Menu

Mode Gelap
Dr. Budiyono: Mahasiswa Unila Harus Jadi Pemimpin Berintegritas di Tengah Disrupsi Zaman KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA Stadium General BEM Unila 2026: Mahasiswa Didorong Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas 2045 Kasus Lahan Kemenag Kriminalisasi Hukum: Sujarwo & Hamzah Sebut JPU Salah Terapkan Hukum PKS Gelar Justice Run 2026 dalam Rangka Milad ke-24, Gubernur Apresiasi Sinergi Hadirkan Keadilan untuk Masyarakat

Berita Utama · 6 Apr 2026 16:40 WIB ·

KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA


 KERUSAKAN LINGKUNGAN SEBAGAI KERUGIAN NEGARA Perbesar

( catatan ilegal gold mining case, way kanan )

 

Dr. Wendy Melfa

Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)

 

ANATOMI & TAKSIRAN KERUGIAN

Pembongkaran praktik penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung yang juga mendapat back-up jajaran teritorial TNI yang diperkirakan beroperasinya kegiatan ilegal tersebut telah berlangsung 1,5 tahun, pada areal penambangan sekitar 200 hektare (melingkupi 3 wilayah kecamatan), menggunakan peralatan berat setidaknya tercatat terdapat 41 unit ekskavator dan sejumlah peralatan penambangan lainnya, dengan pendapatan per hari diperkirakan mencapai 2,8 Milyard Rupiah (kerugian Negara bisa mencapai 1,3 Triliun Rupiah).

 

Menilik dari perkiraan jumlah kerugian negara (1,3 Triliun Rupiah) terbilang relatif kecil bila dibandingkan dengan korupsi tata niaga timah (2015-2022) di Pulau Bangka yang kerugian negaranya fantastis bisa mencapai senilai 271 Triliun Rupiah. Namun perlu diklarifikasi apakah kerugian praktik penambangan emas di Way Kanan tersebut sudah termasuk akumulasi perhitungan kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik penambangan ilegal tersebut, atau hanya sebatas perkiraan kerugian negara dari pendapatan secara tidak sah dari hasil penambangan dan nilai emas yang didapatkan ?, Ada kecenderungan kerugian negaranya lebih besar lagi bila diakumulasikan dengan perhitungan kerugian yang disebabkan oleh rusaknya lingkungan sebagai akibat praktik penambangan emas ilegal dimaksud.

 

Belajar dari pengungkapan dan perhitungan kerugian negara sebelumnya, bahwa perhitungan kerugian negara tidak hanya dihitung dari nilai material tambang yang mampu dieksploitasi dan diperniagakan dari jumlah (volume) dan nilai ekonomisnya, tetapi sebagai terobosan hukum, juga dilakukan perhitungan kerugian negara berupa kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik penambangan dalam bentuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan. Menilik perkiraan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan serta harus dipertanggung jawabkan, maka pengungkapan kasus penambangan emas ilegal ini seyogyanya tidak hanya berhenti pada para “pekerja” penambang lapangan, tetapi perlu juga diungkap yang menjadi otak, cukong, dan siapa saja yang menikmati hasilnya untuk juga dimintai pertanggungjawaban secara administratif, perdata, dan atau pidana.

KERUGIAN NEGARA AKIBAT KERUSAKAN LINGKUNGAŅ 

Berdasar pada Putusan MA No. 2633 K/Pid.Sus/2018 (yurisprudensi), sumber daya alam (SDA) dinyatakan sebagai aset negara. Kerusakan ekosistem (berkurangnya fungsi ekosistem) akibat penambangan dapat dianggap berakibat pada pengurangan nilai kekayaan negara secara nyata. Pengurangan nilai kekayaan negara itu dapat menjadi sah apabila memenuhi ketentuan perizinan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan diikuti pemanfaatannya untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat (sebagaimana diatur dalam konstitusi Pasal 33 UUD 1945), namun manakala ketentuan tersebut tidak dipenuhi berupa aktivitas penambangan tanpa dilengkapi dengan perizinan (ilegal), maka terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perbuatan kolusi (membiarkan praktik penambangan tanpa izin, tidak membayar pajak dari hasil penambangan ke kas negara, serta adanya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh praktik penambangan dalam bentuk kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan, maka sudah dapat dikatagorikan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang penyidikannya menggabungkan kewenangan penyidikan atas dugaan melakukan penambangan dan merusak lingkungan berdasar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di mana kewenangan penyidikannya ada pada Polri dan PPNS Lingkungan Hidup, serta dugaan tindak pidana korupsi berdasar UU Tipikor yang menjadi kewenangan penuh kejaksaan dalam perspektif integrated criminal justis system.

 

Asas Pencemar Membayar (polluter pays principles) yang terdapat pada UU PPLH dapat dijadikan landasan untuk menghitung kerugian negara berupa kerugian ekologis, ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan dapat ditarik dan digabungkan kedalam rezim tipikor (tindak pidana korupsi) sebagai cara untuk menghitung jumlah kerugian negara yang kemudian dijadikan dasar menghitung uang pengganti yang dapat dibebankan pada subjek hukum yang bertanggungjawab atas munculnya kerugian negara tersebut melalui pembuktian dan putusan Pengadilan yang memeriksanya.

 

HUKUM SARANA PENYELESAIAN MASALAH

Salah satu fungsi hukum adalah sebagai sarana penyelesaian masalah/ sengketa (Lawrence M Friedman) dan sebagai mekanisme pengendalian sosial/ memaksa masayarakat untuk mematuhi hukum atau tata tertib hukum yang berlaku (Soerjono Soekanto), maka pengungkapan Ilegal gold mining di way kanan ini dapat dijadikan model pengungkapan dan penegakan hukum yang memadukan penegakan hukum yang terintegrasi antara penegakan hukum lingkungan dan unsur pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam satu kesatuan penegakan hukum (integrated).

 

Penggunaan UU Tipikor dapat menjadi jalan keluar untuk membuat efek jera yang setimpal bagi siapa saja yang melakukan ilegal mining dan sekaligus merusak lingkungan. Bila dibandingkan dengan penerapan UU PPLH yang sanksinya relatif ringan, penerapan UU Tipikordapat dijadikan instrumen untuk memberikan ganjaran yang relatif setimpal bagi pelaku “begal” SDA yang juga merusak lingkungan, diantarnya dapat dilakukan upaya pemiskinan, penyitaan aset pribadi maupun korporasi yang dianggap bertanggungjawab, tuntutan uang pengganti hingga bisa mencapai triliunan rupiah yang dapat dijadikan sebagai sumber pemasukan kas negara berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan pembangunan.

 

Penggunaan instrumen hukum sebagai sarana penyelesaian masalah, disamping bisa menimbulkan efek jera dengan sanksi yang maksimal, tetapi juga sekaligus dapat menjadi sumber pendapatan kas Negara dalam bentuk PNBP untuk dipergunakan kemanfaatannya bagi rakyat banyak. (*)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

Dr. Budiyono: Mahasiswa Unila Harus Jadi Pemimpin Berintegritas di Tengah Disrupsi Zaman

6 April 2026 - 21:00 WIB

Stadium General BEM Unila 2026: Mahasiswa Didorong Berperan Aktif Wujudkan Indonesia Emas 2045

6 April 2026 - 14:14 WIB

Kasus Lahan Kemenag Kriminalisasi Hukum: Sujarwo & Hamzah Sebut JPU Salah Terapkan Hukum

6 April 2026 - 09:17 WIB

PKS Gelar Justice Run 2026 dalam Rangka Milad ke-24, Gubernur Apresiasi Sinergi Hadirkan Keadilan untuk Masyarakat

5 April 2026 - 21:01 WIB

HIPMI Lamtim: Festival HUT Bukan Pemborosan, Tapi Mesin Perputaran Ekonomi Rakyat

5 April 2026 - 20:18 WIB

Fakta Sidang Tipikor Sengketa Tanah Terungkap, Kuasa Hukum: Lahan Masih Dikuasai Kemenag

3 April 2026 - 14:29 WIB

Trending di Berita Utama