Rapat dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, serta dihadiri oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, M. Zimmi Skil, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung, Samsurijal, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung, Desti Arisandi, serta Tim Percepatan Pembangunan Gubernur Lampung.
Dalam pemaparan rapat disampaikan bahwa industri pengolahan CPO di Lampung saat ini masih terkonsentrasi di wilayah koridor utara dan tengah provinsi.
Melalui pembukaan moratorium tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap dapat membuka peluang investasi baru di wilayah yang belum berkembang, meningkatkan efisiensi logistik distribusi hasil perkebunan kelapa sawit, serta memperkuat penyerapan bahan baku Tandan Buah Segar (TBS), baik yang berasal dari Provinsi Lampung maupun daerah perbatasan seperti Provinsi Bengkulu.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendorong pemerataan pembangunan industri berbasis sumber daya alam, meningkatkan nilai tambah komoditas perkebunan, serta memperkuat daya saing sektor industri pengolahan sawit guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (rci/rci)








