi untuk mendegradasi pamor politik Gibran, dalam jangka pendek coba-coba untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres karena dianggap tidak memenuhi syarat dianggap lulus SMA atau sederajat, bila keinginan ini belum terkabul, maka jangka panjangnya adalah mendegrasi kemampuan dan kekuatan politik Gibran jelang Pilpres 2029. Namun dalam setiap gerakan politik, terdapat ‘bandul politik’ yang bisa bergerak ke sisi kiri dan atau kanan, degradasi atau justru keuntungan politik, akan sangat tergantung dari kepiawaian dari para pemeran memainkan lakon politik dan juga hukumnya, bisa saja situasi yang bernilai degradasi bisa berubah pada kutub yang lain, justru dapat menguntungkan secara politik, let we see, kita ikuti babak dan langkah ‘permainan’ berikutnya.(*)








