Menu

Mode Gelap
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026 Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

Berita Utama · 3 Agu 2026 15:10 WIB ·

Pemprov Lampung Jelaskan Hibah Kepada Instansi Vertikal Masih Dimungkinkan Sesuai Ketentuan yang Berlaku


 Sekdaprov Lampung Dr Ir Marindo Kurniawan, S.T., M.M. Foto dok Perbesar

Sekdaprov Lampung Dr Ir Marindo Kurniawan, S.T., M.M. Foto dok

radarcom.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendapatkan sorotan tajam dari publik lantaran dikabarkan memberikan hibah sekitar Rp35 miliar untuk Korps Adhyaksa ditengah efisiensi yang ketat. Hibah disebut untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut mencuat di tengah upaya efisiensi anggaran dan tekanan terhadap kondisi fiskal daerah dan masih terus bergulir, sehingga wajar menjadi pertanyaan publik.

Namun Pemprov Lampung menegaskan bahwa hibah ke instansi vertikal dimungkinan sepanjang sesuai ketentuan berlaku. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Marindo menegaskan, hibah tersebut bukan berupa hibah dalam bentuk uang.

“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Oleh karena itu, sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung. Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” katanya.

Saat ditanya mengenai besaran hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal rincian proyek tersebut dan meminta agar data teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Dikutip dari radarlampung.disway.id, berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, alokasi hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk berbagai paket pekerjaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Pembangunan/rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar 1,7 miliar.

Pembangunan/rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Panjang) sekitar Rp 4,4 miliar. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Jalan Sultan Hasanudin Kota Bandar Lampung sekitar Rp 557 juta. Serta paket lainnya tersebar. (rci/rci)

 

 

Artikel ini telah dibaca 32 kali

Baca Lainnya

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

18 September 2026 - 17:15 WIB

Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen

18 September 2026 - 14:26 WIB

Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal

16 September 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

16 September 2026 - 20:28 WIB

Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

15 September 2026 - 23:39 WIB

Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Harumkan Nama Lampung

15 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita Utama