Menu ✖

Mode Gelap
Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ? Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

Berita Utama · 28 Jul 2026 10:46 WIB ·

BGN Wajibkan SPPG Beli Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah


 Kepala BGN. Foto kompas Perbesar

Kepala BGN. Foto kompas

radarcom.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memerintahkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus membeli bahan pangan sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan). Sudaryono mencontohkan, harga telur ayam yang pernah anjlok di harga Rp 12.500, sedangkan HAP telur seharga Rp 25.000, sehingga dapur SPPG harus membeli dengan harga sesuai HAP, bukan mengikuti harga terendah.

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp 12.500-Rp 15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp 12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Baca juga: Barang-barang Subsidi yang Disebut Kepala BGN Dilarang untuk Dapur MBG Sudaryono menuturkan, tujuan SPPG membeli bahan sesuai HAP agar tidak ada petani atau peternak yang merugi.

Dengan begitu, menurut Sudaryono, MBG akan menjadi instrumen stabilisasi harga pangan nasional. “Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata eks Wakil Menteri Pertanian tersebut. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

Baca Lainnya

Kontras dengan Isu Karhutla, DPD RI: Permintaan Alih Fungsi Lahan Mengancam Darurat Hutan di Yogyakarta

19 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Usai Putusan Bebas Inkracht, Deden Cahyono Kembali Pimpin Bawaslu Mesuji

19 Oktober 2026 - 20:11 WIB

PENYELUNDUPAN HUKUM: AUTOCRATIC LEGALISM, DAPATKAH DIPIDANA ?

19 Oktober 2026 - 09:15 WIB

Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat

18 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

18 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Trending di Berita Utama