Menu

Mode Gelap
Gubernur Mirza Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi Sjachroedin ZP Jenguk Arinal Djunaidi di Lapas Rajabasa PKS Bandar Lampung Resmikan 80 Instruktur Senam untuk Berkhidmat di 20 Kecamatan 733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026 Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen

Berita Utama · 23 Sep 2026 14:39 WIB ·

Sjachroedin ZP Jenguk Arinal Djunaidi di Lapas Rajabasa


 Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Foto dok Perbesar

Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Foto dok

radarcom.id — Mantan Gubernur Lampung Komjen Pol (Purn) Drs. H. Sjachroedin ZP, SH, menjenguk Arinal Djunaidi selaku mantan anak buahnya yang kini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan Sjachroedin ZP atau yang akrab disapa SZP pada jam besuk Lapas Rajabasa, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Ia bertemu dan berbincang dengan Arinal di ruang besuk Lapas setempat.

SZP mengatakan, kunjungannya dilakukan sebagai bentuk silaturahmi. Ia menyebut bagaimana pun Arinal pernah menjadi anak buahnya.

“Intinya adalah kita bersilaturahmi, sebab bagaimanapun Arinal adalah pernah menjadi anak buah saya dulu,” kata Sjachroedin ZP singkat, Rabu (23/9/2026).

Sjachroedin ZP yang juga mantan Gubernur Lampung sekaligus mantan petinggi Polri diantaranya pernah menjabat Deputi Kapolri Bidang Operasional itu meneruskan bagaimanapun yang terpenting adalah silaturahmi.

Arinal berkarir di Pemprov Lampung mulai dari Kadis Kehutanan hingga menjadi Sekretaris Daerah Provinsi hingga kemudian menjadi Gubernur Lampung berpasangan dengan Chusnunia Chalim.

Kunjungan Sjachroedin ZP menjenguk Arinal memperlihatkan bahwa hubungan kemanusiaan dan kekeluargaan dapat tetap terjalin di tengah situasi sulit yang dihadapi seseorang.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi saat ini tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam perkara tersebut, Arinal didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar. Perkara tersebut masih berproses di persidangan. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Gubernur Mirza Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi

23 September 2026 - 15:06 WIB

PKS Bandar Lampung Resmikan 80 Instruktur Senam untuk Berkhidmat di 20 Kecamatan

23 September 2026 - 14:15 WIB

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

18 September 2026 - 17:15 WIB

Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen

18 September 2026 - 14:26 WIB

Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal

16 September 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

16 September 2026 - 20:28 WIB

Trending di Berita Utama