Menu

Mode Gelap
Dipimpin Rycko Menoza SZP, Momentum Golkar Bandar Lampung Bangkit Songsong Kemenangan Bukan Omon-omon, Prestasi Pemprov Lampung di PORNAS KORPRI Terus Meningkat, Bidik Sukses Prestasi dan Ekonomi di 2027 Andi Surya: Kuliah Gratis di PTN Wujudkan Amanat UUD 1945 Siswa SD Tersedak Kelengkeng, Satgas MBG Lampung Evaluasi Menu Buah untuk Anak Sekolah Muncul Daratan Baru Sekitar Gunung Anak Krakatau Seluas 30 Hektar

Berita Utama · 3 Mar 2026 22:00 WIB ·

Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil


 Menaker beri keterangan soal ketentuan THR pekerja. Foto Antara Perbesar

Menaker beri keterangan soal ketentuan THR pekerja. Foto Antara

radarcom.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

 

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

 

Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Lebih lanjut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

 

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

 

Sementara itu, besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.

 

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli. (rci/rci)

 

Artikel ini telah dibaca 50 kali

Baca Lainnya

Dipimpin Rycko Menoza SZP, Momentum Golkar Bandar Lampung Bangkit Songsong Kemenangan

24 September 2026 - 13:33 WIB

Bukan Omon-omon, Prestasi Pemprov Lampung di PORNAS KORPRI Terus Meningkat, Bidik Sukses Prestasi dan Ekonomi di 2027

24 September 2026 - 12:50 WIB

Andi Surya: Kuliah Gratis di PTN Wujudkan Amanat UUD 1945

24 September 2026 - 07:49 WIB

Siswa SD Tersedak Kelengkeng, Satgas MBG Lampung Evaluasi Menu Buah untuk Anak Sekolah

23 September 2026 - 19:02 WIB

Muncul Daratan Baru Sekitar Gunung Anak Krakatau Seluas 30 Hektar

23 September 2026 - 17:41 WIB

Gubernur Mirza Dorong Unila Jadi Motor Transformasi Ekonomi melalui Hilirisasi

23 September 2026 - 15:06 WIB

Trending di Berita Utama