Menu

Mode Gelap
Bupati Cilacap Kena OTT KPK Tinjau Sentra Produksi Mocaf di Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Singkong untuk Perkuat Swasembada Pangan Piil Pesenggiri: Kompas Etis dan Identitas Pembangunan Lampung untuk Indonesia Gubernur Mirza Tata Kelola Tapioka Berkeadilan Korpri Lampung Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Berita Utama · 10 Mar 2026 10:27 WIB ·

Menguji Taji Polda Lampung Menghadapi Aktor Kunci Dalam Kasus Honorer Fiktif Kota Metro


 Rosim Nyerupa, S.I.P. Foto dok Perbesar

Rosim Nyerupa, S.I.P. Foto dok

Catatan: Rosim Nyerupa, S.IP

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik dan Pemerintahan Daerah (Puskada) Lampung Tengah

KASUS dugaan honorer fiktif di Kota Metro telah berkembang dari sekadar polemik administrasi menjadi skandal serius yang menyentuh jantung tata kelola birokrasi. Dengan jumlah korban yang disebut mencapai ratusan orang, publik kini tidak hanya menuntut penjelasan, tetapi juga kejelasan arah penegakan hukum.

 

Di balik carut-marutnya data dan proses pengangkatan tenaga honorer tersebut, muncul pertanyaan publik tentang siapa sosok yang selama ini berperan sebagai “raja olah” data kepegawaian, yakni pihak yang memiliki kendali dan kemampuan mengatur keluar-masuknya nama dalam sistem administrasi honorer di lingkungan birokrasi.

 

Di tengah pusaran perkara ini, nama Welly Adiwantra, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah, menjadi sorotan publik. Sorotan tersebut bukan tanpa alasan. Saat dugaan praktik rekrutmen honorer bermasalah terjadi di Kota Metro, Welly Adiwantra menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro, sebuah jabatan yang memiliki otoritas langsung dalam pengelolaan kepegawaian daerah.

 

BKPSDM bukan sekadar unit teknis administratif. Lembaga ini merupakan pusat kendali sistem manajemen aparatur sipil negara di tingkat daerah. Seluruh proses pengangkatan tenaga kerja non-ASN, pengelolaan data kepegawaian, hingga penerbitan surat keputusan tenaga honorer berada dalam lingkup kewenangan institusi tersebut.

 

Karena itu, secara logika administrasi negara, sangat sulit membayangkan adanya pengangkatan ratusan tenaga honorer bermasalah tanpa sepengetahuan atau keterlibatan pejabat yang memimpin lembaga tersebut.

 

Persoalan menjadi semakin serius ketika kita melihat konteks regulasi yang berlaku. Pemerintah Pusat melalui reformasi birokrasi telah menegaskan larangan pengangkatan tenaga honorer baru dalam kerangka penataan aparatur sipil negara. Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan pembaruan dari UU ASN sebelumnya.

 

Dalam undang-undang tersebut, pemerintah secara jelas mengatur bahwa sistem kepegawaian negara harus berbasis merit dan profesionalitas. Negara bahkan telah menetapkan kebijakan penataan tenaga non-ASN dan membatasi praktik pengangkatan honorer baru di luar mekanisme resmi yang telah ditentukan pemerintah pusat. Tujuannya jelas, mengakhiri praktik perekrutan honorer yang selama ini kerap menjadi ruang penyimpangan birokrasi.

 

Jika dalam situasi tersebut masih terjadi pengangkatan ratusan tenaga honorer secara tidak transparan apalagi fiktip, maka tindakan tersebut bukan hanya persoalan administratif, melainkan melabrak aturan yang telah ditetapkan negara melalui undang-undang. Dengan kata lain, praktik tersebut berpotensi menjadi bentuk pelanggaran serius terhadap tata kelola kepegawaian negara, Hal ini bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum.

 

Lebih jauh lagi, informasi yang beredar menyebut adanya korban yang mengaku diminta membayar sejumlah uang untuk mendapatkan status sebagai tenaga honorer. Jika dugaan ini terbukti benar, maka perkara ini tidak lagi berdiri sebagai pelanggaran administrasi semata. Ia telah masuk pada wilayah dugaan tindak pidana.

 

Dalam perspektif hukum pidana, setidaknya terdapat beberapa potensi unsur yang patut didalami oleh penyidik.

 

Pertama, dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat yang memiliki otoritas dalam proses pengangkatan tenaga honorer. Dalam hukum pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain merupakan unsur penting yang dapat dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

 

Kedua, adanya kemungkinan praktik pungutan liar atau transaksi ilegal dalam proses rekrutmen tenaga honorer. Jika benar masyarakat diminta membayar sejumlah uang untuk memperoleh SK pengangkatan, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pemerasan atau gratifikasi yang terkait dengan jabatan.

 

Ketiga, potensi unsur penipuan atau perbuatan melawan hukum terhadap masyarakat. Apalagi jika terdapat korban yang telah mengeluarkan uang tetapi tidak pernah bekerja secara nyata atau tidak mendapatkan hak sebagaimana dijanjikan.

 

Dengan demikian, kasus honorer fiktif Metro sesungguhnya memiliki dimensi hukum yang sangat serius. Ia tidak hanya menyangkut kerugian materiil masyarakat, tetapi juga menyentuh prinsip dasar birokrasi negara yang seharusnya menjunjung tinggi meritokrasi dan integritas.

 

Di titik inilah publik kemudian mempertanyakan arah penanganan perkara ini. Penyidik Subdit III Tipidkor Polda Lampung telah menaikkan status kasus ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana.

 

Namun hingga kini, figur yang berada pada posisi strategis dalam proses pengelolaan kepegawaian saat peristiwa tersebut terjadi belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

 

Situasi ini memunculkan kegelisahan publik. Sebab dalam prinsip pertanggungjawaban jabatan, seorang pimpinan institusi tidak bisa begitu saja melepaskan diri dari tanggung jawab atas praktik yang terjadi dalam organisasi yang ia pimpin.

 

Dalam teori administrasi publik dikenal konsep command responsibility, yaitu tanggung jawab struktural seorang pemimpin atas kebijakan dan praktik yang berlangsung dalam institusinya. Artinya, ketika terjadi penyimpangan sistemik dalam suatu organisasi, maka pimpinan lembaga tidak dapat berdiri sebagai pihak yang sepenuhnya terlepas dari peristiwa tersebut.

 

Kasus honorer fiktif Metro memiliki karakter yang tidak sederhana. Jumlah korban yang besar, dugaan praktik transaksi dalam rekrutmen, serta potensi pelanggaran terhadap undang-undang membuat perkara ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah.

 

Jika penanganannya tidak dilakukan secara transparan dan tegas, maka yang akan rusak bukan hanya reputasi birokrasi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

 

Karena itu, publik memiliki alasan rasional untuk menuntut kejelasan, apakah penegakan hukum berani menyentuh aktor utama yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut ?.

 

Pertanyaan ini bukan bentuk penghakiman sepihak, melainkan bagian dari kontrol publik terhadap proses hukum. Penegakan hukum yang adil harus mampu menjangkau siapa pun yang memiliki peran sentral dalam sebuah dugaan kejahatan, tanpa melihat jabatan, posisi sosial, ataupun kekuasaan.

 

Kasus honorer fiktif Metro pada akhirnya bukan hanya perkara hukum biasa. Ia telah menjadi simbol tentang bagaimana negara memperlakukan rakyatnya yang mencari pekerjaan, serta bagaimana hukum berdiri di hadapan kekuasaan.

 

Dan di tengah semua itu, publik masih menunggu satu hal sederhana, keberanian penegak hukum untuk menegakkan hukum tanpa ragu.

 

Sebab dalam negara hukum, keadilan tidak boleh berhenti pada saksi atau korban. Keadilan harus berani menyentuh aktor utama di balik sebuah skandal. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

Baca Lainnya

Bupati Cilacap Kena OTT KPK

13 Maret 2026 - 17:23 WIB

Tinjau Sentra Produksi Mocaf di Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Singkong untuk Perkuat Swasembada Pangan

13 Maret 2026 - 10:46 WIB

Piil Pesenggiri: Kompas Etis dan Identitas Pembangunan Lampung untuk Indonesia

13 Maret 2026 - 10:26 WIB

Gubernur Mirza Tata Kelola Tapioka Berkeadilan

12 Maret 2026 - 19:30 WIB

Korpri Lampung Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

12 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ika Smansa Angkatan 1972-2026 Gelar Berbagi Takjil Season ke-3

11 Maret 2026 - 20:46 WIB

Trending di Berita Utama