radarcom.id – Maksud hati ingin mendapatkan pengurangan hukuman dengan mengajukan banding, namun mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis terpaksa menelan pil pahit.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang justru memperberat hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona (menjadi 13 tahun penjara). Putusan banding dibacakan secara online pada Senin (31/8/2026).
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum 11 tahun penjara, dan dari vonis PN Tanjungkarang sebelumnya 8 tahun penjara.
Dendi terbukti bersalah dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran Tahun 2022, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang/TPPU.
Dalam amar putusan banding, Dendi dijatuh, piidana Penjara 13 Tahun, denda: Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, uang pengganti Rp21,6 miliar. Jika tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta disita dan dilelang. Jika tidak cukup, diganti pidana penjara 4 tahun.
Pasca Dendi diperberat hukumannnya, nama Nanda Indira Bastian kian disorot publik. Dugaan keterlibatannya dalam kasus Dendi, lantaran sejumlah aset yang disebut dalam persidangan dan tercatat atas nama Nanda, termasuk rumah yang pembangunannya dikaitkan dengan aliran dana dari proyek di lingkungan Pemkab Pesawaran.
Hingga berita ini ditulis, Nanda Indira belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Padahal beberapa aset mereka telah disita pihak Kejati seperti rumah mewah, tanah, tas mewah dan lainnya. Pun desakan penetapan tersangka dari elemen-elemen masyarakat Pesawaran yang menggelar aksi di Kejati Lampung.
Lantas bagaimana sikap Kejati mensikapi terseret nama Nanda Indira? Pihak Kejati Lampung terkesan masih diplomatis.
“Belum ada informasi dari bidang teknis (Nanda tersangka). Mereka (kejati) baru menyelesaikan persidangan yang SPAM Pesawaran. Kalau sudah ada info dari bidang teknis dikabari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Senin (31/8/2026) dilansir dari Graha Suara.
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung Budi Nugraha mengatakan proses hukum perkara tersebut tetap berjalan dan akan didalami berdasarkan fakta yang muncul di persidangan.
“Kita bisa lihat persidangan sudah berjalan, nanti bagaimana persidangan yang terjadi. Kita lihat faktanya dan nanti akan terbuka kasus korupsi SPAM Pesawaran,” kata Budi.
Budi menjelaskan, dugaan TPPU dalam perkara tersebut telah masuk dalam dakwaan. “Terkait TPPU-nya telah didakwakan,” ujarnya.
Terkait Dugaan TPPU, Buntut Kasus Korupsi Proyek Sistem Air Minum Menurut Budi, penanganan perkara di lingkungan Kejati Lampung dan kejaksaan negeri se-Lampung dilakukan sesuai koridor hukum serta berada dalam supervisi pimpinan.
“Semua penanganan perkara Tipikor, khususnya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, tetap objektif,” katanya.
Dia menegaskan kejaksaan mengedepankan rasa keadilan dan memastikan proses hukum tidak bersifat transaksional.
“Kita mengedepankan rasa keadilan dan tidak transaksional ataupun hal-hal yang sifatnya dapat merugikan diri sendiri, diri pribadi, ataupun lembaga,” ujar Budi. (rls/Iis)








