Menu

Mode Gelap
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026 Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

Berita Utama · 31 Agu 2026 20:44 WIB ·

PT Tanjungkarang Perberat Hukuman Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun, Nama Nanda Jadi Sorotan


 Putusan banding PT Tanjungkarang untuk Dendi dibacakan secara online. Foto Istimewa Perbesar

Putusan banding PT Tanjungkarang untuk Dendi dibacakan secara online. Foto Istimewa

radarcom.id – Maksud hati ingin mendapatkan pengurangan hukuman dengan mengajukan banding, namun mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis terpaksa menelan pil pahit.

 

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang justru memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (menjadi 13 tahun penjara).  Putusan banding dibacakan secara online pada Senin (31/8/2026).

 

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 11 tahun penjara, dan dari vonis PN Tanjungkarang sebelumnya 8 tahun penjara.

 

Dendi terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.

 

Dalam amar putusan banding, Dendi dijatuh, piidana Penjara 13 Tahun, denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti pidana penjara 4 tahun.

 

Pasca Dendi diperberat hukumannnya, nama Nanda Indira Bastian kian disorot publik. Dugaan keterlibatannya dalam kasus Dendi, lantaran sejumlah aset yang disebut dalam persidangan dan tercatat atas nama Nanda, termasuk rumah yang pembangunannya dikaitkan dengan aliran dana dari proyek di lingkungan Pemkab Pesawaran.

 

Hingga berita ini ditulis, Nanda Indira belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

 

Padahal beberapa aset mereka telah disita pihak Kejati seperti rumah mewah, tanah, tas mewah dan lainnya. Pun desakan penetapan tersangka dari elemen-elemen masyarakat Pesawaran yang menggelar aksi di Kejati Lampung.

 

Lantas bagaimana sikap Kejati mensikapi terseret nama Nanda Indira? Pihak Kejati Lampung terkesan masih diplomatis.

 

“Belum ada informasi dari bidang teknis (Nanda tersangka). Mereka (kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis dikabari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (31/8/2026) dilansir dari Graha Suara.

 

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha mengatakan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan dan akan didalami berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.

 

“Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran,” kata Budi.

 

Budi menjelaskan, dugaan TPPU dalam perkara tersebut telah masuk dalam dakwaan. “Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” ujarnya.

 

Terkait Dugaan TPPU, Buntut Kasus Korupsi Proyek Sistem Air Minum Menurut Budi, penanganan perkara di lingkungan Kejati Lampung dan kejaksaan negeri se-Lampung dilakukan sesuai koridor hukum serta berada dalam supervisi pimpinan.

 

“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” katanya.

 

Dia menegaskan kejaksaan mengedepankan rasa keadilan dan memastikan proses hukum tidak bersifat transaksional.

 

“Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga,” ujar Budi. (rls/Iis)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

Baca Lainnya

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

18 September 2026 - 17:15 WIB

Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen

18 September 2026 - 14:26 WIB

Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal

16 September 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

16 September 2026 - 20:28 WIB

Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

15 September 2026 - 23:39 WIB

Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Harumkan Nama Lampung

15 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita Utama