Menu

Mode Gelap
TATA KELOLA EKSPORT SDA DALAM OPTIK POLITIK HUKUM DPW PKS Lampung Salurkan 17.400 Paket Daging Qurban, Wujudkan Semangat Berbagi hingga Pelosok Daerah Irjen Helmy Santika, Jenderal Polisi yang Dekat dengan Jurnalis Irjen Helmy Santika: Berbaur Tanpa Sekat di Doa 40 Hari Anggota Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Lebih Cepat, Bantu Kebutuhan Keluarga ASN

Berita Utama · 1 Jun 2026 13:19 WIB ·

TATA KELOLA EKSPORT SDA DALAM OPTIK POLITIK HUKUM


 TATA KELOLA EKSPORT SDA DALAM OPTIK POLITIK HUKUM Perbesar

Dr. Wendy Melfa

Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

 

TIDAK UNTUK MENGULANG KESALAHAN

Melalui pidatonya dihadapan rapat paripurna DPR RI penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 pada tanggal 20 Mei 2026 Presiden Prabowo mengumumkan bahwa Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) khususnya penjualan komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal, sebagai marketing facility (TVRI, 20/5/2026). BUMN dimaksud dalam hal ini menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto adalah PT. Danantara Sumber Daya Indonesia (RILIS ID, 20/5/2026).

Langkah ini sebagai ikhtiar untuk memperkuat kendali negara terhadap tata niaga ekspor SDA sekaligus meningkatkan nilai tambah dan penerimaan bagi perekonomian nasional. Dalam pidatonya tersebut, Presiden Prabowo mengingatkan “kalo kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik” untuk mencapai tujuan Negara kita, untuk itulah diterbitkannya PP ini. Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring serta memberantas praktik kurang bayar (under invoicing), praktik pemindahan harga (transfer pricing), pelarian devisa hasil ekspor (RILIS ID, 20/5/2026).

Selang sehari kemudian, dengan mengambil sample secara acak terhadap perusahaan pelaku perdagangan minyak sawit mentah (CPO), Menteri Keuangan Purbaya YS, di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, menemukan modus praktik-praktik “curang” yang merugikan negara dalam bentuk transfer pricing, dan mengaku telah melaporkannya pada Presiden (detik.com. 25/5/2026). Langkah sinergis dari Kejaksaan Agung juga terdengar melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyatakan penyidikan dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit melalui praktik transfer pricing dan under invoicing saat ini masih berjalan dan ditangani Kejaksaan Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam keterangannya (RILIS ID, 29/5/2026).

Dalam perspektif hukum sebagai alat untuk menata kehidupan (yang lebih baik) – law as a tool of social engineering yang digagas oleh ahli hukum Roscoe Pound, tujuan diterbitkannya PP ini tentu dapat diyakini dengan menempatkan hukum untuk meng-engineer agar iklim tata kelola ekspor sumber daya alam dapat memberikan manfaat dan keuntungan yang sebesar-besar untuk Negara sebagaimana tujuan bernegara yaitu dalam hal terkait guna memajukan kesejahteraan umum sebagaimana terdapat pada Alinea IV Pembukaan UUD 1945, dan mewujudkan isi Pasal 33 (3) UUD 1945, dikuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan hanya mendatangkan keuntungan sebesar-besar bagi segelintir pengusaha tata niaga hasil sumber daya alam tersebut, terlebih lagi bila keuntungan tersebut didapat dengan cara-cara yang merugikan negara sebagaimana praktik-praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor.

 

OPTIK POLITIK HUKUM

Meminjam pendapat Mahfud MD, bahwa politik hukum dipahami sebagai kebijakan resmi negara mengenai hukum yang akan diberlakukan (atau tidak diberlakukan) guna mencapai tujuan negara (Politik Hukum Indonesia, 2020). Hukum (kebijakan) dipahami sebagai resultante proses dinamika politik, dengan demikian maka dalam konteks terbitnya Peraturan Pemerintah yang dijadikan legal standing dengan memberikan kewenangan sebagai pemain tunggal untuk memonopoli tata niaga ekspor hasil sumber daya alam (tiga jenis SDA dan turunannya) kepada PT. DSI secara konsep merupakan produk dari proses dan konfigurasi politik yang saling tarik-menarik dalam dinamika bernegara.

Peraturan Pemerintah sebagai hukum tersebut tidak hadir secara hampa, melainkan refleksi dari wajah konfigurasi kekuasaan yang dominan diwaktu hadirnya hukum tersebut, apakah wajah itu mencerminkan suasana demokrasi yang mengedepankan kepentingan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat, atau cermin yang menampilkan pola-pola yang hanya memberikan keuntungan elit-elit kekuasaan dengan menjadikan PT. DSI sebagai cara dan alat untuk mendapatkannya, sejumlah indikator dan waktu yang akan membuktikannya.

Dalam banyak hal, terkadang hadirnya kebijakan (baru) senantiasa ‘ditumpangi’ disparitas antara kebijakan substantif dengan implementasi kebijakan yang senyatanya. Terlebih masih data 2025-2026 terdapat 52 % dari semua ekosistem BUMN dan anak perusahaannya masih mencatatkan kerugian, adalah hal yang wajar jika publik masih agak meragukan strategi ‘take over’ tata kelola eksport SDA dari mekanisme pasar diambil alih dengan mekanisme ‘dikuasai’ Negara melalui pemain tunggal dengan sistem monopoli oleh BUMN PT. DSI, terlebih sejak terbitnya PP tersebut sebagai reaksi pasar, harga komoditas sawit (TBS) mengalami penurunan harga beli ditingkat petani, sementara harga pupuk non subsidi mengalami kenaikan akibat menguatnya nilai tukar dolar Amerika terhadap Rupiah, dan juga telah menyebabkan kenaikan harga kebutuhan pokok, dan berimplikasi pada kenaikan biaya produksi. Setidaknya fenomena tersebut yang dirasakan oleh petani sawit disaat PP tata kelola eksport tersebut saat diterbitkan, sebuah fenomena dan logika pasar yang wajar.

 

HUKUM UNTUK MEMPERBAIKI

Menurut data, Indonesia adalah penghasil sawit terbesar dunia, hampir 58 % suplai sawit berasal dari Indonesia, juga menduduki produsen terbesar ketiga dunia dengan produksi mencapai 800 juta ton per tahun, kemudian menempati peringkat ke-5 sebagai negara eksportir besi dan baja terbesar di dunia, luar biasa, alhamdulillah. Dengan anugerah yang luar biasa besar seperti itu, nampaknya belum begitu besar manfaat dan kemakmuran yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.

Setelah ditelisik lebih dalam, ternyata praktik-praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor yang dilakukan oleh pelaku tata kelola eksport SDA yang merupakan pengusaha swasta dengan mekanisme pasar yang digunakan untuk memanfaatkan SDA Indonesia, tetapi bukan untuk kemakmuran rakyat, melainkan segelintir pengusaha yang memainkan tata kelola eksport untuk kepentingan usaha dan bisnis mereka, inikah yang dimaksud Presiden Prabowo dalam pidatonya: “kalo kita terus mengulangi kesalahan yang sama, janganlah kita bisa berharap mendapat hasil yang lebih baik” ?.

Hukum hadir untuk membenahi itu, sistem tata kelola eksport nya diperbaiki melalui PP yang memberikan monopoli kepada Negara sebagai pemain tunggal tata kelola eksport, dengan harapan tanpa adanya unsur perbuatan melawan hukum oleh Penguasa (Onrechmatige Overheidsdaad) dalam pelaksanaannya. Begitu juga para pemain yang selama ini dengan dalih mekanisme pasar melakukan tata kelola eksport yang hanya berorientasi meraup keuntungan bisnis usahanya dengan modus praktik-praktik yang senyatanya telah merugikan keuangan negara, maka hukum juga patut untuk dihadirkan memberikan sanksi atas perbuatan mereka untuk diberikan efek jera berupa hukum pidana, perdana dan atau gabungan keduanya, serta juga bila dipandang perlu terapkan sanksi administratif berupa peninjauan terhadap legal standing operasional usaha dan perusahaan mereka yang disinyalir berbasis data telah merugikan keuangan negara, serta tidak membawa kemakmuran bagi rakyat Indonesia. (*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

DPW PKS Lampung Salurkan 17.400 Paket Daging Qurban, Wujudkan Semangat Berbagi hingga Pelosok Daerah

30 Mei 2026 - 20:08 WIB

Irjen Helmy Santika, Jenderal Polisi yang Dekat dengan Jurnalis

30 Mei 2026 - 17:09 WIB

Irjen Helmy Santika: Berbaur Tanpa Sekat di Doa 40 Hari Anggota

29 Mei 2026 - 23:42 WIB

Gaji Ke-13 ASN Pemprov Lampung Cair Lebih Cepat, Bantu Kebutuhan Keluarga ASN

28 Mei 2026 - 19:47 WIB

Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni Terima Penghargaan Digital Innovation Award 2026

28 Mei 2026 - 19:45 WIB

Momentum Idul Adha, DPD PKS Bandar Lampung Salurkan 60 Sapi dan 18 Kambing untuk Masyarakat

28 Mei 2026 - 19:41 WIB

Trending di Berita Utama