Menu ✖

Mode Gelap
Trekking 6 KM di Tahura WAR, Gubernur Mirza dan Sekdaprov Marindo Ungkap Destinasi Ekowisata Andalan Dekat Kota Pemprov Lampung Dorong Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Raih Sekretaris Daerah Terbaik Kategori Orchestration Leadership ADLG Awards 2026 Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Anggota DPD RI Tekankan Pengelolaan Air Terpadu di DIY PUTUSAN MK: IJAZAH GIBRAN, DAN REVISI UU PEMILU

Berita Utama · 23 Sep 2026 14:39 WIB ·

Sjachroedin ZP Jenguk Arinal Djunaidi di Lapas Rajabasa


 Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Foto dok Perbesar

Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Foto dok

radarcom.id — Mantan Gubernur Lampung Komjen Pol (Purn) Drs. H. Sjachroedin ZP, SH, menjenguk Arinal Djunaidi selaku mantan anak buahnya yang kini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan Sjachroedin ZP atau yang akrab disapa SZP pada jam besuk Lapas Rajabasa, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Ia bertemu dan berbincang dengan Arinal di ruang besuk Lapas setempat.

SZP mengatakan, kunjungannya dilakukan sebagai bentuk silaturahmi. Ia menyebut bagaimana pun Arinal pernah menjadi anak buahnya.

“Intinya adalah kita bersilaturahmi, sebab bagaimanapun Arinal adalah pernah menjadi anak buah saya dulu,” kata Sjachroedin ZP singkat, Rabu (23/9/2026).

Sjachroedin ZP yang juga mantan Gubernur Lampung sekaligus mantan petinggi Polri diantaranya pernah menjabat Deputi Kapolri Bidang Operasional itu meneruskan bagaimanapun yang terpenting adalah silaturahmi.

Arinal berkarir di Pemprov Lampung mulai dari Kadis Kehutanan hingga menjadi Sekretaris Daerah Provinsi hingga kemudian menjadi Gubernur Lampung berpasangan dengan Chusnunia Chalim.

Kunjungan Sjachroedin ZP menjenguk Arinal memperlihatkan bahwa hubungan kemanusiaan dan kekeluargaan dapat tetap terjalin di tengah situasi sulit yang dihadapi seseorang.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi saat ini tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam perkara tersebut, Arinal didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar. Perkara tersebut masih berproses di persidangan. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 352 kali

Baca Lainnya

Trekking 6 KM di Tahura WAR, Gubernur Mirza dan Sekdaprov Marindo Ungkap Destinasi Ekowisata Andalan Dekat Kota

14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah

14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Raih Sekretaris Daerah Terbaik Kategori Orchestration Leadership ADLG Awards 2026

13 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Anggota DPD RI Tekankan Pengelolaan Air Terpadu di DIY

13 Oktober 2026 - 15:42 WIB

PUTUSAN MK: IJAZAH GIBRAN, DAN REVISI UU PEMILU

12 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Abi Hasan Mu’an Jadi Ketua Golkar Tanggamus, Turun Lapangan Siap Menangkan Pemilu dan Pilkada

8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Trending di Berita Utama