Menu

Mode Gelap
Ribuan Kader PSI dan Relawan Jokowi Siap Sambut Kaesang di Rakorwil Lampung Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan Dugaan KDRT Kejurprov ORADO Lampung 2026 Piala Gubernur Digelar, Siapkan Atlet Terbaik ke Kejurnas Lampung Timur Perkuat Ekonomi Desa Lewat Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam Banjir di Bandar Lampung Berulang, WALHI: Masihkah Pemerintah Belum Sadar

Berita Utama · 3 Apr 2026 14:29 WIB ·

Fakta Sidang Tipikor Sengketa Tanah Terungkap, Kuasa Hukum: Lahan Masih Dikuasai Kemenag


 Suasana sidang. Foto dok Perbesar

Suasana sidang. Foto dok

radarcom.id – Sidang dugaan korupsi penerbitan Hak Atas Tanah milik Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Selatan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (1/4/2026).

Persidangan kali ini menghadirkan saksi ahli hukum yang mengungkap adanya indikasi kuat pemaksaan perkara perdata menjadi tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap terdakwa Thio Stepanus.

Kronologi sengketa ini bermula jauh sebelum Thio Stepanus ditetapkan sebagai tersangka.

Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 335 NT atas nama Supardi telah terbit sejak tahun 1981.

Konflik tumpang tindih lahan mulai muncul pada tahun 1982 ketika Departemen Agama (Depag) RI menerbitkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12 NT di lokasi yang sama.

Dimana secara fakta ditemukan bahwa ternyata SHM No. 212 an. Terdakwa

THIO bukan merupakan permohonan Pendaftaran Tanah untuk pertama kalinya seperti penerbitan SHM No. 1098 Tahun 2008, melainkan permohonan balik nama Sertipikat Hak Milik Nomor 335 NT an. SUPARDI (dahulu SULTAN ZAINUN MANGAN, sekarang an. THIO) yang terbit pada tahun 1981 atau terbit sebelum SHPakai No. 12 NT sehingga tidakmemerlukan pemeriksaan Panitia. Sehingga menunjukan bahwa sejak tahun 1982 atau sejak SHPakai No. 12 NT 1982 terbit, sudah sengketa tumpang tindih dengan SHM No. 335 NT.

Selanjutnya, pada tahun 2008, Thio membeli lahan tambahan dari terdakwa Affandy melalui Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum dan mengajukan penerbitan SHM Nomor 1098/2008.

Dalam AJB tersebut, penjual memberikan jaminan bahwa objek tanah tidak sedang bersengketa dan bebas dari beban hukum apa pun.

Persoalan kepemilikan ini sebenarnya telah diuji secara tuntas melalui jalur perdata.

Dari tingkat pertama hingga tingkat kasasi, pengadilan menyatakan bahwa Thio Stepanus adalah pemilik sah atas tanah tersebut.

Keputusan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 525 K/Pdt/2023 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 919 PK/Pdt/2024.

Berdasarkan asas Res Judicata Pro Veritate Habetur, putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib dianggap benar dan dipatuhi oleh semua pihak, termasuk oleh Negara.

Namun, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menarik persoalan ini ke ranah korupsi dengan tuduhan adanya dokumen palsu dalam proses penerbitan sertipikat.

Para ahli hukum menilai langkah JPU tersebut sebagai bentuk kekeliruan dalam menerapkan hukum.

Ahli Hukum Perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, menegaskan bahwa jika terdapat dugaan kecurangan (fraud) dokumen, maka seharusnya diproses sebagai tindak pidana umum (tipidum), bukan korupsi.

“Oleh karena perkara tipikor ini masuknya dari pintu keperdataan, maka tidak bisa membawa seseorang ke ranah tipikor karena pasal yang menjadi salah satu prasyarat yakni adanya perbuatan secara melawan hukum,” ujar Prof. Hamzah di persidangan.

Senada dengan hal tersebut, Ahli Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra, menyoroti ketiadaan unsur kerugian negara dalam kasus ini.

Ia menjelaskan bahwa aset tanah tersebut faktanya masih dikuasai oleh Depag RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

“Bukan kewenangan tipikor karena keuangan negara tidak keluar sepeserpun, aset masih ada penguasaannya sama Depag dan Theo belum menikmati hasil apapun dari pembelian tersebut,” tegas Prof. Azmi.

Selain persoalan ranah hukum, proses persidangan juga mengungkap kejanggalan dalam dakwaan jaksa.

JPU diketahui menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang sebenarnya sudah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Padahal, secara hukum berlaku asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, di mana ketentuan baru seharusnya mengesampingkan ketentuan lama.

Lebih lanjut, tuduhan JPU mengenai dokumen palsu ternyata belum pernah dibuktikan melalui pengujian laboratorium forensik.

Para ahli mempertanyakan keabsahan pernyataan dokumen palsu yang hanya dilakukan secara sepihak tanpa adanya uji ahli yang berwenang atau keterangan dari instansi penerbit.

Dengan status Thio sebagai pembeli yang beritikad baik dan adanya putusan MA yang sudah inkracht, pemaksaan kasus ini ke ranah tipikor dinilai mencederai rasa keadilan dan kepastian hukum. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 84 kali

Baca Lainnya

Ribuan Kader PSI dan Relawan Jokowi Siap Sambut Kaesang di Rakorwil Lampung

19 April 2026 - 08:11 WIB

Kapolsek Muara Sungkai Disanksi Disiplin, Terkait Penolakan Laporan Dugaan KDRT

18 April 2026 - 19:26 WIB

Kejurprov ORADO Lampung 2026 Piala Gubernur Digelar, Siapkan Atlet Terbaik ke Kejurnas

18 April 2026 - 15:23 WIB

Lampung Timur Perkuat Ekonomi Desa Lewat Festival UMKM dan Pasar 1001 Malam

18 April 2026 - 13:16 WIB

Banjir di Bandar Lampung Berulang, WALHI: Masihkah Pemerintah Belum Sadar

15 April 2026 - 09:28 WIB

Indonesia Bukan Jalur Agresi, Senator Gus Hilmy Desak Pemerintah Tolak Akses Bebas Pesawat Militer AS

14 April 2026 - 10:33 WIB

Trending di Berita Utama