Menu

Mode Gelap
MBA Lampung Jadi Program Percontohan Nasional, Siapkan Lahirnya Pengusaha-Pengusaha Baru Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global Pemprov Lampung Ukir Prestasi Kepegawaian, Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN Di Balik Laporan yang Wajar  Hantu Kurs Dolar

Berita Utama · 3 Mar 2026 22:00 WIB ·

Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil


 Menaker beri keterangan soal ketentuan THR pekerja. Foto Antara Perbesar

Menaker beri keterangan soal ketentuan THR pekerja. Foto Antara

radarcom.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Selasa, menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.

 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam menyambut Hari Raya Keagamaan.

 

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” kata Yassierli.

 

Pemberian THR keagamaan tersebut dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan sebagai berikut.

 

Pertama, THR diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih; pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Lebih lanjut, THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan, tapi perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.

 

“Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat,” kata Menaker.

 

Sementara itu, besaran nominal THR keagamaan kepada pekerja pun wajib diberikan melalui ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi.

 

“Selain itu, THR keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” ujar Menaker Yassierli. (rci/rci)

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

Baca Lainnya

MBA Lampung Jadi Program Percontohan Nasional, Siapkan Lahirnya Pengusaha-Pengusaha Baru

7 Juni 2026 - 21:30 WIB

Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri Tahun 2026: Menguatkan Integritas, Inovasi, dan Kolaborasi dalam Era Global

6 Juni 2026 - 19:29 WIB

Pemprov Lampung Ukir Prestasi Kepegawaian, Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Madya dari BKN

6 Juni 2026 - 17:39 WIB

Di Balik Laporan yang Wajar 

5 Juni 2026 - 17:36 WIB

Hantu Kurs Dolar

5 Juni 2026 - 06:53 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Terima Silaturahmi Pendekar Banten Tegaskan Komitmen Bela Bangsa dan Dukung Pembangunan

4 Juni 2026 - 06:59 WIB

Trending di Berita Utama