Menu ✖

Mode Gelap
Sekdaprov Marindo Hadiri Pembahasan APBD Lampung 2027, Anggaran Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat! Gubernur Mirza Apresiasi Pokdakan Jaya Mandiri Lestari, Bisa Jadi Percontohan Batin Wulan Mirza Didampingi Ny. Agnesia Marindo Canangkan Desa TAPIS Tata Karya Lampura, Serahkan Bantuan Raperda APBD Lampung 2027, Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi

Berita Utama · 21 Agu 2026 16:20 WIB ·

Patahkan PK, Riko Minta Eksekusi Dilanjutkan


 Patahkan PK, Riko Minta Eksekusi Dilanjutkan Perbesar

radarcom.id – Penasehat Hukum, Riko Adevantasia, SH meminta proses eksekusi perkara perdata dilanjutkan oleh Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

 

“Putusan PK (Peninjauan Kembali) No 376 PK/PDT/2026 sudah keluar dan kita minta proses eksekusi lahan dilanjutkan lagi yang sebelumnya terhenti,” kata Riko didampingi Indra Jaya SH MH CIL CME.

 

Riko menyebut pihaknya sudah berkirim surat secara resmi ke Pengadilan Negeri Gunung Sugih dan sudah mendapatkan jadwal konstatering.

 

“Kamis depan (27 Agustus) dijadwalkan konstatering di objek untuk mencocokan ukuran antara amar putusan dan ukuran objek di lokasi,” sebut Riko.

 

Pria yang memiliki hobi nyanyi ini juga menyampaikan agar pihak pihak terutama para termohon eksekusi untuk menghormati yang sudah diputuskan pengadilan.

 

“Upaya hukum ditingkat PN, PT dan Kasasi sudah dilalui bahkan upaya hukum luar biasa seperti PK sudah ditempuh dan hasilnya sudah keluar dan putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap,” papar Riko.

 

Permohonan eksekusi ini, lanjut Riko, sudah diajukan sejak tahun 2025 yang lalu dengan dasar Inkcrath di tingkat Kasasi dan di tahun lalu sudah dilakukan agenda Aanmaning sebanyak dua kali.

 

“Pada saat Aanmaning kedua, Termohon Eksekusi mengajukan upaya PK dan atas keputusan Ketua PN menghentikan sementara proses PK. Kita juga sudah sampaikan tahun lalu bahwa upaya PK tidak menghalangi proses eksekusi dan kita menghargai prinsif kehati hatian dari Ketua PN Gunung Sugih,” tutur Riko.

 

Diketahui objek eksekusi tanah seluas 4880 M berada di pinggir jalan besar yang beralamat di Jalan Negara atau Jalan Raya Yukum Jaya dengan para pihak Iwan Setiawan diwakili Riko Adevantasia SH dan Indra Jaya SH MH CIL CME sebagai Pemohon Eksekusi dan Jimmy Desai serta Kiki Zulkarnain sebagai Termohon Eksekusi. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 132 kali

Baca Lainnya

Sekdaprov Marindo Hadiri Pembahasan APBD Lampung 2027, Anggaran Didorong Lebih Berdampak bagi Masyarakat!

21 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Gubernur Mirza Apresiasi Pokdakan Jaya Mandiri Lestari, Bisa Jadi Percontohan

21 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Batin Wulan Mirza Didampingi Ny. Agnesia Marindo Canangkan Desa TAPIS Tata Karya Lampura, Serahkan Bantuan

21 Oktober 2026 - 09:11 WIB

Raperda APBD Lampung 2027, Belanja Prioritas dan Pelayanan Publik Jadi Fokus Utama

21 Oktober 2026 - 08:35 WIB

KMP Batumandi Terbakar di Perairan Merak, Seluruh Penumpang Dievakuasi

20 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Respon Cepat, Pemprov Lampung Koordinasikan Pemadaman Kebakaran di TPA Bandarjaya

20 Oktober 2026 - 08:42 WIB

Trending di Berita Utama