Menu ✖

Mode Gelap
Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital Aexly Hydra Pawarman, Pendamping Termuda Timnas Garuda dari Bogor Desaku Maju Makin Menasional, Delegasi Pemprov NTB Belajar ke Pemprov Lampung LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026 Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah 

Berita Utama · 21 Agu 2026 16:20 WIB ·

Patahkan PK, Riko Minta Eksekusi Dilanjutkan


 Patahkan PK, Riko Minta Eksekusi Dilanjutkan Perbesar

radarcom.id – Penasehat Hukum, Riko Adevantasia, SH meminta proses eksekusi perkara perdata dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

 

“Putusan PK (Peninjauan Kembali) No 376 PK/PDT/2026 sudah keluar dan kita minta proses eksekusi lahan dilanjutkan lagi yang sebelumnya terhenti,” kata Riko didampingi Indra Jaya SH MH CIL CME.

 

Riko menyebut pihaknya sudah berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan sudah mendapatkan jadwal konstatering.

 

“Kamis depan (27 Agustus) dijadwalkan konstatering di objek untuk mencocokan ukuran antara amar putusan dan ukuran objek di lokasi,” sebut Riko.

 

Pria yang memiliki hobi nyanyi ini juga menyampaikan agar pihak pihak terutama para termohon eksekusi untuk menghormati yang sudah diputuskan pengadilan.

 

“Upaya hukum ditingkat PN, PT dan Kasasi sudah dilalui bahkan upaya hukum luar biasa seperti PK sudah ditempuh dan hasilnya sudah keluar dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Riko.

 

Permohonan eksekusi ini, lanjut Riko, sudah diajukan sejak tahun 2025 yang lalu dengan dasar Inkcrath di tingkat Kasasi dan di tahun lalu sudah dilakukan agenda Aanmaning sebanyak dua kali.

 

“Pada saat Aanmaning kedua, Termohon Eksekusi mengajukan upaya PK dan atas keputusan Ketua PN menghentikan sementara proses PK. Kita juga sudah sampaikan tahun lalu bahwa upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi dan kita menghargai prinsif kehati hatian dari Ketua PN Gunung Sugih,” tutur Riko.

 

Diketahui objek eksekusi tanah seluas 4880 M berada di pinggir jalan besar yang beralamat di Jalan Negara atau Jalan Raya Yukum Jaya dengan para pihak Iwan Setiawan diwakili Riko Adevantasia SH dan Indra Jaya SH MH CIL CME sebagai Pemohon Eksekusi dan Jimmy Desai serta Kiki Zulkarnain sebagai Termohon Eksekusi. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 128 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital

1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Aexly Hydra Pawarman, Pendamping Termuda Timnas Garuda dari Bogor

30 September 2026 - 22:10 WIB

Desaku Maju Makin Menasional, Delegasi Pemprov NTB Belajar ke Pemprov Lampung

29 September 2026 - 18:54 WIB

LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026

29 September 2026 - 08:22 WIB

Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah 

28 September 2026 - 14:56 WIB

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LABHI-SN dan Setyanegara Institute Digelar 24 Oktober

27 September 2026 - 15:05 WIB

Trending di Berita Utama