radarcom.id – Polemik kebijakan hibah anggaran sebesar Rp35 miliar seharusnya bukan hanya Pemprov Lampung yang disorot. Namun, DPRD Provinsi Lampung juga dinilai punya tanggungjawab yang sama lantaran punya fungsi penganggaran.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Dedy Hermawan mengatakan bahwa selain pemerintah daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab yang sama karena proses penyusunan APBD merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Dimana, DPRD semestinya memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama ketika pemerintah sedang menerapkan efisiensi belanja dan ruang fiskal daerah terbatas
“Ya, kebijakan hibah mestinya hasil keputusan bersama, karena DPRD memiliki fungsi penganggaran,” kata Dedy dikutip dari radarlampung.disway.id, Selasa 4 Agustus 2026.
Menurut Dosen Universitas Lampung ini, Pemprov Lampung harus membuktikan bahwa hibah ke Kejati Lampung tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung.
“Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Lampung harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung. Masyarakat menunggu kerja nyata dan hasilnya di berbagai sektor. Dari situlah nanti masyarakat akan menilai apakah kebijakan hibah ini mengganggu pembangunan atau tidak,” tegasnya.
Hibah untuk Kepentingan Tertentu Tak Bisa Disimpulkan
Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik banyaknya hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal kejaksaan di berbagai daerah, Dedy mengaku tidak memiliki data yang dapat mendukung asumsi tersebut sehingga tidak dapat menyimpulkannya.
Meski demikian, ia menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan publik tetap berpijak pada kepentingan masyarakat agar tidak memunculkan ruang bagi spekulasi maupun polemik.
“Yang harus terus didorong adalah praktik kebijakan publik yang basisnya kepentingan publik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa hibah kepada Kejati Lampung dan sejumlah Kejari bukan diberikan dalam bentuk uang, melainkan melalui pembangunan fasilitas yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan yang memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal berdasarkan usulan dan permohonan. (rci/rci)








