radarcom.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2020.
Penahanan tersangka itu menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023).
Adapun kelima tersangka yang ditahan yaitu, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
“Untuk tersangka FJ, tersangka YA dan tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka FTT dan tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Sumedana. (rci/rci)











