Menu

Mode Gelap
LBH KIS Resmi Hadir di Kota Metro, Perkuat Akses Keadilan dalam Sektor Kesehatan Pemprov Lampung Respon Cepat Demo Sat Pol PP, Inspektorat Turun Tangan Lakukan Pemanggilan Zulkarnain Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Terpadu Lampung Thio Stefanus Banding Atas Vonis 3 Tahun, Majelis Hakim Berbeda Pendapat Gubernur Mirza Gusar! Temukan Galon di Drainase dan Tak Dipasang U-Ditch

Berita Utama · 30 Apr 2026 09:13 WIB ·

Pemprov Lampung Respon Cepat Demo Sat Pol PP, Inspektorat Turun Tangan Lakukan Pemanggilan Zulkarnain


 Dra. Bayana, M.Si. Foto dok Perbesar

Dra. Bayana, M.Si. Foto dok

radarcom.id – Pemprov Lampung respon cepat atas adanya demo yang dilakukan Sat Pol PP kemarin. Inspektorat Provinsi Lampung memastikan akan segera memeriksa laporan terhadap Kasatpol PP M. Zulkarnain usai aksi dan audiensi pegawai pada 29 April 2026.

Kepastian Inspektorat akan “menggarap” Zulkarnain disampaikan oleh Inspektur Dra. Bayana, M.Si., menyebut seluruh tuntutan akan ditelaah sesuai prosedur, dengan penekanan pada bukti yang kuat sebelum mengambil keputusan.

“Besok (hari ini) akan kita panggil. Yang jadi nilai, jika laporan itu dilengkapi bukti. Maka kita akan lakukan pemanggilan,” kata Inspektur Provinsi Lampung Bayana, kepada media.

Bayana menegaskan, dugaan seperti praktik setoran hingga persoalan internal belum dapat dipastikan kebenarannya dan harus melalui proses pemeriksaan. Pemerintah juga menekankan pentingnya keadilan bagi semua pihak serta kehati-hatian agar tidak terjadi kesimpulan prematur.

Diketahui, Seratusan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa menuntut pencopotan Kepala Satpol PP Provinsi Lampung, M. Zulkarnain, Rabu 29 April 2026.

 

Aksi berlangsung di Lapangan Korpri Pemprov Lampung hingga depan Kantor Gubernur Lampung. Massa juga menyerahkan surat pernyataan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

 

Surat tersebut ditandatangani sejumlah pejabat dan personel Satpol PP, mulai dari Sekretaris Satpol PP Rudi Sofian, kepala bidang PPUD Lakoni, Kabid SDM Bobiansah, sejumlah kepala seksi, kasubbag, komandan pleton hingga anggota Satpol PP.

 

Dalam surat pernyataan itu, mereka meminta agar M. Zulkarnain dicopot atau diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasat Pol PP Provinsi Lampung.

 

“Kami memohon dan meminta kepada bapak agar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja saat ini yang bernama M. Zulkarnain, diganti atau diberhentikan dari Kasat Pol PP Provinsi Lampung,” demikian isi surat tersebut.

 

Mereka mengaku menyampaikan tuntutan tersebut secara sadar tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

 

Dalam surat itu, terdapat sejumlah poin keberatan terhadap kepemimpinan M. Zulkarnain. Di antaranya dinilai tidak profesional dalam memimpin organisasi dan disebut sering menciptakan konflik internal di lingkungan Satpol PP.

 

Selain itu, massa juga menyoroti proses penyusunan anggaran tahun 2026 yang disebut tidak melibatkan pejabat administrator maupun kepala bidang, sehingga dinilai menyulitkan pelaksanaan program di internal organisasi.

 

Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga muncul tudingan terkait permintaan setoran di sektor keuangan, dugaan menghambat kenaikan pangkat pejabat fungsional, hingga penggunaan kendaraan dinas yang dianggap berlebihan.

 

Massa juga menyinggung dugaan perilaku tidak pantas terhadap staf perempuan, serta pola kepemimpinan yang dinilai subjektif dan tidak kondusif bagi jalannya organisasi.

 

Para penandatangan juga mengungkapkan bahwa persoalan internal tersebut sebenarnya telah disampaikan melalui surat anonim pada Januari lalu. Namun hingga kini, mereka menilai belum ada tindak lanjut dari pimpinan daerah.

 

“Yang bersangkutan dalam memimpin organisasi selalu menggunakan sentimen pribadi, tidak objektif dan sering berubah-ubah sehingga banyak tugas dan fungsi tidak bisa berjalan,” tulis mereka dalam surat pernyataan tersebut.

 

Dalam poin terakhir, massa memperingatkan bahwa apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti, maka potensi aksi demonstrasi lanjutan dari anggota Satpol PP tidak dapat dihindari. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

LBH KIS Resmi Hadir di Kota Metro, Perkuat Akses Keadilan dalam Sektor Kesehatan

30 April 2026 - 09:56 WIB

Sekolah Rakyat Kota Baru Disiapkan Jadi Pusat Pendidikan Terpadu Lampung

30 April 2026 - 08:46 WIB

Thio Stefanus Banding Atas Vonis 3 Tahun, Majelis Hakim Berbeda Pendapat

29 April 2026 - 21:02 WIB

Gubernur Mirza Gusar! Temukan Galon di Drainase dan Tak Dipasang U-Ditch

29 April 2026 - 17:06 WIB

Pemprov Lampung Raih Penghargaan Apresiasi PJPK dari Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN RI

29 April 2026 - 06:12 WIB

Ini Daftar Nama 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Kereta di Bekasi

28 April 2026 - 23:46 WIB

Trending di Berita Utama