Menurut Iyay Mirza –sapaan akrabnya, diharapkan gaji Ke-13 bisa membantu keluarga ASN.
“Gaji ke-13 ini diharapkan bisa membantu kebutuhan keluarga ASN, khususnya untuk biaya pendidikan anak dan kebutuhan rumah tangga lainnya,” ujar Gubernur Mirza, Kamis (28/5/2026).
Kebijakan ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Lampung.
Pemerintah pun mendorong agar proses pencairan berjalan tepat waktu, dengan meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera merampungkan seluruh administrasi.
Namun di balik kebijakan itu, ada cerita yang lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari.
Di banyak rumah ASN, gaji ke-13 bukan sekadar tambahan penghasilan, melainkan penopang penting yang membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga.
Di sisi lain, pemerintah melihat pencairan ini juga memiliki dampak lebih luas. Ketika uang mulai beredar dibelanjakan untuk kebutuhan sekolah, pasar, hingga usaha kecil roda ekonomi daerah pun ikut bergerak.
“Ketika daya beli meningkat, perputaran ekonomi daerah juga ikut bergerak,” kata gubernur.
Lebih dari itu, ada harapan lain yang disematkan meningkatnya semangat pelayanan.
Dengan beban kebutuhan yang sedikit lebih ringan, ASN diharapkan bisa bekerja dengan lebih fokus dan optimal dalam melayani masyarakat.
Pemprov Lampung sendiri telah menyiapkan dasar hukum penyaluran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Gubernur Lampung Nomor 8 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 dari APBD.
Sementara itu, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengatakan secara regulasi sebenarnya gaji Ke-13 ASN dibayarkan Juli, namun bentuk sayangnya Gubernur Mirza kepada ASN Pemprov Lampung, maka Gubernur Mirza memerintahkan mulai Juni sudah didistribusikan secara bertahap. (rci/rci)








