Menu ✖

Mode Gelap
Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir

Berita Utama · 24 Nov 2022 19:34 WIB ·

Korupsi Impor Garam, Tersangka Baru Dirut SLM Langsung Ditahan Kejagung


 Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa Perbesar

Mengenakan rompi berwarna merah muda, Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM), YN hendak digelandang ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11). Foto Istimewa

radarcom.id – Kejaksaan Agung menangkap Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM) YN di sebuah Rumah Sakit di Jakarta Barat, Kamis (24/11). YN ditangkap sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2020.

“Dengan ditetapkannya YN sebagai tersangka baru, maka jumlah tersangka dalam kasus tersebut menjadi enam orang,” ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/11/2022).

Adapun tersangka YN ditangkap setelah dua kali mangkir dari panggilan yang disampaikan secara sah dan patut oleh penyidik. Untuk kepentingan penyidikan, tersangka YN pun langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menahan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi. Hal itu menyusul penetapan dan penahanan empat tersangka sebelumnya dalam korupsi pemberian fasilitas impor garam industri.

“Tersangka YN ditahan selama 20 hari sejak 24 November 2022 sampai 13 Desember 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-51/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 24 November 2022,” jelas Sumedana.

Dari keempat tersangka, tiga orang di antaranya berinisial MK selaku Direktur Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) periode 2019-2022, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT). Sementara satu tersangka lainnya adalah FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI). (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat

18 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

18 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan

17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir

16 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

16 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Trending di Berita Utama