Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi ( RuDem )
FASE PERKEMBANGAN
Perkembangan hukum kita dilekatkan dan identik dengan perkembangan tahapan perjalanan bangsa beserta konstitusi yang melandasinya, serta membaginya dalam fase sebelum kemerdekaan (kolonial) dimana hukum yang berlaku saat itu adalah hukum Belanda (kolonial) yang diberlakukan di Indonesia sebagai wilayah jajahannya, hukum umum (pidana, dan perdata), hukum adat yang diperuntukkan secara khusus terhadap hal-hal tertentu bagi masyarakat adat setempat, dan hukum Islam yang berkaitan dengan ketententuan pribadi dan keluarga serta diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.
Fase selanjutnya ditandai sejak hadirnya Indonesia sebagai Negara dengan diberlakukan dan dinyatakannya UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara, 18 Agustus 1945. Untuk mencatat kemajuan hukum Indonesia ini, menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman yang membagi kedalam unsurnya yaitu: legal substance (substansi hukum, norma, aturan), legal structure (struktur hukum yang didalamnya terkandung aparat penegak hukum, dan sarana/ alat penegakan hukum), dan legal culture (budaya hukum masyarakat), dan juga mempunyai kedekatan dengan teori penegakan hukum Soerjono Soekanto, yang membagi lima faktor utama yang saling mempengaruhi dalam penegakan hukum, yaitu: faktor hukum (norma, materi hukum), faktor penegak hukum, faktor sarana/ fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya hukum.
Data yang digunakan adalah data-data dan dokumentasi yang telah terpublikasi melalui media publik baik cetak, elektronik, dan media sosial lainnya. Analisis menggunakan kedua teori tersebut dengan menggunakan data dan dokumentasi, akan diuraikan pada narasi berikut;
Faktor Substansi (materi)
Perkembangan hukum substansi kita mengalami kemajuan yang cukup pesat terutama sejak amandemen UUD 1945, bahkan dari perubahan konstitusi itu terjadi reformasi kelembagaan kenegaraan yang menata kehidupan demokrasi, politik, pemerintahan, dan hukum itu sendiri dengan ditandai menempatkan MPR sebagai lembaga negara bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara, juga hadirnya sejumlah lembaga-lembaga negara baru seperti DPD, KPK, MK, Ombudsman, dan sejumlah lembaga negara lainnya.
Sejumlah UU sebagai landasan normatif banyak yang mengalami perubahan, meskipun masih juga terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, mengalami koreksi judicial review melalui Mahkamah Kostitusi, dan diusia 81 tahun kemerdekaannya, kita secara resmi tepatnya sejak 17 desember 2025 memberlakukan Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana (KUHAP), serta sejak 2 januari 2026 memberlakukan UU 1/2023 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional baru menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda dengan paradigma pemidanaan yang lebih modern, menghormati HAM, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Faktor Aparat Penegak Hukum
Penegakan hukum kita (law in action) dikedepankan dalam pendekatan legalistik formil, masih dipahami sebatas apa yang tertuang dalam bunyi norma dan pasal-pasal, dan kurang memahami secara substansi apalagi dilandasi oleh etik dan moral, Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumhamimipas, dalam suatu kesempatan mengatakan: pengetahuan seseorang atas sesuatu itu (hukum) tidak berbanding lurus dengan kepatuhannya (taat hukum). Wajah penegakan hukum kita masih suram ditandai terungkapnya; oknum Jampidsus Kejagung RI sebagai tersangka korupsi dan TPPU, ditangkapnya kasat narkoba Polres Jaksel karena terlibat narkoba, pemukulan oleh Direskrium Polda Sumut terhadap pengendara hanya asbab salah paham di jalan raya, sejumlah Menteri Kabinet, sejumlah Kepala Daerah yang terkena OTT KPK, sejumlah Hakim dan pimpinan badan/ lembaga peradilan, dan sejumlah kasus lainya yang terungkap di ruang publik dengan melibatkan (oknum) aparat penegak hukum kita, hal ini bukan saja menjadi preseden tidak baik, tetapi sekaligus mencoreng wajah pembangunan hukum kita.
Faktor Sarana, Alat Penegakan Hukum
Pemberitaan over kapasitas lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan masih menjadi dilema penegak hukum kita, rasio yang belum memadai antara jumlah penduduk dengan aparat kepolisian, keterbatasan sarana pendukung penegak hukum meliputi semua sektor meskipun masih terus diupayakan pemenuhannya, namun masih belum cukup memadai. Keterbatasan sarana, alat, dan kemampuan teknis personel aparat penegak hukum dalam upaya mengantisipasi, mengatasi, dan mengungkap praktik-praktik kejahatan dengan menggunakan cyber crime, digitalisasi, maupun teknologi juga menjadi wajah ketidak berdayaan penegak hukum kita, terlebih yang ada di daerah atau pelosok, untuk dapat mengimbangi dan atau bahkan bisa mengantisipasi kejahatan dengan menggunakan cyber atau teknologi digital.
Sanksi kerja sosial sebagaimana diatur dalam KUHP baru, yang juga diharapkan bisa mengantisipasi kendala over kapasitas rutan/ lapas, saat ini belum juga tervisualisasikan denga jelas akan seperti apa, dan apa sarana, atau tempat pemberian sanksinya di mana, hal ini baru sebatas tertuang pada regulasinya, tapi masih belum jelas bagaimana pelaksanaannya.
Faktor Budaya Hukum Masyarakat
Kerap kita temukan pada laman-laman pemberitaan publik berbagai perselisihan, konflik, sengketa bukan diselesaikan melalui mekanisme hukum, melalui lembaga-lembaga hukum, fenomena main hakim sendiri kerap masih kita temukan dalam wajah penegakan hukum kita, upaya-upaya ekstra judicial dengan cara perusakan dan atau pembakaran lawan sengketa/ perselisihan, yang paling ringan saja kerap masih menjadi fenomena disekitar kita, misalnya penggunaan helm bagi pengguna ran roda dua, seatbelt bagi pengguna ran roda empat, masih dipahami karena ada petugas lantas ketimbang karena kesadaran akan keselamatan.
Budaya hukum yang masih harus dibenahi ini, bukan saja dapat disebabkan oleh kurang percayanya masyarakat akan bekerjanya hukum secara sosiologis karena penyelesaian sengketa hukum melalui badan peradilan dinilai kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat sehingga masyarakat mengambil jalan pintas, ‘menghakimi sendiri’, juga hal tersebut dapat terbangun oleh karena kesadaran berhukum masyarakatnya yang harus ditingkatkan, ketaatan akan hukum itu juga dipahami sebagai kebutuhan untuk menjaga keseimbangan dan ketertiban masyarakat, juga kesadaran hukum itu dilandasi oleh etik dan moral yang bersumber pada nilai-nilai keagamaan dan keimanan.
Dari narasi yang tergambarkan melalui sudut pandang tersebut, dapat dinilai akan kemajuan hukum Indonesia selama 81 kemerdekaan Republik Indonesia, yang pada 2026 ini dengan peringatannya menggunakan tag line: Berdaulat, Adil dan Makmur. Kita masih harus terus berusaha dan berjuang untuk mengisi agar hukum kita dapat mencapai kedaulatan, adil, dan membawa kemakmuran bagi bangsanya, … Merdeka !!! (*)








