Menu ✖

Mode Gelap
Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ? Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Berita Utama · 29 Jul 2026 13:32 WIB ·

OTT KPK Terhadap Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sekda


 Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(pemalangkab.go.id) Perbesar

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(pemalangkab.go.id)

radarcom.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, berkaitan dengan dugaan proyek dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

“Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7).

“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” lanjutnya.

KPK menangkap total 21 orang dalam OTT di Pemalang, Purworejo dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Teruntuk bupati dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang di antaranya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ucap Budi.

Secara paralel, tim penindakan KPK juga sudah melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat yang akan digeledah. Salah satu tempat yang disegel adalah ruang kerja bupati.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

 

 

Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

19 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji

19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ?

19 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat

18 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

18 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Trending di Berita Utama