Menu

Mode Gelap
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

Berita Utama · 3 Jun 2026 06:56 WIB ·

Akhirnya, Dadan Ditahan


 Foto Antara Perbesar

Foto Antara

radarcom.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, pada Rabu (03/06).

 

Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

 

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

 

Berdasarkan pemantauan wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).

 

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

 

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

 

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

 

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

 

Apa tuduhan terhadap ketiga tersangka?

Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung

17 Juli 2026 - 17:43 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama

17 Juli 2026 - 17:17 WIB

Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi

17 Juli 2026 - 08:47 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

17 Juli 2026 - 08:45 WIB

Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

15 Juli 2026 - 18:03 WIB

PKS Lampung Gelar TFT Daurah Murobbi, Siapkan Trainer UPA untuk Setiap Desa

12 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama