Menu

Mode Gelap
Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

Berita Utama · 24 Nov 2022 19:34 WIB ·

Korupsi Impor Garam, Tersangka Baru Dirut SLM Langsung Ditahan Kejagung


 Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa Perbesar

Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa

radarcom.id – Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) YN di sebuah Rumah Sakit di Jakarta Barat, Kamis (24/11). YN ditangkap sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

“Dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang,” ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/11/2022).

Adapun tersangka YN ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan yang disampaikan secara sah dan patut oleh penyidik. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menahan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Hal itu menyusul penetapan dan penahanan empat tersangka sebelumnya dalam korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

“Tersangka YN ditahan selama 20 hari sejak 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” jelas Sumedana.

Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sementara satu tersangka lainnya adalah FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

Baca Lainnya

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Masuki Tahap Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Provinsi Lampung

17 Juli 2026 - 17:43 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Tokoh Pendiri Pesawaran ADT Terima Tumpeng Pertama

17 Juli 2026 - 17:17 WIB

Hari Koperasi ke-79, Pemprov Lampung Dorong Transformasi Koperasi Berbasis Inovasi dan Hilirisasi

17 Juli 2026 - 08:47 WIB

HUT Ke-19 Pesawaran, Gubernur Lampung Ajak Perkuat Kolaborasi dan Tingkatkan Kualitas SDM

17 Juli 2026 - 08:45 WIB

Ayo Meriahkan! Nobar Bareng Sekda Marindo Semi Final Piala Dunia Inggris Vs Argentina di PKOR Way Halim Malam Ini

15 Juli 2026 - 18:03 WIB

PKS Lampung Gelar TFT Daurah Murobbi, Siapkan Trainer UPA untuk Setiap Desa

12 Juli 2026 - 10:27 WIB

Trending di Berita Utama