radarcom.id – Mengabulkan gugatan Penggugat, menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum; dan menyatakan sah akta jual beli adalah penggalan putusan yang disampaikan Majelis Hakim pemeriksa perkara No 8/Pdt.G/2026/PN.BBu, pada Hari Kamis 24 September 2026.
Riko Adevantasia, SH, selaku Kuasa hukum Penggugat mengatakan, pihaknya bersyukur gugatan mereka telah dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kita bersyukur gugatan kita dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Riko, Senin, 28/9/2026 saat dihubungi media ini.
Riko menerangkan bahwa gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum.
“Lahan milik kita masuk kedalam area milik Tergugat yang telah disertifikatkan pada tahun 2021 yang lalu. Kita tidak tahu bila tanah kita sudah diambil oleh Tergugat, sehingga kita gunakan saluran hukum untuk meminta keadilan kepada PN Blambangan Umpu dalam memperjuangkan hak hak Penggugat. Dipilihnya PN Blambangan Umpu mengingat letak objek berada di Umpu Baru, Way Kanan,” kata Riko.
Riko menambahkan, berdasarkan bukti dan saksi serta hasil peninjauan objek di lokasi lahan memang objek lahan milik Tergugat tidak pernah berpindah ke pihak lain.
“Sejak dibeli klien kami, tanah tersebut hingga Tahun 2026 tidak pernah sekalipun berpindah atau dikuasai pihak lain selain Penggugat dan keluarga Penggugat. Hal ini dibuktikan melalui surat, bukti maupun hasil PS,” kata Riko.
Sementara kuasa hukum Penggugat lainnya, Traka Rahman Widatu SH menambahkan, pertimbangan hukum lainnya, adalah surat yang digunakan sebagai alas hak dalam penerbitan sertifikat milik Tergugat diragukan kebenarannya.
“Bagaimana mungkin surat Hibah dibuat tahun 2020 yang digunakan sebagai alas hak penerbitan sertifikat di tahun 2021 diberikan oleh Penghibah yang sudah meninggal pada tahun 2001,” terang pria yang akrab disapa Widho ini.
Kejanggalan lainnya, lanjut Widho, saksi batas dalam surat tersebut mencantumkan orang yang sudah meninggal pada tahun 2005.
“Kami menduga surat tersebut tidak benar dan akan kami laporkan surat yang tidak benar tersebut” tutup Widho.
Muhammad Fathi SH CMe, juga menyampaikan bahwa hakim dalam memutuskan perkara dengan pertimbangan aspek bukti dan keyakinan.
“Setelah kita menyajikan bukti tertulis dan saksi disinkronkan dengan keterangan saksi saksi yang dihadirkan Penggugat dan alat bukti tertulis dari Turut Tergugat akhirnya Hakim berkeyakinan gugatan penggugat akhirnya dikabulkan,” tutup Fatih.
Diketahui dalam perkara No 8/Pdt.G/2026/PN BBu, Penggugat Erlando/Landok diwakili oleh Kuasa Hukum, Riko Adevantasia SH, Traka Rahman Widatu SH, Muhammad Fathi SH, CMe, dan Indra Jaya SH MH CIL CMe dari Kantor hukum Triad and Partners.
Tergugat adalah Hj Iva Yalina dan telah menunjuk Karzuli Ali dkk dan Turut Tergugat adalah Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Way Kanan. (rls/Iis)








