Menu

Mode Gelap
Dampak Tata Guna Lahan UIN Raden Intan Lampung terhadap Holistik Pembangunan Infrastruktur Perkotaan di Bandar Lampung Setelah Puskada, Akademisi Unila Sorot Polemik Penunjukan Plh. Kadisdikbud Lamteng Mayjen Kristomie Tegaskan TNI Tak Terlibat dalam Jaringan “Love Scamming” di Lampung Resmikan KNMP, Wapres Janji Benahi Infrastruktur dan Izin Nelayan Lampung Timur Menembus Pasar Nasional, Inovasi Tapis Lampung Memukau Pecinta Wastra

Berita Utama · 13 Apr 2026 07:23 WIB ·

Kuasa Hukum Nilai Kerugian Negara Dalam Kasus Tanah Kemenag Tak Valid, Dakwaan Disebut Obscuur Libel


 Sujarwo, SH, MH. Foto dok Perbesar

Sujarwo, SH, MH. Foto dok

radarcom.id — Kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus, Sujarwo, menilai penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah terkait lahan Kementerian Agama (Kemenag) tidak tepat. Ia menyebut nilai kerugian yang didakwakan belum memenuhi unsur kerugian negara secara nyata.

 

Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya kerugian negara sekitar Rp 54 miliar. Namun, menurut Sujarwo, angka tersebut masih bersifat potensi.

“Kerugian negara yang diklaim sebagai Rp 54 miliar itu, kita enggak bicara mengenai actual loss. Bahkan saksi melalui KPKNL maupun BPKP mengatakan ini ada potential loss, bukan actual loss,” ujar Sujarwo, Senin (14 April 2026).

 

Ia menegaskan, dalam persidangan juga terungkap bahwa objek tanah yang disengketakan hingga kini masih dikuasai oleh Kementerian Agama.

 

“Nyatanya lagi, aset yang dibeli oleh klien kami sampai sekarang belum menguasai dan belum bisa mendayagunakan apa yang sudah dibelinya sejak tahun 2008. Yang menguasai objek tersebut masih Departemen Agama, belum bergeser sedikit pun,” katanya.

 

Selain mempersoalkan nilai kerugian, Sujarwo juga menyoroti dasar penghitungan luas lahan yang digunakan dalam menghitung potensi kerugian negara. Dalam persidangan disebut total luas lahan sekitar 17.000 meter persegi.

 

“Tentang luasnya, 12 NT itu mengklaim 17.000 meter. Senyatanya klien kami hanya memiliki dua sertifikat tersebut seluas kurang lebih 13.000 meter persegi. Terdiri dari dua sertifikat: yang satu sertifikat 212 yang sudah terbit dari tahun ’81 seluas 1.420 meter persegi, sementara untuk 1098 itu kurang lebih 12.000 sekian,” ujarnya.

 

Ia menilai penghitungan kerugian negara menggunakan total luas sekitar 17.000 meter persegi, termasuk hingga batas pagar dan jalan, sehingga tidak mencerminkan luas riil yang tercantum dalam sertifikat kliennya.

 

“Pada saat menghitung kerugian negara itu luasnya 17.000 berikut pagarnya. Di sinilah artinya tidak valid apa yang dihitung oleh KPKNL maupun BPKP,” kata Sujarwo.

 

Terkait dakwaan, Sujarwo menyebut kliennya didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian negara.

 

“Perlu saya sampaikan bahwa klien kami didakwa dengan dua pasal: Pasal 2 dan Pasal 3. Di dalam Pasal 2 dan Pasal 3 itu kita maknai ada perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, dan penyalahgunaan keuangan negara—artinya ada kerugian negara,” ujarnya.

 

Ia mempertanyakan apakah tindakan kliennya yang menempuh jalur gugatan perdata untuk mempertahankan hak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

 

“Apakah seseorang yang melakukan perbuatan mempertahankan haknya dengan cara melakukan gugatan kepada instansi negara itu merupakan perbuatan melawan hukum? Senyatanya, dalam proses gugatan perdata tersebut, kepemilikan tetap dimenangkan oleh Saudara Tio sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK),” katanya.

 

Sujarwo juga menegaskan bahwa Thio bukan aparatur sipil negara maupun pejabat yang memiliki kewenangan dalam penerbitan sertifikat.

 

“Kalau kita bicara penyalahgunaan wewenang, Saudara Tio tidak punya kewenangan karena dia bukan ASN, bukan pejabat negara, sehingga terbitnya sertifikat tersebut tidak harus dipersalahkan kepada si pemohon sertifikat. Proses sudah dilalui,” ujarnya.

 

Ia pun menyimpulkan dakwaan jaksa patut diduga kabur atau obscuur libel karena unsur-unsur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dinilai tidak terpenuhi.

 

Perkara ini berkaitan dengan tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 335/NT yang terbit pada 1981 dan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama RI yang terbit pada 1982 di lokasi yang sama, dengan total luasan yang dalam persidangan disebut sekitar 17.000 meter persegi.

 

Pada 2008, terbit Sertifikat Hak Milik Nomor 1098/NT atas nama Thio Stepanus setelah proses jual beli melalui akta jual beli. Sengketa kepemilikan lahan tersebut sempat diperiksa melalui jalur perdata hingga tingkat kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

 

Sidang perkara ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Dampak Tata Guna Lahan UIN Raden Intan Lampung terhadap Holistik Pembangunan Infrastruktur Perkotaan di Bandar Lampung

13 Mei 2026 - 10:02 WIB

Setelah Puskada, Akademisi Unila Sorot Polemik Penunjukan Plh. Kadisdikbud Lamteng

13 Mei 2026 - 09:52 WIB

Mayjen Kristomie Tegaskan TNI Tak Terlibat dalam Jaringan “Love Scamming” di Lampung

11 Mei 2026 - 19:25 WIB

Resmikan KNMP, Wapres Janji Benahi Infrastruktur dan Izin Nelayan Lampung Timur

10 Mei 2026 - 17:29 WIB

Menembus Pasar Nasional, Inovasi Tapis Lampung Memukau Pecinta Wastra

10 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei dan Aspirasi Mahasiswa

7 Mei 2026 - 07:26 WIB

Trending di Berita Utama