Menu

Mode Gelap
Saling Lapor Kasus Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri Berakhir Damai Bidan, Istri Prajurit, dan Pengrajin Tapis: Kisah Asri Merajut Tradisi Jadi Peluang Ini Langkah Strategis Saipul dan Genjot PAD Lampung Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 yang digelar BPS pada Mei – Agustus 2026 Dipecat Sepihak, Plt. Ketua RT 06 Pahoman Bakal Gugat Ke Pengadilan

Berita Utama · 9 Apr 2026 08:02 WIB ·

Saling Lapor Kasus Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri Berakhir Damai


 Kedua belah pihak sepakat damai. Foto dok Perbesar

Kedua belah pihak sepakat damai. Foto dok

radarcom.id – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dan Handi Sutanto (38), warga Telukbetung Utara, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ).

 

Peristiwa itu terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu kontak fisik antara kedua pihak.

 

Handi melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/KR/03/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026.

 

Permohonan penghentian penyidikan itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk yang ditandatangani Wakil Ketua PN Kelas IA Tanjung Karang Enan Sugiarto pada 3 Maret 2026.

 

Di sisi lain, Verrel juga melaporkan Handi atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut diproses di Polsek Tanjungkarang Timur dan telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini pun dihentikan melalui SP3 Nomor SP3/2/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026.

 

Penghentian penyidikan dari Polsek Tanjungkarang Timur juga diajukan ke PN Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk pada 3 Maret 2026, yang juga ditandatangani Enan Sugiarto.

 

Handi Sutanto mengatakan penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdami

 

“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” ujar Handi, saat di konfirmasi beberapa waktu lalu.

 

Ia menegaskan, peristiwa tersebut berawal dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja dan kemudian terjadi kontak fisik antara dua pihak.

 

“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” katanya.

 

Handi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung yang dinilai profesional dalam menangani perkara tersebut.

 

“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang, meskipun ada dinamika atau intervensi,” tambahnya.

 

Ia juga menyayangkan adanya oknum yang dinilai memperkeruh suasana dan mencoba mengambil keuntungan dari situasi tersebut.

 

“Seharusnya kita mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan semangat guyub,” kata dia.

 

Sebagai bentuk itikad baik, lanjut Handi, Kami telah mencabut laporan di Polda Lampung.

 

“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat sebagai bentuk itikad baik. Laporan sudah kami cabut. Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara, bersama mengabdi kepada masyarakat,” ujar dia. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Bidan, Istri Prajurit, dan Pengrajin Tapis: Kisah Asri Merajut Tradisi Jadi Peluang

8 April 2026 - 09:50 WIB

Ini Langkah Strategis Saipul dan Genjot PAD Lampung

8 April 2026 - 06:15 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 yang digelar BPS pada Mei – Agustus 2026

7 April 2026 - 22:48 WIB

Dipecat Sepihak, Plt. Ketua RT 06 Pahoman Bakal Gugat Ke Pengadilan

7 April 2026 - 22:40 WIB

Dr. Budiyono: Mahasiswa Unila Harus Jadi Pemimpin Berintegritas di Tengah Disrupsi Zaman

6 April 2026 - 21:00 WIB

KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA

6 April 2026 - 16:40 WIB

Trending di Berita Utama