radarcom.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memerintahkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus membeli bahan pangan sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan). Sudaryono mencontohkan, harga telur ayam yang pernah anjlok di harga Rp 12.500, sedangkan HAP telur seharga Rp 25.000, sehingga dapur SPPG harus membeli dengan harga sesuai HAP, bukan mengikuti harga terendah.
“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp 12.500-Rp 15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp 12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Baca juga: Barang-barang Subsidi yang Disebut Kepala BGN Dilarang untuk Dapur MBG Sudaryono menuturkan, tujuan SPPG membeli bahan sesuai HAP agar tidak ada petani atau peternak yang merugi.
Dengan begitu, menurut Sudaryono, MBG akan menjadi instrumen stabilisasi harga pangan nasional. “Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata eks Wakil Menteri Pertanian tersebut. (rci/rci)








