Menu

Mode Gelap
PKS Lampung Gelar Kemah Bela Negara untuk Perkuat Kapasitas dan Pengabdian Kader KAI Lampung Sumpah 17 Advokat Kadis Perindag Zimmi: Sesuai Arahan Gubernur Mirza, ASN Kembali ke Khittoh, Pamong yang Dipercaya Publik Kabid OKK HIPMI Syari’ah Lampung: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga Pesan Gubernur Mirza: Jalankan MBG dengan Penuh Tanggung Jawab

Berita Utama · 3 Jun 2026 06:56 WIB ·

Akhirnya, Dadan Ditahan


 Foto Antara Perbesar

Foto Antara

radarcom.id – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka, pada Rabu (03/06).

 

Dua mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026,” tutur Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry kepada wartawan, Rabu (03/06).

 

Ditambahkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, tiga tersangka itu mencakup DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

 

Berdasarkan pemantauan wartawan Johanes Hutabarat yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Dadan, Sony, dan Lodewyk dibawa keluar secara terpisah dari gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (03/06).

 

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

 

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

 

Ketiganya tampak menggunakan rompi tahanan Kejagung dan digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

 

Tak ada sepatah katapun yang diucapkan mereka. Ketiganya hanya menunduk saat digiring ke mobil tahanan.

 

Apa tuduhan terhadap ketiga tersangka?

Menurut pemaparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaiman, ketiga tersangka diduga melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN sehingga yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

PKS Lampung Gelar Kemah Bela Negara untuk Perkuat Kapasitas dan Pengabdian Kader

26 Juni 2026 - 20:27 WIB

KAI Lampung Sumpah 17 Advokat

24 Juni 2026 - 15:03 WIB

Kadis Perindag Zimmi: Sesuai Arahan Gubernur Mirza, ASN Kembali ke Khittoh, Pamong yang Dipercaya Publik

23 Juni 2026 - 11:06 WIB

Kabid OKK HIPMI Syari’ah Lampung: Semangat Pengusaha Pejuang Harus Terus Dijaga

23 Juni 2026 - 07:01 WIB

Pesan Gubernur Mirza: Jalankan MBG dengan Penuh Tanggung Jawab

22 Juni 2026 - 17:27 WIB

Sesuai Prediksi Pak Sekda, Spanyol Cukur Arab Saudi 4-0

22 Juni 2026 - 12:59 WIB

Trending di Berita Utama