Menu

Mode Gelap
Dr. Marindo: Pesantren Diharapkan Adaptif dengan Perkembangan Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri dr. Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakin: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

Berita Utama · 28 Jul 2026 10:46 WIB ·

BGN Wajibkan SPPG Beli Bahan Pangan Sesuai Harga Acuan Pemerintah


 Kepala BGN. Foto kompas Perbesar

Kepala BGN. Foto kompas

radarcom.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memerintahkan setiap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus membeli bahan pangan sesuai dengan HAP (Harga Acuan Penjualan). Sudaryono mencontohkan, harga telur ayam yang pernah anjlok di harga Rp 12.500, sedangkan HAP telur seharga Rp 25.000, sehingga dapur SPPG harus membeli dengan harga sesuai HAP, bukan mengikuti harga terendah.

“Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp 12.500-Rp 15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp 12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah,” kata Sudaryono di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026). Baca juga: Barang-barang Subsidi yang Disebut Kepala BGN Dilarang untuk Dapur MBG Sudaryono menuturkan, tujuan SPPG membeli bahan sesuai HAP agar tidak ada petani atau peternak yang merugi.

Dengan begitu, menurut Sudaryono, MBG akan menjadi instrumen stabilisasi harga pangan nasional. “Untuk supaya memastikan stabilisasi harga peternak tidak dirugikan,” kata eks Wakil Menteri Pertanian tersebut. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

Baca Lainnya

Dr. Marindo: Pesantren Diharapkan Adaptif dengan Perkembangan Teknologi Tanpa Kehilangan Jati Diri

9 Agustus 2026 - 10:14 WIB

dr. Relly Reagen Komisaris Biofarma Resmi Membuka Perwakin: Dorong Paket Wisata Olahraga Guna Mewujudkan Indonesia Sehat

8 Agustus 2026 - 19:34 WIB

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

7 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman

7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Trending di Berita Utama