Menu

Mode Gelap
Prof. Warsito Tuntaskan Tes Kesehatan Bacarek Rektor Unila 2027–2031 Sekdaprov Marindo Kurniawan Tekankan Proyek Perubahan PKN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Latansa 2026, PKS Lampung Siapkan 900 Kader Perempuan yang Bugar, Siaga, dan Siap Berkontribusi PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik Ketua FPKS Agus Widodo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah Gelar Salat Istisqa’

Berita Utama · 21 Agu 2026 16:20 WIB ·

Patahkan PK, Riko Minta Eksekusi Dilanjutkan


 Patahkan PK, Riko Minta Eksekusi Dilanjutkan Perbesar

radarcom.id – Penasehat Hukum, Riko Adevantasia, SH meminta proses eksekusi perkara perdata dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

 

“Putusan PK (Peninjauan Kembali) No 376 PK/PDT/2026 sudah keluar dan kita minta proses eksekusi lahan dilanjutkan lagi yang sebelumnya terhenti,” kata Riko didampingi Indra Jaya SH MH CIL CME.

 

Riko menyebut pihaknya sudah berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan sudah mendapatkan jadwal konstatering.

 

“Kamis depan (27 Agustus) dijadwalkan konstatering di objek untuk mencocokan ukuran antara amar putusan dan ukuran objek di lokasi,” sebut Riko.

 

Pria yang memiliki hobi nyanyi ini juga menyampaikan agar pihak pihak terutama para termohon eksekusi untuk menghormati yang sudah diputuskan pengadilan.

 

“Upaya hukum ditingkat PN, PT dan Kasasi sudah dilalui bahkan upaya hukum luar biasa seperti PK sudah ditempuh dan hasilnya sudah keluar dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Riko.

 

Permohonan eksekusi ini, lanjut Riko, sudah diajukan sejak tahun 2025 yang lalu dengan dasar Inkcrath di tingkat Kasasi dan di tahun lalu sudah dilakukan agenda Aanmaning sebanyak dua kali.

 

“Pada saat Aanmaning kedua, Termohon Eksekusi mengajukan upaya PK dan atas keputusan Ketua PN menghentikan sementara proses PK. Kita juga sudah sampaikan tahun lalu bahwa upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi dan kita menghargai prinsif kehati hatian dari Ketua PN Gunung Sugih,” tutur Riko.

 

Diketahui objek eksekusi tanah seluas 4880 M berada di pinggir jalan besar yang beralamat di Jalan Negara atau Jalan Raya Yukum Jaya dengan para pihak Iwan Setiawan diwakili Riko Adevantasia SH dan Indra Jaya SH MH CIL CME sebagai Pemohon Eksekusi dan Jimmy Desai serta Kiki Zulkarnain sebagai Termohon Eksekusi. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 115 kali

Baca Lainnya

Prof. Warsito Tuntaskan Tes Kesehatan Bacarek Rektor Unila 2027–2031

11 September 2026 - 15:46 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Tekankan Proyek Perubahan PKN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

8 September 2026 - 18:12 WIB

Latansa 2026, PKS Lampung Siapkan 900 Kader Perempuan yang Bugar, Siaga, dan Siap Berkontribusi

7 September 2026 - 22:14 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

7 September 2026 - 18:05 WIB

Ketua FPKS Agus Widodo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah Gelar Salat Istisqa’

7 September 2026 - 09:00 WIB

Dr. Marindo: Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan

6 September 2026 - 13:16 WIB

Trending di Berita Utama