Menu

Mode Gelap
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

Berita Utama · 14 Jun 2026 15:21 WIB ·

Diduga Akibat Temuan BPK, Ratusan Kepsek Mundur


 Diduga Akibat Temuan BPK, Ratusan Kepsek Mundur Perbesar

radarcom.id – Sebanyak 326 kepala sekolah disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Sulsel.

Dilansir Antara, Sabtu (13/6/2026), dalam RDP terungkap bahwa dugaan perintah mundur ini menyasar kepala SMA dan SMK. Pada tahap pertama, terdapat 128 kepsek yang diminta mundur, disusul 198 kepsek pada tahap kedua, sehingga totalnya mencapai 326 orang.

 

Kebijakan itu diduga dipicu oleh temuan BPK atas dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah SMAN di Sulsel. Total SMA dan SMK se-Sulsel tercatat sebanyak 1.532 sekolah.

Terkait hal itu, BPK sejatinya merekomendasikan agar temuan tersebut diselesaikan melalui mekanisme pengembalian kerugian. Rekomendasi ini pun telah ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh para kepsek yang bersangkutan.

Komisi E DPRD Sulsel mendesak Disdik menyelesaikan polemik rencana mundurnya 326 kepala sekolah, menyusul adanya isu tentang adanya dugaan perintah pengunduran diri menjelang penerimaan murid baru 2026/2027.

 

“Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur,” ujar Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah.

 

Andi Tenri menilai karena temuan itu sudah diakui Kadisdik. Seharusnya, katanya, persoalan mengenai temuan BPK ini selesai.

 

“Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek,” kata Andi.

 

Menurutnya, karena kesalahan administrasi telah diperbaiki dan dana BOS telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK, Disdik harus mencari solusi terbaik tanpa ada pihak yang dirugikan.

 

Menurutnya, pengunduran diri massal bukanlah solusi dan meminta Disdik segera melaporkan perkembangan ini kepada Gubernur. (rci/detik)

Artikel ini telah dibaca 24 kali

Baca Lainnya

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung

17 Juli 2026 - 17:43 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama

17 Juli 2026 - 17:17 WIB

Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi

17 Juli 2026 - 08:47 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

17 Juli 2026 - 08:45 WIB

Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

15 Juli 2026 - 18:03 WIB

PKS Lampung Gelar TFT Daurah Murobbi, Siapkan Trainer UPA untuk Setiap Desa

12 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama