Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1  Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

Berita Utama · 29 Des 2022 23:53 WIB ·

Kejagung Periksa Direktur PT Wirifa Sakti dan PT. Tempo Nagasi Terkait Korupsi Impor Garam


 Gedung Bundar Kejagung RI. Foto dok Perbesar

Gedung Bundar Kejagung RI. Foto dok

radarcom.id – Kejaksaan Agung melalui penyidik pidana khusus kembali memeriksa dua orang Saksi kasus pemberian fasilitas impor garam industri Tahun 2016-2022.

Saksi kedua yang diperiksa kali ini adalah JGM Direktur sebagai PT Wirifa Sakti dan EDS sebagai Direktur PT Tempo Nagadi.

“Diperiksa atas nama tersangka MK,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (29/12).

Diketahui, MK adalah selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022. Selain MK, Kejagung juga seorang tersangka lainnya dari unsur pemerintah yakni, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).

Sedangkan dari pihak swasta, Kejagung telah menetapkan FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) sebagai tersangka.

Ditambah dua tersangka lainnya yang baru ditetapkan dan ditahan yakni, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan SW alias ST selaku Manajer Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

7 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman

7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1 

5 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita Utama