Menu

Mode Gelap
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

Berita Utama · 7 Nov 2022 00:04 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Direktur Sumatraco Langgeng Abadi Langsung Ditahan Kejagung


 SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist Perbesar

SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist

radarcom.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Tersangka berinisial SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Adapun penetapan tersangka SW alias ST tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Rabu (2/11), Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni berinisial FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung

17 Juli 2026 - 17:43 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama

17 Juli 2026 - 17:17 WIB

Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi

17 Juli 2026 - 08:47 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

17 Juli 2026 - 08:45 WIB

Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

15 Juli 2026 - 18:03 WIB

PKS Lampung Gelar TFT Daurah Murobbi, Siapkan Trainer UPA untuk Setiap Desa

12 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama