Menu

Mode Gelap
Tinjau Sentra Produksi Mocaf di Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Singkong untuk Perkuat Swasembada Pangan Piil Pesenggiri: Kompas Etis dan Identitas Pembangunan Lampung untuk Indonesia Gubernur Mirza Tata Kelola Tapioka Berkeadilan Korpri Lampung Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan Ika Smansa Angkatan 1972-2026 Gelar Berbagi Takjil Season ke-3

Berita Utama · 7 Nov 2022 00:04 WIB ·

Jadi Tersangka Korupsi Impor Garam, Direktur Sumatraco Langgeng Abadi Langsung Ditahan Kejagung


 SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist Perbesar

SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi saat dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Senin (7/11/2022). Foto Ist

radarcom.id – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.

Tersangka berinisial SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

“Adapun penetapan tersangka SW alias ST tertuang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-66/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 07 November 2022,” kata Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Rabu (2/11), Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka terkait pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sedangkan satu tersangka lainnya yakni berinisial FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (redaksi)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Tinjau Sentra Produksi Mocaf di Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Singkong untuk Perkuat Swasembada Pangan

13 Maret 2026 - 10:46 WIB

Piil Pesenggiri: Kompas Etis dan Identitas Pembangunan Lampung untuk Indonesia

13 Maret 2026 - 10:26 WIB

Gubernur Mirza Tata Kelola Tapioka Berkeadilan

12 Maret 2026 - 19:30 WIB

Korpri Lampung Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

12 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ika Smansa Angkatan 1972-2026 Gelar Berbagi Takjil Season ke-3

11 Maret 2026 - 20:46 WIB

Gus Hilmy Soroti Keterlibatan RI di BoP, Ingatkan Dampak Politik 2029

11 Maret 2026 - 09:35 WIB

Trending di Berita Utama