radarcom.id – Dukungan kuat datang dari istri Arinal Djunaidi, mantan Gubernur Lampung (periode 2019-2024). Riana Sari Arinal menyanggah jika suaminya melakukan tindakan pidana seperti yang dituduhkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Penegasan ungkapan tidak bersalah disampaikan Riana pada Selasa Malam (28/04/2026), sekitar pukul 21.25 WIB di depan para awak media yang menunggu Arinal keluar ruangan untuk dimasukkan dalam mobil tahanan Kejati Lampung.
“Kami mendukung agar Bapak selalu sehat dan kuat. Kami disini bersama anak anak tidak malu karena Bapak tidak korupsi dan sampai kapanpun akan kami bela,” ujar Riana Sari Arinah seraya menegaskan, bahwa keadilan harus ditegakkan dan kebenaran akan menemukan jalannya kata Riana didampingi sang putra Isfansa.
Setelah Istri, anak dan keluarga lainnya, tidak lama Arinal dengan mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dikawal petugas keluar dari ruangan menuju mobil tahanan yang telah stay di depan gedung Aspidsus Kejati Lampung.
Untuk diketahui, Kejati Lampung, Kamis (04/09/2025), memeriksa mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di kasus korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau Rp 271.557.614.910. Selain itu, rumah pribadi Arinal juga digeledah jaksa hingga menyita aset berharga sekitar Rp. 38 Miliar.
Arinal diperiksa sejak pukul 11.00 hingga 01.00 WIB. Selepas pemeriksaan, Gubernur Lampung periode 2019-2024 ini mengatakan dirinya diminta penjelasan terkait dana ratusan miliar tersebut. (rci/rci)











