Menu

Mode Gelap
MBA Lampung Jadi Program Percontohan Nasional, Siapkan Lahirnya Pengusaha-Pengusaha Baru Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global Pemprov Lampung Ukir Prestasi Kepegawaian, Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN Di Balik Laporan yang Wajar  Hantu Kurs Dolar

Berita Utama · 7 Nov 2022 00:04 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Direktur Sumatraco Langgeng Abadi Langsung Ditahan Kejagung


 SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist Perbesar

SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist

radarcom.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Tersangka berinisial SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Adapun penetapan tersangka SW alias ST tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Rabu (2/11), Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni berinisial FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

MBA Lampung Jadi Program Percontohan Nasional, Siapkan Lahirnya Pengusaha-Pengusaha Baru

7 Juni 2026 - 21:30 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

6 Juni 2026 - 19:29 WIB

Pemprov Lampung Ukir Prestasi Kepegawaian, Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

6 Juni 2026 - 17:39 WIB

Di Balik Laporan yang Wajar 

5 Juni 2026 - 17:36 WIB

Hantu Kurs Dolar

5 Juni 2026 - 06:53 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Terima Silaturahmi Pendekar Banten Tegaskan Komitmen Bela Bangsa dan Dukung Pembangunan

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Trending di Berita Utama