radarcom.id – Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2026.
Program yang sebelumnya berlangsung pada Juni hingga Agustus 2026 itu diperpanjang selama dua bulan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 6/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Saipul mengatakan, perpanjangan diberikan setelah program keringanan pajak mendapat respons positif dari masyarakat.
Selama pelaksanaan program pada Juni hingga Agustus 2026, sebanyak 355.416 unit kendaraan tercatat memanfaatkan keringanan tersebut.
“Program ini mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan,” kata Saipul dikutip radarcom.id.
Bapenda Lampung mencatat jumlah kendaraan menunggak yang kemudian membayar pajak meningkat hingga 109 persen. Rata-rata pembayaran kendaraan menunggak yang sebelumnya sekitar 2.000 unit per bulan meningkat menjadi sekitar 6.000 hingga 6.900 unit per bulan selama program berlangsung.
Jumlah wajib pajak yang rutin membayar pajak kendaraan juga naik sekitar 43 persen dibandingkan periode Januari hingga Mei 2026.
Peningkatan kepatuhan itu turut mendongkrak penerimaan PKB. Pada Januari–Mei 2026, penerimaan dari kendaraan yang taat pajak rata-rata mencapai sekitar Rp39 miliar per bulan.
Setelah program keringanan diterapkan, penerimaan meningkat menjadi Rp52,7 miliar pada Juni, Rp54,8 miliar pada Juli, dan Rp56,4 miliar pada Agustus 2026.
Dalam skema terbaru, Pemprov Lampung memberikan diskon sebesar 5 persen bagi pemilik kendaraan yang membayar pajak tepat waktu.
Diskon sebesar 10 persen diberikan kepada pemilik kendaraan berusia di bawah 10 tahun yang membayar pajak tepat waktu selama sedikitnya empat tahun berturut-turut.
Sementara itu, diskon 15 persen diberikan bagi kendaraan berusia lebih dari 10 tahun dengan catatan pemiliknya rutin membayar pajak selama empat tahun berturut-turut atau lebih.
Besaran diskon tersebut lebih kecil dibandingkan program sebelumnya yang menawarkan keringanan hingga 25 persen. Dalam perpanjangan program kali ini, diskon berada pada kisaran 5 persen hingga 15 persen.
Selain bagi wajib pajak yang taat, program ini juga memberi keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Pemilik kendaraan berusia hingga 20 tahun cukup membayar pajak selama 1,5 tahun, yakni pajak tahun berjalan dan setengah tahun sebagai pengganti tunggakan.
Adapun pemilik kendaraan yang berusia lebih dari 20 tahun hanya diwajibkan membayar pajak pada tahun berjalan.
Pemprov Lampung mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Oktober 2026.
Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan program ini merupakan keringanan pajak, bukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Perpanjangan selama dua bulan dilakukan untuk menjadi bahan evaluasi sebelum pemerintah memutuskan kelanjutan program tersebut. (rci/rci)








