Menu

Mode Gelap
Iyay Mirza Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa, Dorong Peran Perempuan Membangun Desa Sekdaprov Lampung Masuk 5 Besar Nominasi ADLG Awards 2026 Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei, Sosok Jenderal yang Fit & Humoris Korban Pelatihan Calon Manajer Koperasi Desa Terus Bertambah, Gus Hilmy: Hentikan Dulu Programnya, Lakukan Investigasi!

Berita Utama · 14 Jun 2026 15:21 WIB ·

Diduga Akibat Temuan BPK, Ratusan Kepsek Mundur


 Diduga Akibat Temuan BPK, Ratusan Kepsek Mundur Perbesar

radarcom.id – Sebanyak 326 kepala sekolah disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.

Dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026), dalam RDP terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepala SMA dan SMK. Pada tahap pertama, terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.

 

Kebijakan itu diduga dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.

Terkait hal itu, BPK sejatinya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.

Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027.

 

“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.

 

Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai.

 

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi.

 

Menurutnya, karena kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.

 

Menurutnya, pengunduran diri massal bukanlah solusi dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur. (rci/detik)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Iyay Mirza Hadiri Pengukuhan Srikandi Jaga Desa, Dorong Peran Perempuan Membangun Desa

4 Juli 2026 - 08:54 WIB

Sekdaprov Lampung Masuk 5 Besar Nominasi ADLG Awards 2026

4 Juli 2026 - 08:36 WIB

Utang Jalan dan Kejujuran Fiskal Lampung

2 Juli 2026 - 19:45 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Mayjen Kristomei, Sosok Jenderal yang Fit & Humoris

30 Juni 2026 - 06:34 WIB

Ketua KNPI Lampung Nilai Polri Berhasil Rebut Kembali Hati Rakyat

29 Juni 2026 - 14:37 WIB

APINDO Lampung Memiliki Peran Strategis dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

28 Juni 2026 - 22:34 WIB

Trending di Berita Utama