Menu ✖

Mode Gelap
Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju Naik Jadi Bintang Tiga, Letjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Berita Utama · 23 Sep 2026 14:39 WIB ·

Sjachroedin ZP Jenguk Arinal Djunaidi di Lapas Rajabasa


 Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Foto dok Perbesar

Lapas Rajabasa Bandar Lampung. Foto dok

radarcom.id — Mantan Gubernur Lampung Komjen Pol (Purn) Drs. H. Sjachroedin ZP, SH, menjenguk Arinal Djunaidi selaku mantan anak buahnya yang kini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandar Lampung, Rabu (23/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan Sjachroedin ZP atau yang akrab disapa SZP pada jam besuk Lapas Rajabasa, sekitar pukul 10.00 hingga 12.00 WIB. Ia bertemu dan berbincang dengan Arinal di ruang besuk Lapas setempat.

SZP mengatakan, kunjungannya dilakukan sebagai bentuk silaturahmi. Ia menyebut bagaimana pun Arinal pernah menjadi anak buahnya.

“Intinya adalah kita bersilaturahmi, sebab bagaimanapun Arinal adalah pernah menjadi anak buah saya dulu,” kata Sjachroedin ZP singkat, Rabu (23/9/2026).

Sjachroedin ZP yang juga mantan Gubernur Lampung sekaligus mantan petinggi Polri diantaranya pernah menjabat Deputi Kapolri Bidang Operasional itu meneruskan bagaimanapun yang terpenting adalah silaturahmi.

Arinal berkarir di Pemprov Lampung mulai dari Kadis Kehutanan hingga menjadi Sekretaris Daerah Provinsi hingga kemudian menjadi Gubernur Lampung berpasangan dengan Chusnunia Chalim.

Kunjungan Sjachroedin ZP menjenguk Arinal memperlihatkan bahwa hubungan kemanusiaan dan kekeluargaan dapat tetap terjalin di tengah situasi sulit yang dihadapi seseorang.

Untuk diketahui, Arinal Djunaidi saat ini tengah menjalani proses hukum terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB).

Dalam perkara tersebut, Arinal didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp268,7 miliar. Perkara tersebut masih berproses di persidangan. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 354 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan

17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir

16 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

16 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Naik Jadi Bintang Tiga, Letjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Setelah Penantian 7 Bulan, Akhirnya Satwa di Bumi Kedaton Dievakuasi BKSDA

15 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita Utama