Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1  Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

Berita Utama · 24 Nov 2022 19:34 WIB ·

Korupsi Impor Garam, Tersangka Baru Dirut SLM Langsung Ditahan Kejagung


 Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa Perbesar

Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa

radarcom.id – Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) YN di sebuah Rumah Sakit di Jakarta Barat, Kamis (24/11). YN ditangkap sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

“Dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang,” ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/11/2022).

Adapun tersangka YN ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan yang disampaikan secara sah dan patut oleh penyidik. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menahan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Hal itu menyusul penetapan dan penahanan empat tersangka sebelumnya dalam korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

“Tersangka YN ditahan selama 20 hari sejak 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” jelas Sumedana.

Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sementara satu tersangka lainnya adalah FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

7 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman

7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1 

5 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita Utama