Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1  Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran  Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka di Perkara Sengketa PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Sah Gubernur Mirza Pemimpin Kreatif! Terobosan Strategis Tanpa APBD Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit

Berita Utama · 5 Agu 2026 23:17 WIB ·

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI


 Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI Perbesar

radarcom.id – PT Waskita Karya (Persero) Tbk melakukan Serah Terima Arsip Statis kepada Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan dan pemenuhan kewajiban yang diamanatkan oleh undang-undang.

 

Dokumen yang diserahkan terdiri dari 68 nomor arsip tekstual, 72 arsip foto, serta delapan arsip video. Ada pula hasil alih media yang merekam perjalanan sejarah perusahaan sekaligus kontribusinya dalam pembangunan nasional.

 

Pada kesempatan serupa, Perseroan pun mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA). Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama ANRI.

 

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho menyatakan, penyerahan arsip statis tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan pengelolaan arsip perusahaan. Baginya, kearsipan memiliki peran strategis dalam mendukung tata kelola perusahaan dan manajemen risiko agar semakin baik.

 

“Kearsipan bukan hanya soal administratif, melainkan bentuk dari akuntabilitas, transparansi, sekaligus memori kolektif organisasi. Pengelolaan arsip juga menjadi bukti pertanggungjawaban kepada negara dan publik,” tutur Oho dalam keterangan resmi, Rabu (5/8/2026).

 

Ia berharap, kerja sama dengan ANRI ini akan memperkuat sinergi kelembagaan, utamanya terkait penguatan kearsipan, peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), serta pengembangan sistem dan standar pengelolaan arsip. Dirinya pun memastikan, seluruh insan Waskita akan bertanggung jawab mewujudkan pengelolaan arsip yang adaptif dan berkelanjutan.

 

“Komitmen yang kami tandatangani bersama ANRI akan menjadi landasan dalam setiap proses bisnis perusahaan. Mulai dari penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, hingga penyusutan arsip secara sistematis sesuai ketentuan berlaku,” jelas Oho.

 

Kepala ANRI Mego Pinandito menjelaskan, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan mengamanatkan, seluruh komponen bangsa, termasuk BUMN, wajib menyelenggarakan kearsipan secara baik. Ia menekankan, arsip yang dihasilkan oleh Waskita tidak hanya bernilai administratif, tapi juga merekam perjalanan pembangunan infrastruktur bangsa yang monumental.

 

“Oleh karena itu, pengelolaan arsip harus dilakukan secara autentik, utuh, andal dan terpercaya. Tujuannya guna mendukung tata kelola perusahaan yang baik serta menjamin akuntabilitas serta kepastian hukum,” jelas Mego di sela agenda penandatanganan di Kantor Waskita Karya, Jakarta.

 

Dirinya mengapresiasi komitmen Perseroan yang serius menyelamatkan arsip negara. Nantinya, lanjut dia, kumpulan arsip ini bisa dimanfaatkan sebagak sumber pengetahuan, penelitian, dan pembelajaran bagi generasi mendatang. (rci/rci)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1 

5 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka di Perkara Sengketa PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Sah

4 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gubernur Mirza Pemimpin Kreatif! Terobosan Strategis Tanpa APBD Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit

3 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Majelis Ilmu Menyatukan Perbedaan, PKS Lampung Hadirkan Ulama Damaskus Perkuat Ukhuwah dan Tradisi Keilmuan

3 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Pemprov Lampung Jelaskan Hibah Kepada Instansi Vertikal Masih Dimungkinkan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

3 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Trending di Berita Utama