Menu ✖

Mode Gelap
Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju Naik Jadi Bintang Tiga, Letjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Berita Utama · 15 Sep 2026 23:39 WIB ·

Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik


 Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Harianto Perbesar

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Harianto

radarcom.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar telah menghentikan produksi dan seluruh produknya sedang dalam proses penarikan dari peredaran guna melindungi konsumen.

 

“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu.

 

Pemerintah telah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan dalam upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

 

Ia menegaskan masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan.

 

Adapun terhadap 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang tak sesuai tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.

 

OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

 

Sampai minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah terpantau telah menghentikan produksi, dengan 12 merek sudah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih menjalani proses penarikan.

 

Menurut Amran, praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Ini karena pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjabarkan tindak pidana penipuan dapat terjadi manakala ada praktik menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Terlebih produk tersebut dijual dengan harga yang terlampau tinggi daripada yang seharusnya.

 

Menurutnya ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan

17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir

16 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

16 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Naik Jadi Bintang Tiga, Letjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Setelah Penantian 7 Bulan, Akhirnya Satwa di Bumi Kedaton Dievakuasi BKSDA

15 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita Utama