Menu

Mode Gelap
Sekdaprov Marindo Kurniawan Tekankan Proyek Perubahan PKN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Latansa 2026, PKS Lampung Siapkan 900 Kader Perempuan yang Bugar, Siaga, dan Siap Berkontribusi PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik Ketua FPKS Agus Widodo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah Gelar Salat Istisqa’ Dr. Marindo: Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan

Berita Utama · 29 Jul 2026 13:32 WIB ·

OTT KPK Terhadap Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sekda


 Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(pemalangkab.go.id) Perbesar

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(pemalangkab.go.id)

radarcom.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, berkaitan dengan dugaan proyek dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

“Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7).

“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” lanjutnya.

KPK menangkap total 21 orang dalam OTT di Pemalang, Purworejo dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Teruntuk bupati dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang di antaranya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ucap Budi.

Secara paralel, tim penindakan KPK juga sudah melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat yang akan digeledah. Salah satu tempat yang disegel adalah ruang kerja bupati.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

 

 

Artikel ini telah dibaca 40 kali

Baca Lainnya

Sekdaprov Marindo Kurniawan Tekankan Proyek Perubahan PKN Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat

8 September 2026 - 18:12 WIB

Latansa 2026, PKS Lampung Siapkan 900 Kader Perempuan yang Bugar, Siaga, dan Siap Berkontribusi

7 September 2026 - 22:14 WIB

PDI-P Bandar Lampung Bagikan Ribuan Masker dan Semprot Jalan Dampak Abu Vulkanik

7 September 2026 - 18:05 WIB

Ketua FPKS Agus Widodo Ajak Seluruh Elemen Masyarakat dan Pemerintah Gelar Salat Istisqa’

7 September 2026 - 09:00 WIB

Dr. Marindo: Pemprov Lampung Dukung PPDS Anestesiologi Unila, Perkuat Layanan Kegawatdaruratan dan SDM Kesehatan

6 September 2026 - 13:16 WIB

SMA YP Unila Gelar Smanila Run, Meriahkan Youth Project IX dengan Ribuan Peserta

6 September 2026 - 12:39 WIB

Trending di Berita Utama