Menu ✖

Mode Gelap
Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital Aexly Hydra Pawarman, Pendamping Termuda Timnas Garuda dari Bogor Desaku Maju Makin Menasional, Delegasi Pemprov NTB Belajar ke Pemprov Lampung LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026 Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah 

Berita Utama · 21 Agu 2026 14:26 WIB ·

Ketua BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Peristiwa Penggerebekan Anggotanya Tidak Ada


 Ketua BK DPRD Bandar Lampung Pastikan Peristiwa Penggerebekan Anggotanya Tidak Ada Perbesar

radarcom.id – Ketua Badan Kehormatan DPRD Bandar Lampung, Yuhadi memberikan penjelasan terkait isu penggerebekan terhadap dua anggotanya di sebuah hotel di Bandar Lampung.

‎Yuhadi mengatakan, dirinya tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum terdapat bukti yang jelas mengenai dugaan tersebut.

‎”Kalau ada bukti, silakan sajikan kepada saya. Saya akan mempersilakan untuk diproses sesuai ketentuan,” kata Yuhadi.

‎Akan tetapi, sebelum ini, pihaknya tidak memberikan tanggapan, lantaran sumber informasi yang menjadi dasar munculnya isu tersebut.

‎Menurutnya, informasi yang beredar tidak menjelaskan secara terang siapa narasumber dan sumber peristiwa yang dimaksud.

‎”Yang pertama, sumber beritanya tidak jelas dan narasumbernya juga tidak jelas. Ada peristiwa yang disebut diduga, tetapi faktanya belum jelas,” ujarnya.

‎Yuhadi mengaku telah berkomunikasi dengan Sriningsih serta melakukan pengecekan terhadap lokasi yang disebut dalam isu tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Yuhadi menyatakan tidak menemukan fakta yang membuktikan adanya peristiwa penggerebekan sebagaimana yang ramai diberitakan.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyebarkan foto maupun narasi di media sosial, terlebih jika konten tersebut memuat tuduhan yang dapat merugikan seseorang.

‎”Jejak digital tidak bisa begitu saja dihapus. Karena itu, kita harus berhati-hati menggunakan teknologi dan media sosial,” katanya.

‎Pihak Sri Ningsih menegaskan akan terus menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik.

‎Namun, mereka juga membuka ruang bagi media untuk melakukan koreksi apabila terdapat pemberitaan yang terbukti tidak akurat.

Dua Akun Medsos Dilaporkan ke Polisi

Sementara Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Sri Ningsih memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar dan menyeret namanya.

 

Didampingi kuasa hukumnya, Hanafi Sapurna, iya membantah tuduhan yang dikaitkan dengannya dan menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

 

Klarifikasi itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center DPRD Kota Bandar Lampung, Jumat 21 Agustus 2026.

 

Dalam konferensi pers tersebut, SN menjelaskan bahwa pada waktu peristiwa yang dipersoalkan dalam informasi yang beredar, dirinya sedang mengalami sakit dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Imanuel, Kota Bandar Lampung.

 

“Pada saat kejadian itu saya sedang sakit dan berada di Rumah Sakit Imanuel,” kata Sri.

 

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang dibawa untuk membantah tuduhan yang beredar di media sosial.

 

Ia menegaskan tidak menerima tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan meminta setiap informasi yang berkembang mengenai dirinya diuji berdasarkan fakta serta bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hanafi Sapurna, mengatakan pihaknya tidak hanya menyampaikan bantahan secara lisan.

 

Menurutnya, terdapat sejumlah bukti yang dapat digunakan untuk mengungkap fakta, salah satunya rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di kediaman Sri Ningsih.

 

Hanafi menyebut keberadaan rekaman tersebut penting untuk memperlihatkan aktivitas kliennya pada waktu yang dipersoalkan dalam isu yang beredar.

 

“CCTV yang berada di rumah Sri Ningsih ada. Ini menjadi salah satu bukti yang nantinya dapat menunjukkan fakta sebenarnya,” ujar Hanafi.

 

Ia menegaskan, pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti yang dimiliki melalui mekanisme yang sesuai apabila diperlukan dalam proses hukum.

 

Selain memberikan klarifikasi, Hanafi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap sejumlah akun yang dinilai menyebarkan informasi yang merugikan kliennya.

 

Dua akun yang disebut telah dilaporkan adalah akun TikTok bernama @Melaniati dan @akun Ngopi Sosial.

 

Menurut Hanafi, penyebaran informasi kepada masyarakat seharusnya didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia juga menyoroti adanya pemberitaan dari media yang, menurutnya, tidak memiliki kejelasan mengenai struktur redaksi, pimpinan perusahaan maupun kantor perusahaan media.

 

“Kalau memberitakan seseorang, harus ada bukti yang jelas. Jangan sampai informasi yang tidak memiliki dasar justru menjadi fitnah dan merugikan seseorang,” tegasnya.

 

Hanafi mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh sebagai upaya melindungi hak dan nama baik kliennya. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital

1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Aexly Hydra Pawarman, Pendamping Termuda Timnas Garuda dari Bogor

30 September 2026 - 22:10 WIB

Desaku Maju Makin Menasional, Delegasi Pemprov NTB Belajar ke Pemprov Lampung

29 September 2026 - 18:54 WIB

LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026

29 September 2026 - 08:22 WIB

Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah 

28 September 2026 - 14:56 WIB

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LABHI-SN dan Setyanegara Institute Digelar 24 Oktober

27 September 2026 - 15:05 WIB

Trending di Berita Utama