Menu

Mode Gelap
Dampak Tata Guna Lahan UIN Raden Intan Lampung terhadap Holistik Pembangunan Infrastruktur Perkotaan di Bandar Lampung Setelah Puskada, Akademisi Unila Sorot Polemik Penunjukan Plh. Kadisdikbud Lamteng Mayjen Kristomie Tegaskan TNI Tak Terlibat dalam Jaringan “Love Scamming” di Lampung Resmikan KNMP, Wapres Janji Benahi Infrastruktur dan Izin Nelayan Lampung Timur Menembus Pasar Nasional, Inovasi Tapis Lampung Memukau Pecinta Wastra

Berita Utama · 13 Apr 2026 06:32 WIB ·

Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk


 Belasan Organisasi Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ke Mabes Polri, Laporkan Dugaan Makar Saiful Mujani dkk Perbesar

radarcom.id – Belasan organisasi dengan nama Koalisi Nasional Relawan Pendukung Prabowo – Gibran dan Jokowi mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Jumat (10/4/2026).

Kehadiran mereka untuk melaporkan Saiful Mujani (SM) dan Islah Bahrawi (IB), akibat pernyataan dan himbauan, untuk menjatuhkan dan melengserkan Presiden Prabowo Subianto.

Beberapa Ketua Umum Relawan yang hadir antara lain, H. Kurniawan (Iwan), David Pajung, Relly Reagen, S. Maret Sueken, Frits Alorboy, Irjan Lorensius, dll.

Salah satu pimpinan relawan David Pajung yang turut hadir saat pelaporan di Bareskrim angkat suara. Katanya, Koalisi Nasional Relawan Prabowo Gibran – Jokowi adalah koalisi kebangsaan, yang melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dengan pasal 193 dan 246 KUHP baru tahun 2023.

Ia menegaskan, Pasal 193 pasal pidana Makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah. Kemudian pasal 246 soal menghasut dan melakukan ajakan masyarakat untuk melawan pemerintah yang sah.

“Laporan terkait Kedua pasal ini telah diperkuat dgn bukti-bukti video dan berita yg memuat pernyataan kedua nama terlapor,” tegas David sapaan akrabnya kepada media, Minggu (12/4/2026) di Jakarta.

David yang juga Ketua Umum Relawan All Cipayung Prabowo-Gibran Nusantara mengatakan, Pemerintah tengah sudah berusaha melakukan berbagai program dan kebijakan, untuk melindungi masyarakat Indonesia dari imbas konflik timur tengah (Perang AS, Israel dan Iran).

“Seharusnya semua komponen bangsa mendukung Pemerintah dan memberi masukan yang konstruktif di tengah sistuasi saat ini. Bukan malah membuat opini dan ajakan provokatif dan mengajak masyarakat melawan dan menumbangkan Presiden dan wakil Presiden yang sah,” tukasnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan SM dan IB adalah pengkhianatan terhadap sistim demokrasi yang kita anut. Dimana langkah tersebut adalah cara-cara inkonstitusional (red-melabrak konstitusi RI).

“Salah satu upaya dan pembuktian langkah Presiden Prabowo dan pemerintahannya adalah stabilnya harga BBM nasional. Di saat negara lain sudah kewalahan dan mengambil langkah menaikkan BBM, Indonesia tetap bertahan dengan harga lama,” jelas David.

Terakhir kata David, keberhasilan Presiden Prabowo menstabilkan harga BBM nasional, adalah pembuktian bahwa Indonesia punya ketahanan energi yang kuat.

“Provokasi ini adalah kegagalan memahami konstitusi dan pengkhianatan terhadap prinsip demokrasi yang dianut NKRI,” tutup Tokoh Relawan Prabowo Gibran – Jokowi ini.

Berikut Relawan atau Pendukung Prabowo-Gibran, yang hadir saat mendampingi Tim Hukum melaporkan SM dan IB soal Makar dan Hasutan. Diantaranya:

1. Gerakan Cinta Prabowo (GCP)

2. BRN

3. RJ2

4. All Cipayung Prabowo – Gibran

5. GPNI

6. SHUSU

7. Mosato TV

8. Tim Hukum Merah Putih

9. JPKP

10. Garuda Astacita Nusantara

11. RAMPAS 08

12. Garuda Emas

13. Garda Rakyat 08.

14. Barisan Pembaharuan 08

15. Aliansi Relawan Prabowo Gibran (ARPG).

 

(rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

Baca Lainnya

Dampak Tata Guna Lahan UIN Raden Intan Lampung terhadap Holistik Pembangunan Infrastruktur Perkotaan di Bandar Lampung

13 Mei 2026 - 10:02 WIB

Setelah Puskada, Akademisi Unila Sorot Polemik Penunjukan Plh. Kadisdikbud Lamteng

13 Mei 2026 - 09:52 WIB

Mayjen Kristomie Tegaskan TNI Tak Terlibat dalam Jaringan “Love Scamming” di Lampung

11 Mei 2026 - 19:25 WIB

Resmikan KNMP, Wapres Janji Benahi Infrastruktur dan Izin Nelayan Lampung Timur

10 Mei 2026 - 17:29 WIB

Menembus Pasar Nasional, Inovasi Tapis Lampung Memukau Pecinta Wastra

10 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei dan Aspirasi Mahasiswa

7 Mei 2026 - 07:26 WIB

Trending di Berita Utama