Dr. Wendy Melfa
Akademisi UBL, Penggiat Ruang Demokrasi (RuDem)
KELEMBAGAAN dan HADIRNYA PARPOL
Penyelenggaraan kekuasaan era kerajaan (monarchi) pada abad 19 di Eropa Barat dengan semakin berkembangnya keinginan warganegara untuk turut serta terlibat dalam penyelenggaraan kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan khususnya parlemen melalui meluasnya hak pilih, pengorganisasian dukungan, krisis legitimasi yang semula dikuasai kaum bangsawan, telah tercatat sebagai cikal bakal lahirnya Parpol sebagai representasi perwakilan warganegara untuk memperjuangkan aspirasi dan kepentingan kelompok warganegara sebagai perwujudan sistem politik demokrasi parlementer (monarchi).
Cikal bakal hadirnya Parpol di Indonesia pada masa kolonial pada sekitar tahun 1912 (abad ke 20) merupakan suatu bentuk keinginan untuk melawan pemerintahan kolonial penjajah dari kelompok masyarakat yang berhimpun berdasarkan wilayah atau latar belakang, di mana tercatat sarekat Islam sebagai salah satu Parpol yang memeloporinya. Kemudian berkembang pada masa pergerakan nasional, salah satu yang menonjol pada waktu itu adalah Partai Bangsa Indonesia (PBI) yang didirikan Sutomo (Budi Utomo, 1953). Selanjutnya terus mengalami perkembangan pada era demokrasi liberal dengan sistem multi partai dimana PNI dan Masyumi dikenal sebagai partai yang populer saat Pemilu 1955 disamping partai-partai lainnya. Indonesia juga pernah mengalami penyederhanaan partai politik (Golkar-PPP-PDI) ketika era orde baru, dan selanjutnya kembali menjalankan demokrasi dengan multi partai pasca reformasi hingga perkembangan politik dan demokrasi kontemporer.
Menilik riwayat kehadiran partai politik, tidak dapat dipisahkan dari semangat dan motivasi kehadirannya yang juga mengalami evolusi sesuai dengan kebutuhan dan keadaan yang terjadi saat itu, dimulai di Eropa misalnya bahwa partai politik dibentuk oleh anggota parlemen untuk mendapatkan dukungan masyarakat (teori kelembagaan), lalu berkembang sebagai respon terhadap krisis legitimasi saat sistem politik mengalami transisi atau perubahan, di indonesia muncul ketika semangat melawan penjajah (teori situasi historis), lalu dalam perkembangan modernnya, partai politik diapresiasikan akibat kebutuhan modernisasi untuk menyatukan beragam aspirasi sekaligus agregasi kepentingan publik (teori pembangunan).
Partai politik eksisting dipersepsikan sebagai kelompok yang mengorganisasi dirinya berdasar ideologi dan atau asas partai untuk mencapai, mengelola, dan mempertahankan kekuasaan pemerintahan dengan menjadikan Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai cara dan ukuran berdemokrasi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
LEMBAGA PUBLIK
Partai politik yang didirikan dan mendapat dukungan elektoral sebagai peserta Pemilu dan berhasil meraih kursi parlemen, meskipun diatur dan memiliki mekanisme politik dan demokrasi yang model dan warnanya ditentukan melalui regulasi yang putuskan dan pedomani dalam bentuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta sejumlah peraturan organisasi partainya sendiri (norma), namun dalam tataran etik, partai politik dapat ditempatkan sebagai lembaga publik dan bukan hanya milik kekuasaan internal partai politik, dengan didasari oleh setidaknya dua alasan; (a). Parpol berfungsi sebagai rekrutmen dan distribusi pemimpin dan pengisi jabatan publik. Sistem politik dan demokrasi Indonesia dalam tata kelola penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan menerapkan mekanisme penempatan jabatan pejabat negara/ pejabat politik/ pejabat publik melalui rekruitmen partai politik yang didistribusikan (direkomendasikan) untuk menempati jabatan-jabatan tersebut, sebutlah misalnya dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kabinet, Anggota DPR/ DPRD, jabatan pada Lembaga Tinggi Negara yang proses seleksinya melalui persetujuan DPR RI, Kepala Daerah, Para Komisaris (independen) sejumlah BUMN dan seterusnya. Selanjutnya para pejabat tersebut sesuai fungsi, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya akan membuat dan memberlakukan kebijakan publik, anggaran publik dan diharapkan kemanfaatannya untuk kepentingan publik.
(b). Partai Politik (yang mempunyai perwakilan di Parlemen) menerima uang pembinaan Partai dari Negara melalui APBN untuk Parpol tingkat pusat dan APBD untuk Parpol tingkat daerah. Sumber keuangan APBN/APBD itu bersumber dari pajak rakyat, penerimaan bukan pajak (PNBP), dan sumber pendapatan sah lainya yang dikelola oleh negara. Dari kedua narasi tersebut, cukup alasan untuk menempatkan bahwa partai politik adalah lembaga publik yang kehadiran serta berfungsinya berasal dari dan untuk kepentingan publik.
PERIODISASI PENGURUS PARPOL
Secara philosofis partai politik adalah lembaga yang berfungsi untuk mengagregasi kepentingan publik atas aspirasi dan kebutuhan publik untuk diperjuangkan serta kemanfaatan kepentingan publik, bukan hanya milik internal anggota dan pengurus partai politik saja, ada pertanggungjawaban publik didalamnya. Pada tataran etik terkandung nilai dan norma yang berlaku pada masyarakat bahwa publik berhak untuk turut peduli akan hadir dan berfungsinya partai politik yang berasal dari publik sebagaimana diharapkan oleh publik, termasuk didalamnya bagaimana pengelolaan partai politik yang mencerminkan rekruitmen, kaderisasi, management politik dan tata kelola yang baik yang dapat memenuhi prinsip-prinsip demokrasi untuk dapat berdiri dan berkembangnya sistem politik dan demokrasi yang inklusif dan modern.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan terkait masa jabatan Ketua Umum partai politik maksimal dua periode kepengurusan, serta adanya usulan pembentukan lembaga pengawas khusus untuk kaderisasi partai politik. Usulan tersebut dinilai penting dengan mempertimbangkan tata kelola partai politik menjadi lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mampu menekan praktik korupsi yang berawal dari tingginya biaya politik (detiknews, 25/4/2026).
Rekomendasi tersebut yang telah disampikan pada Presiden dan DPR adalah juga suatu bentuk “kepedulian” KPK sebagai lembaga publik yang bidang tugasnya mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini, sesuatu yang baik dan wajar serta tidak melampaui untuk ikut campur pada urusan internal partai politik, tentu rekomendasi ini patut dipertimbangkan sebagai objek dialektika bangsa, mungkin bisa dipertimbangkan dalam penataan sistem politik kedepan, khususnya dinyatakan sebagai norma yang akan dimasukkan dalam rancangan perubahan UU Partai politik.
Meskipun dipertimbangkan tidak perlu dinyatakan secara khusus sebagai norma pada perubahan UU Partai politik yang dibahas dan disahkan kedepan, tetapi secara etik telah dipahami bahwa partai politik itu adalah lembaga publik, bukan entitas super istimewa yang berdiri diatas kepentingan publik, maka proses-proses tata kelola dan manajemen demokrasi internal partai politik meskipun tidak dinyatakan sebagai norma pada UU Partai politik, namun kedudukan etik lebih tinggi daripada norma itu sendiri. Dengan demikian bersandarkan pada etik, publik tetap dapat “mengawasi”, menilai dan sekaligus memberikan sanksi apabila sebuah partai politik secara etik tidak dikelola dengan baik yang tidak pararel dengan kepentingan publik apalagi kalo sampai “bertentangan”, maka publik berhak menjatuhkan sanksi untuk tidak memberikan dukungan dan pilihannya pada partai politik tersebut pada mekanisme demokrasi yang disebut Pemilu.
Pilihannya ada pada kita kita bersama, antara publik dan partai politik untuk membangun sistem politik dan demokrasi yang lebih baik, dan ketika kita bersepakat bahwa partai politik adalah lembaga politik yang berfungsi untuk rekruitmen dan distribusi pemimpin yang akan menjalankan tata kelola kekuasaan pemerintahan yang kemanfaatannya bergantung dari kontribusi kita bersama, maka inilah yang menjadi tanggungjawab kita semua.











