Menu

Mode Gelap
Dampak Tata Guna Lahan UIN Raden Intan Lampung terhadap Holistik Pembangunan Infrastruktur Perkotaan di Bandar Lampung Setelah Puskada, Akademisi Unila Sorot Polemik Penunjukan Plh. Kadisdikbud Lamteng Mayjen Kristomie Tegaskan TNI Tak Terlibat dalam Jaringan “Love Scamming” di Lampung Resmikan KNMP, Wapres Janji Benahi Infrastruktur dan Izin Nelayan Lampung Timur Menembus Pasar Nasional, Inovasi Tapis Lampung Memukau Pecinta Wastra

Berita Utama · 24 Nov 2022 19:34 WIB ·

Korupsi Impor Garam, Tersangka Baru Dirut SLM Langsung Ditahan Kejagung


 Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa Perbesar

Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa

radarcom.id – Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) YN di sebuah Rumah Sakit di Jakarta Barat, Kamis (24/11). YN ditangkap sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

“Dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang,” ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/11/2022).

Adapun tersangka YN ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan yang disampaikan secara sah dan patut oleh penyidik. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menahan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Hal itu menyusul penetapan dan penahanan empat tersangka sebelumnya dalam korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

“Tersangka YN ditahan selama 20 hari sejak 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” jelas Sumedana.

Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sementara satu tersangka lainnya adalah FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

Baca Lainnya

Dampak Tata Guna Lahan UIN Raden Intan Lampung terhadap Holistik Pembangunan Infrastruktur Perkotaan di Bandar Lampung

13 Mei 2026 - 10:02 WIB

Setelah Puskada, Akademisi Unila Sorot Polemik Penunjukan Plh. Kadisdikbud Lamteng

13 Mei 2026 - 09:52 WIB

Mayjen Kristomie Tegaskan TNI Tak Terlibat dalam Jaringan “Love Scamming” di Lampung

11 Mei 2026 - 19:25 WIB

Resmikan KNMP, Wapres Janji Benahi Infrastruktur dan Izin Nelayan Lampung Timur

10 Mei 2026 - 17:29 WIB

Menembus Pasar Nasional, Inovasi Tapis Lampung Memukau Pecinta Wastra

10 Mei 2026 - 16:50 WIB

Dialog Tanpa Jarak: Mayjen Kristomei dan Aspirasi Mahasiswa

7 Mei 2026 - 07:26 WIB

Trending di Berita Utama