radarcom.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapatkan sorotan tajam dari publik lantaran dikabarkan memberikan hibah sekitar Rp35 miliar untuk Korps Adhyaksa ditengah efisiensi yang ketat. Hibah disebut untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota.
Kebijakan tersebut mencuat di tengah upaya efisiensi anggaran dan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah dan masih terus bergulir, sehingga wajar menjadi pertanyaan publik.
Namun Pemprov Lampung menegaskan bahwa hibah ke instansi vertikal dimungkinan sepanjang sesuai ketentuan berlaku. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.
Marindo menegaskan, hibah tersebut bukan berupa hibah dalam bentuk uang.
“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin 3 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Oleh karena itu, sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” katanya.
Saat ditanya mengenai besaran hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal rincian proyek tersebut dan meminta agar data teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dikutip dari radarlampung.disway.id, berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, alokasi hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk berbagai paket pekerjaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.
Paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Pembangunan/rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar 1,7 miliar.
Pembangunan/rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Panjang) sekitar Rp 4,4 miliar. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Jalan Sultan Hasanudin Kota Bandar Lampung sekitar Rp 557 juta. Serta paket lainnya tersebar. (rci/rci)








