Menu

Mode Gelap
Dr. Marindo: Pesantren Diharapkan Adaptif dengan Perkembangan Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri dr. Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakin: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

Berita Utama · 29 Jul 2026 13:32 WIB ·

OTT KPK Terhadap Bupati Pemalang Terkait Proyek dan Jual Beli Jabatan Sekda


 Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(pemalangkab.go.id) Perbesar

Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.(pemalangkab.go.id)

radarcom.id – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Provinsi Jawa Tengah, Anom Widiyantoro, berkaitan dengan dugaan proyek dan jual beli jabatan Sekretaris Daerah.

“Kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh tim KPK ini diduga berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan proyek,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (29/7).

“Selain itu, juga ada dugaan penerimaan yang dilakukan oleh bupati berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang,” lanjutnya.

KPK menangkap total 21 orang dalam OTT di Pemalang, Purworejo dan Jakarta pada Selasa, 28 Juli 2026. Teruntuk bupati dan empat orang lainnya ditangkap di Jakarta.

Dari jumlah itu, sebanyak 12 orang di antaranya dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan 21 orang, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp2 miliar, dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini,” ucap Budi.

Secara paralel, tim penindakan KPK juga sudah melakukan penyegelan terhadap tempat-tempat yang akan digeledah. Salah satu tempat yang disegel adalah ruang kerja bupati.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

 

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Dr. Marindo: Pesantren Diharapkan Adaptif dengan Perkembangan Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri

9 Agustus 2026 - 10:14 WIB

dr. Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakin: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat

8 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

7 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman

7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Trending di Berita Utama