Menu

Mode Gelap
Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran  Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka di Perkara Sengketa PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Sah Gubernur Mirza Pemimpin Kreatif! Terobosan Strategis Tanpa APBD Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit Majelis Ilmu Menyatukan Perbedaan, PKS Lampung Hadirkan Ulama Damaskus Perkuat Ukhuwah dan Tradisi Keilmuan Pemprov Lampung Jelaskan Hibah Kepada Instansi Vertikal Masih Dimungkinkan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Berita Utama · 4 Agu 2026 17:23 WIB ·

Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 


 Pembangunan gedung Kejati Lampung. Foto dok Perbesar

Pembangunan gedung Kejati Lampung. Foto dok

radarcom.id – Polemik kebijakan hibah anggaran sebesar Rp35 miliar seharusnya bukan hanya Pemprov Lampung yang disorot. Namun, DPRD Provinsi Lampung juga dinilai punya tanggungjawab yang sama lantaran punya fungsi penganggaran.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung Dedy Hermawan mengatakan bahwa selain pemerintah daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab yang sama karena proses penyusunan APBD merupakan hasil pembahasan dan persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Dimana, DPRD semestinya memastikan setiap rupiah dalam APBD benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat, terutama ketika pemerintah sedang menerapkan efisiensi belanja dan ruang fiskal daerah terbatas

“Ya, kebijakan hibah mestinya hasil keputusan bersama, karena DPRD memiliki fungsi penganggaran,” kata Dedy dikutip dari radarlampung.disway.id, Selasa 4 Agustus 2026.

Menurut Dosen Universitas Lampung ini, Pemprov Lampung harus membuktikan bahwa hibah ke Kejati Lampung tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung.

“Dalam rangka menjaga kepercayaan publik, Pemerintah Provinsi Lampung harus membuktikan bahwa kebijakan tersebut tidak mengganggu tugas utama Pemprov Lampung dalam menyelesaikan masalah publik di Lampung. Masyarakat menunggu kerja nyata dan hasilnya di berbagai sektor. Dari situlah nanti masyarakat akan menilai apakah kebijakan hibah ini mengganggu pembangunan atau tidak,” tegasnya.

 

Hibah untuk Kepentingan Tertentu Tak Bisa Disimpulkan 

Sementara itu, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kepentingan tertentu di balik banyaknya hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal kejaksaan di berbagai daerah, Dedy mengaku tidak memiliki data yang dapat mendukung asumsi tersebut sehingga tidak dapat menyimpulkannya.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya memastikan setiap kebijakan publik tetap berpijak pada kepentingan masyarakat agar tidak memunculkan ruang bagi spekulasi maupun polemik.

“Yang harus terus didorong adalah praktik kebijakan publik yang basisnya kepentingan publik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa hibah kepada Kejati Lampung dan sejumlah Kejari bukan diberikan dalam bentuk uang, melainkan melalui pembangunan fasilitas yang dianggarkan dalam APBD sesuai ketentuan yang memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal berdasarkan usulan dan permohonan. (rci/rci)

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka di Perkara Sengketa PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Sah

4 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gubernur Mirza Pemimpin Kreatif! Terobosan Strategis Tanpa APBD Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit

3 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Majelis Ilmu Menyatukan Perbedaan, PKS Lampung Hadirkan Ulama Damaskus Perkuat Ukhuwah dan Tradisi Keilmuan

3 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Pemprov Lampung Jelaskan Hibah Kepada Instansi Vertikal Masih Dimungkinkan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

3 Agustus 2026 - 15:10 WIB

PKS Lampung Bangun Gerakan Relawan Berbasis Pelayanan, Targetkan 56 Ribu Sahabat PKS di Seluruh Lampung

3 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Retreat Sekda Se-Lampung Perkuat Integritas, Kepemimpinan, dan Sinergi Birokrasi

3 Agustus 2026 - 10:18 WIB

Trending di Berita Utama