Menu ✖

Mode Gelap
Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju Naik Jadi Bintang Tiga, Letjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

Berita Utama · 3 Jun 2026 06:56 WIB ·

Akhirnya, Dadan Ditahan


 Foto Antara Perbesar

Foto Antara

radarcom.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, pada Rabu (03/06).

 

Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

 

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

 

Berdasarkan pemantauan wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).

 

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

 

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

 

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

 

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

 

Apa tuduhan terhadap ketiga tersangka?

Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 47 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan

17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir

16 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

16 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Naik Jadi Bintang Tiga, Letjen TNI Kristomei Sianturi Resmi Jabat Kepala BNPB Gantikan Suharyanto

15 Oktober 2026 - 18:06 WIB

Setelah Penantian 7 Bulan, Akhirnya Satwa di Bumi Kedaton Dievakuasi BKSDA

15 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Trending di Berita Utama