Menu ✖

Mode Gelap
Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital Aexly Hydra Pawarman, Pendamping Termuda Timnas Garuda dari Bogor Desaku Maju Makin Menasional, Delegasi Pemprov NTB Belajar ke Pemprov Lampung LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026 Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah 

Berita Utama · 21 Agu 2026 00:36 WIB ·

Hakim Vonis Dirut PT Bismacindo Perkasa 7,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Smartboard


 Foto Antara Perbesar

Foto Antara

radarcom.id – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan (7,5 tahun) kepada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (PTI) atau smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024.

“Menyatakan terdakwa Budi Pranoto Seputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya orang lain,” kata Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8).

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti dalam pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Pranoto Seputra oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” ujar As’ad.

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya merugikan Pemerintah Kota Tebing Tinggi dan tidak mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.

 

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa menyesali perbuatannya,” kata As’ad.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi untuk menyatakan sikap terhadap vonis tersebut.

“Terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan upaya hukum banding atau menerima vonis ini,” ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Christian Bonardo yang sebelumnya menuntut Budi Pranoto Seputra dengan pidana penjara selama sembilan tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, JPU sebelumnya menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 150 hari.

JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp3,08 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka ditambah dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata JPU Christian dalam tuntutannya.

JPU Christian Bonardo dalam surat dakwaan menyebutkan perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard senilai Rp14,41miliar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi.

Dalam perkara tersebut, Idham Khalid disebut memilih PT Gunung Emas Ekaputra melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak Rp14,27 miliar.

JPU mendalilkan adanya penyerahan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Idham melalui Bahrun Walidin.

“Selanjutnya adanya kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan tersebut. Berdasarkan hasil audit, proyek pengadaan smartboard itu menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar,” kata JPU Christian. (ant/rci)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Ajak Masyarakat Rawat Persatuan di Tengah Arus Digital

1 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Aexly Hydra Pawarman, Pendamping Termuda Timnas Garuda dari Bogor

30 September 2026 - 22:10 WIB

Desaku Maju Makin Menasional, Delegasi Pemprov NTB Belajar ke Pemprov Lampung

29 September 2026 - 18:54 WIB

LASQI NJ Gelar Festival Qasidah, Bintang Vokalis dan Pop Islami Tingkat Provinsi Lampung pada Oktober 2026

29 September 2026 - 08:22 WIB

Gugatan Dikabulkan, Riko dan Widho Sebut Alas Hak Tergugat Bermasalah 

28 September 2026 - 14:56 WIB

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal LABHI-SN dan Setyanegara Institute Digelar 24 Oktober

27 September 2026 - 15:05 WIB

Trending di Berita Utama