Menu

Mode Gelap
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026 Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

Berita Utama · 4 Agu 2026 17:23 WIB ·

Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 


 Pembangunan gedung Kejati Lampung. Foto dok Perbesar

Pembangunan gedung Kejati Lampung. Foto dok

radarcom.id – Polemik kebijakan hibah anggaran sebesar Rp35 miliar seharusnya bukan hanya Pemprov Lampung yang disorot. Namun, DPRD Provinsi Lampung juga dinilai punya tanggungjawab yang sama lantaran punya fungsi penganggaran.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Dedy Hermawan mengatakan bahwa selain pemerintah daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab yang sama karena proses penyusunan APBD merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dimana, DPRD semestinya memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama ketika pemerintah sedang menerapkan efisiensi belanja dan ruang fiskal daerah terbatas

“Ya, kebijakan hibah mestinya hasil keputusan bersama, karena DPRD memiliki fungsi penganggaran,” kata Dedy dikutip dari radarlampung.disway.id, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurut Dosen Universitas Lampung ini, Pemprov Lampung harus membuktikan bahwa hibah ke Kejati Lampung tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung.

“Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Lampung harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung. Masyarakat menunggu kerja nyata dan hasilnya di berbagai sektor. Dari situlah nanti masyarakat akan menilai apakah kebijakan hibah ini mengganggu pembangunan atau tidak,” tegasnya.

 

Hibah untuk Kepentingan Tertentu Tak Bisa Disimpulkan 

Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik banyaknya hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal kejaksaan di berbagai daerah, Dedy mengaku tidak memiliki data yang dapat mendukung asumsi tersebut sehingga tidak dapat menyimpulkannya.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan publik tetap berpijak pada kepentingan masyarakat agar tidak memunculkan ruang bagi spekulasi maupun polemik.

“Yang harus terus didorong adalah praktik kebijakan publik yang basisnya kepentingan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa hibah kepada Kejati Lampung dan sejumlah Kejari bukan diberikan dalam bentuk uang, melainkan melalui pembangunan fasilitas yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan yang memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal berdasarkan usulan dan permohonan. (rci/rci)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

18 September 2026 - 17:15 WIB

Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen

18 September 2026 - 14:26 WIB

Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal

16 September 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

16 September 2026 - 20:28 WIB

Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

15 September 2026 - 23:39 WIB

Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Harumkan Nama Lampung

15 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita Utama