Menu ✖

Mode Gelap
Trekking 6 KM di Tahura WAR, Gubernur Mirza dan Sekdaprov Marindo Ungkap Destinasi Ekowisata Andalan Dekat Kota Pemprov Lampung Dorong Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Raih Sekretaris Daerah Terbaik Kategori Orchestration Leadership ADLG Awards 2026 Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Anggota DPD RI Tekankan Pengelolaan Air Terpadu di DIY PUTUSAN MK: IJAZAH GIBRAN, DAN REVISI UU PEMILU

Berita Utama · 15 Sep 2026 23:39 WIB ·

Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik


 Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Harianto Perbesar

Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjawab pertanyaan awak media ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Rabu (16/9/2026). ANTARA/Harianto

radarcom.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar telah menghentikan produksi dan seluruh produknya sedang dalam proses penarikan dari peredaran guna melindungi konsumen.

 

“Itu penipuan. Ini menyusahkan konsumen kita, karena tujuan pemerintah ingin supaya konsumen menikmati harga beras yang baik,” kata Kepala Bapanas Andi Amran Sulaiman di Jakarta, Rabu.

 

Pemerintah telah menindak tegas produsen beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim gizi dan label kemasan dalam upaya perlindungan masyarakat sebagai konsumen.

 

Ia menegaskan masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan.

 

Adapun terhadap 11 pelaku usaha sebagai pemilik 25 izin edar merek beras fortifikasi yang tak sesuai tersebut telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas.

 

OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.

 

Sampai minggu pertama September 2026, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah terpantau telah menghentikan produksi, dengan 12 merek sudah menarik stok dari peredaran, sementara sisanya masih menjalani proses penarikan.

 

Menurut Amran, praktik tak jujur dalam ekosistem perberasan seperti ini tidak dapat dibiarkan. Ini karena pemerintah berkewajiban memastikan masyarakat sebagai konsumen dapat mengakses produk beras yang sesuai dengan spesifikasi dalam izin edar dan tentunya dengan harga yang wajar pula.

 

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjabarkan tindak pidana penipuan dapat terjadi manakala ada praktik menjual sesuatu yang tidak sesuai dengan kandungan dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Terlebih produk tersebut dijual dengan harga yang terlampau tinggi daripada yang seharusnya.

 

Menurutnya ada indikasi dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Bab II Nomor 7 Pasal 492, 493, 495 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Trekking 6 KM di Tahura WAR, Gubernur Mirza dan Sekdaprov Marindo Ungkap Destinasi Ekowisata Andalan Dekat Kota

14 Oktober 2026 - 17:54 WIB

Pemprov Lampung Dorong Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah

14 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Raih Sekretaris Daerah Terbaik Kategori Orchestration Leadership ADLG Awards 2026

13 Oktober 2026 - 21:47 WIB

Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan, Anggota DPD RI Tekankan Pengelolaan Air Terpadu di DIY

13 Oktober 2026 - 15:42 WIB

PUTUSAN MK: IJAZAH GIBRAN, DAN REVISI UU PEMILU

12 Oktober 2026 - 12:03 WIB

Abi Hasan Mu’an Jadi Ketua Golkar Tanggamus, Turun Lapangan Siap Menangkan Pemilu dan Pilkada

8 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Trending di Berita Utama