Menu

Mode Gelap
Hakim Vonis Dirut PT Bismacindo Perkasa 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard Teknologi Pertanian Modern Dorong Produktivitas Padi di Lampung Tengah Prof. Asep Sukohar, Dokter dan Guru Besar, Daftar Calon Rektor Unila Semarak HAN ke-42, Pemprov Lampung Ajak Puluhan Ribu Anak Biasakan Hidup Sehat Sekdaprov Marindo: Tata Kelola Organisasi Jadi Kunci Capai Tujuan Pemerintahan

Berita Utama · 21 Agu 2026 00:36 WIB ·

Hakim Vonis Dirut PT Bismacindo Perkasa 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard


 Foto Antara Perbesar

Foto Antara

radarcom.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) kepada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024.

“Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Pranoto Seputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” ujar As’ad.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya merugikan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

 

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata As’ad.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Christian Bonardo yang sebelumnya menuntut Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, JPU sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata JPU Christian dalam tuntutannya.

JPU Christian Bonardo dalam surat dakwaan menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,41miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Dalam perkara tersebut, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp14,27 miliar.

JPU mendalilkan adanya penyerahan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idham melalui Bahrun Walidin.

“Selanjutnya adanya kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan hasil audit, proyek pengadaan smartboard itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar,” kata JPU Christian. (ant/rci)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Teknologi Pertanian Modern Dorong Produktivitas Padi di Lampung Tengah

21 Agustus 2026 - 00:30 WIB

Prof. Asep Sukohar, Dokter dan Guru Besar, Daftar Calon Rektor Unila

20 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Semarak HAN ke-42, Pemprov Lampung Ajak Puluhan Ribu Anak Biasakan Hidup Sehat

20 Agustus 2026 - 12:14 WIB

Sekdaprov Marindo: Tata Kelola Organisasi Jadi Kunci Capai Tujuan Pemerintahan

19 Agustus 2026 - 20:49 WIB

Ade Utami: Patriotisme Hari Ini Bukan Angkat Senjata, tapi Angkat Persoalan Rakyat

18 Agustus 2026 - 17:27 WIB

81 Tahun Kemajuan Hukum Kita

18 Agustus 2026 - 12:57 WIB

Trending di Berita Utama