Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
IDE DARI PODIUM NEGARA
Melalui pidato kenegaraannya dihadapan Sidang Tahunan MPR dan Sidang bersama DPR – DPD di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, salah satu materi yang disampaikan berupa gagasan Presiden Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc khusus, guna mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan jajaran direksi perusahaan BUMN selama 30 tahun terakhir. Gagasan itu masih dilatarbelakangi selain entitasnya sangat banyak, cenderung berlebihan yaitu terdapat sebanyak 1.074 perusahaan BUMN, juga menurut Presiden “BUMN-BUMN ini kadang-kadang bekerja seenaknya. Tidak bertanggungjawab kepada bangsa, kepada negara, pemerintah tidak dianggap”, untuk itu perlu pembentukan pengadilan khusus untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan selama beberapa dekade terakhir, juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, namun kemudian menyadari kesalahannya (SindoNews, 18/8/26).
Gagasan Presiden dengan latar belakang untuk membenahi tata kelola BUMN yang disampaikan melalui podium kenegaraan tersebut patut diapresiasi, meskipun disisi lain juga sepatutnya diberikan pandangan dari perspektif yang berbeda sebagai bentuk urun rembuk ‘meaning full participation’, setidaknya dari potensi tata kelola kelembagaan negara dan penegakan hukum itu sendiri.
OPTIMALKAN, TIDAK TUMPANG TINDIH
Pasca amandemen UUD 1945, perkembangan tata kelola kenegaraan kita mengalami perubahan yang cukup signifikan, ditandai dengan lahirnya lembaga-lembaga baru, pada lapangan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi misalnya dilahirkan KPK untuk melengkapi fungsi penanganan tindak pidana korupsi yang juga kewenangannya ada pada Kepolisian dan Kejaksaan, namun sudah 27 tahun lebih, masih saja marak kita temukan pengungkapan praktik-praktik korupsi bahkan semakin meluas cakupannya, dari aparat desa sampai kepada Menteri Kabinet, bahkan juga melibatkan aparat penegak hukum itu sendiri. Bagaimana kita mengoptimalkan fungsi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lembaga yang diberikan otoritas mengaudit dan menghitung kerugian negara, namun juga masih kita temukan oknum pimpinan BPK terlibat praktik tindak pidana korupsi.
Kebutuhan kita saat ini bukan pada lembaga peradilan ad hoc khusus untuk mengadili penyimpangan tata kelola BUMN, karena bukan saja akan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga atau badan peradilan yang sudah eksisting saat ini, tetapi juga dirasakan integritas penyelenggara badan-badan dan lembaga tersebut yang lebih diutamakan untuk ditegakkan sehingga optimalisasi peran dan fungsi badan/ lembaga yang ada bisa berjalan dengan baik, termasuk ‘membereskan’ problem tata kelola BUMN sebagaimana dikeluhkan Presiden Prabowo. Menghadirkan badan/ lembaga baru justru akan terlihat tidak searah dengan semangat efisiensi penyelenggaraan pemerintahan saat ini yang karena faktor internal maupun eksternal menyebabkannya kondisi fiskal tidak dalam keadaan baik untuk membiayai lembaga baru.
Badan dan lembaga eksisting saat ini sudah relatif cukup memadai apabila masing-masing lembaga itu menjalankan peran, fungsi, dan kewenangannya dengan optimal. Bagaimanapun badan/ lembaga atau sistem tata kelola dihadirkan, namun orang-orang yang menjalankan sistem tersebut tidak kompeten, tidak profesional, pola rekruitmennya tidak menggunakan pendekatan meritokrasi sistem, atau bahkan cenderung korup, tentu hal-hal tersebut yang lebih prioritas untuk dibereskan daripada membentuk lembaga baru.
BERPOTENSI MELAWAN HUKUM
Membaca latarbelakang yang menjadi asbab masalah hingga munculnya gagasan menghadirkan pengadilan ad hoc khusus sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo; “untuk mengusut dugaan pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan selama beberapa dekade terakhir, juga membuka peluang pemberian amnesti khusus bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum” , maka dapat dimaknai pola pendekatan penyelesaian masalahnya dengan pendekatan skema penegakan hukum pidana. Didalam hukum pidana terdapat ciri yang disebut Actus reus (perbuatan bersalah) yang dapat terdiri dari tiga bentuknya, yaitu a. perbuatan aktif melakukan pidana (korupsi, mencuri, penggelapan), b. perbuatan pasif, kelalaian atau kegagalan untuk bertindak ketika hukum mewajibkannya untuk berbuat (lakalantas yang disebabkan pengemudi tidak bisa menguasai kecepatan kendaraannya, pembiaran atau tidak melakukan koreksi atas kebijakan yang menjadi tanggungjawabnya), c. akibat tertentu, dampak terlarang yang timbul akibat dari suatu tindakan atau kelalaian tersebut (pembuatan kebijakan yang dapat merugikan keuangan negara/ korupsi). Actus reus selalu berdampingan tak terpisahkan dengan dengan apa yang disebut mens rea (niat jahat).
Didalam hukum pidana juga terdapat asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenalli) yang dimaknai bahwa seseorang tidak dapat dihukum atau dipidana kecuali ada hukum tertulis yang jelas dan sudah ada sebelum perbuatan itu dilakukan. Jika formasi bingkai hukum pidana ini diletakkan pada konteks narasi pidato Presiden, maka dengan durasi 30 tahun belakangan ini, maka ketentuan hukum pidana mana yang akan digunakan; KUHP lama, KUHP baru, atau UU Tipikor, untuk dijadikan dasar penyidikan pengungkapannya ?.
Problem hukum selanjutnya adalah adanya ketentuan daluarsa (kadaluwasa) dalam hukum pidana, yaitu untuk memberikan kepastian hukum terdapat ketentuan masa daluarsa penuntutan yang diatur berdasarkan ancaman pidana penjaranya, mulai dari 3 hingga 20 tahun, sebagaimana ditur dalam Pasal 136 UU 1/2023 (KUHP Nasional).
Keinginan ‘membereskan’ sejumlah persoalan BUMN selama 30 tahun terakhir tersebut berpotensi menimbulkan kerumitan dan melanggar hukum itu sendiri, bukankah paradoks terdapat adagium ‘menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum’ atau yang dalam adagium latin ‘summa ius, summa iniuria’ (keadilan yang tertinggi dapat membawa ketidakadilan yang tertinggi).
Sebagai anak bangsa secara tulus dan jujur ingin mengatakan bahwa gagasan yang dinilai tidak (akan) efektif dan efisien, serta berpotensi menabrak ketentuan hukum sebaiknya untuk tidak dilanjutkan operasionalisasinya, meskipun gagasan itu disampaikan melalui podium kenegaraan oleh Presiden sekalipun. ‘Lex rejicit superflua, pugnantia, incongrua’ (hukum menolak hal yang bertentangan dan tidak layak). (*)








