Menu

Mode Gelap
Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1  Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

Berita Utama · 22 Sep 2023 21:00 WIB ·

Hegemoni ‘Piting’ Warga Rempang


 Hegemoni ‘Piting’ Warga Rempang Perbesar

Dr. Wendy Melfa, SH., MH.
Pengelola Ruang Demokrasi (RuDem) Lampung

 

ANATOMI KONFLIK

Pulau Rempang menasional namanya ketika 7 September 2023 lalu terjadi bentrokan yang memilukan antara warga yang berdomisili di Pulau itu dengan aparat keamanan, sesaat Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama aparat TNI dan Polri mencoba ‘memaksa’ masuk wilayah Pulau itu untuk melakukan pengukuran dan pematokan tanah, yang direncanakan akan digunakan dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-City, sebuah rencana investasi yang merupakan gabungan investor dalam negeri dengan menggandeng investor asing yang konon direncanakan untuk membangun pabrik panel surya di pulau tersebut.

 

Tersiar khabar sesungguhnya warga pulau Rempang menyatakan tidak menolak rencana investasi dan pembangunan proyek tersebut, mereka meminta agar 16 kampung tua yang berusia ratusan tahun tidak terkena penggusuran, disebut kampung tua karena memang kampung beserta warga asli melayu telah berdomisili turun menurun berpenghidupan di kampung tua itu, bahkan konon keberadaan kampung tua dan penduduk asli masyarakat adat melayu telah berdiam di sana sebelum Indonesia menyatakan diri sebagai negara merdeka.

 

Pemerintahpun menyatakan bahwa warga terdampak penggusuran atas lahan tersebut dinyatakan tidak memiliki sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan atas tanahnya, kemudian dari 16 kampung tua tersebut, sementara hanya 3 kampung tua, yaitu Kampung Sembulang Hulu, Sembulang Tanjung, dan Pasir Panjang yang berpenduduk sekitar 700 kk.

 

Ilustrasi bentrokan Rempang tersebut, dapat dikonstruksikan sebagai konflik kepentingan antara warga pulau Rempang dengan Pemerintah dan pihak investor PSN Rempang Eco-City dengan menggunakan aparat keamanan (TNI, Polri, Direktorat Pengamanan Aset BP Batam) sebagai pihak yang digunakan untuk mengeksekusi dengan dalih investasi, penegakan hukum, dan atau penertiban, dan pasca bentrokan serta ‘hadirnya luka’ sejumlah korban baik pada pihak masyarakat maupun pihak aparat, juga beberapa masyarakat yang dijadikan ‘terperiksa’ di Kepolisian, Pemerintahpun kekeh, bahwa Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-City tetap berlanjut.

HEGEMONI YANG GAGAL

Penggunaan kekuasaan pemerintahan terhadap rakyatnya, merupakan bentuk lain dari apa yang disebut hegemoni kekuasaan (Antonio Gramsi), Hegemoni bukan hubungan dominasi dengan menggunakan kekuasaan, tetapi hubungan persetujuan dengan mengunakan kepemimpinan politik dan ideologis.

 

Hegemoni adalah kemenangan kelas yang berkuasa yang didapatkan melalui mekanisme konsensus yang menjadi kekuatan sosial politik. Dalam konteks rencana investasi yang berujung bentrok di pulau Rempang, bisa saja bangunan ‘konsensus kaki tiga’ antara penduduk-pemerintah-investor belum terkonstruksi dengan tuntas, atau ada bagian dari pelaksanaan ‘konsensus’ itu yang tidak berjalan optimal.

 

Penggunaan persetujuan menggunakan kepemimpinan politik dan ideologis merupakan ejawantahan dari bagaimana secara politik dan ideologis negara melalui pemerintahannya memperlakukan rakyatnya dalam membangun konsensus untuk menjalankan kekuasaannya.

 

Penyelenggaraan kekuasaan politik dan ideologis Indonesia tentu saja merujuk pada Pancasila khususnya Sila Kelima: “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, dan tujuan bernegara sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945: “Pemerintah Negara Republik Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum.

Pancasila dan konstitusi bangsa kita sepatutnya hadir dan menjiwai setiap sektor kehidupan, termasuk dalam hal masuknya investor, penggunaan tanah hak ulayat (adat) yang didiami oleh penduduk asli yang memang sudah berdomisili tinggal dan mencari kehidupan di kampung tua sejak lama, perencanaan relokasi penduduk pulau Rempang yang terdampak PSN Rempang Eco-City, pendekatan penggunaan aparat keamanan dalam ‘memobilisasi dan memaksa’ penduduk, sepatutnya digunakan dengan pendekatan bingkai Pancasila dan UUD 1945, yaitu bagaimana bisa menghadirkan keadilan sosial, melindungi penduduknya, serta menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat, tanpa itu semua maka sama saja penggunaan dominasi kekuasaan oleh pemerintahan untuk menghegemoni penduduk bukan dengan cara membangun konsensus, tetapi dengan kekerasan dan persuasif.

 

Inikah yang dimaksud oleh sang Jenderal dengan ‘hegemoni piting’, hadapi rakyat Rempang dengan cara dipiting, kalo ada 1000 orang, turunkan kekuatan anggota 1000, masing-masing ‘mempiting’ setiap penduduknya, lantas dimana keadilan sosialnya Jenderal ?, dimana pula perlindungan terhadap rakyatnya, makin jauh pula hadirnya investasi itu untuk mensejahterakan rakyat ?

 

Wah kalo itu bukan negeri kita yang Pancaila, tapi mungkin itu terjadi di negeri antah berantah mungkin saja, Salam 5 jari, Salam Pancasila. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Pemprov Lampung Bantah Tuduhan LSM Fokal, Tegaskan Tak Ada Surat yang Bertentangan Soal Status Lahan

7 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Soal Keamanan Data Satelit Lampung-1, BRIN Jamin Aman

7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1 

5 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Trending di Berita Utama