Menu

Mode Gelap
Saling Lapor Kasus Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri Berakhir Damai Bidan, Istri Prajurit, dan Pengrajin Tapis: Kisah Asri Merajut Tradisi Jadi Peluang Ini Langkah Strategis Saipul dan Genjot PAD Lampung Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 yang digelar BPS pada Mei – Agustus 2026 Dipecat Sepihak, Plt. Ketua RT 06 Pahoman Bakal Gugat Ke Pengadilan

Berita Utama · 7 Nov 2022 00:04 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Direktur Sumatraco Langgeng Abadi Langsung Ditahan Kejagung


 SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist Perbesar

SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist

radarcom.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Tersangka berinisial SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Adapun penetapan tersangka SW alias ST tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Rabu (2/11), Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni berinisial FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

Baca Lainnya

Saling Lapor Kasus Dugaan Penganiayaan di Bumi Asri Berakhir Damai

9 April 2026 - 08:02 WIB

Bidan, Istri Prajurit, dan Pengrajin Tapis: Kisah Asri Merajut Tradisi Jadi Peluang

8 April 2026 - 09:50 WIB

Ini Langkah Strategis Saipul dan Genjot PAD Lampung

8 April 2026 - 06:15 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Sensus Ekonomi 2026 yang digelar BPS pada Mei – Agustus 2026

7 April 2026 - 22:48 WIB

Dipecat Sepihak, Plt. Ketua RT 06 Pahoman Bakal Gugat Ke Pengadilan

7 April 2026 - 22:40 WIB

Dr. Budiyono: Mahasiswa Unila Harus Jadi Pemimpin Berintegritas di Tengah Disrupsi Zaman

6 April 2026 - 21:00 WIB

Trending di Berita Utama