Menu

Mode Gelap
Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1  Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran  Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka di Perkara Sengketa PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Sah Gubernur Mirza Pemimpin Kreatif! Terobosan Strategis Tanpa APBD Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit

Berita Utama · 31 Jul 2026 06:51 WIB ·

Gus Hilmy Soroti Ancaman Timbal di DIY, Desak Pengawasan Lingkungan Diperketat


 Gus Hilmy Soroti Ancaman Timbal di DIY, Desak Pengawasan Lingkungan Diperketat Perbesar

radarcom.id – Temuan tingginya paparan timbal terhadap anak-anak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi sorotan DPD RI. Di tengah berbagai program pengelolaan lingkungan yang telah berjalan, ancaman logam berat dinilai belum tertangani secara serius dan berpotensi memicu masalah kesehatan dalam jangka panjang.

Anggota DPD RI asal DIY, Hilmy Muhammad, mengatakan persoalan lingkungan di Yogyakarta kini tidak lagi sebatas penumpukan sampah atau pencemaran sungai. Menurutnya, polusi udara dan paparan timbal justru menjadi ancaman yang lebih mengkhawatirkan karena dampaknya tidak langsung terlihat, tetapi dapat merusak kualitas kesehatan masyarakat, terutama anak-anak.

Ia mengungkapkan, hasil survei Pure Earth dan Swaniti Initiative menunjukkan lebih dari 50 persen anak di DIY telah terpapar timbal. Temuan lain juga memperlihatkan tingginya kandungan timbal pada sejumlah titik tanah di Kota Yogyakarta serta adanya paparan terhadap pekerja industri batik.

«”DIY sangat maju dalam pelindungan lingkungan. Tetapi persoalan yang kita hadapi hari ini bukan hanya sampah. Ada ancaman pencemaran udara dan timbal yang berakibat fatal bagi kesehatan masyarakat,” kata Hilmy saat memimpin rapat pengawasan implementasi UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Kantor DPD RI DIY, Kamis (30/7/2026).

Menurut Hilmy, kondisi tersebut seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap sumber pencemaran, termasuk emisi kendaraan bermotor, limbah industri, dan limbah elektronik.

“Ini sudah urgen. Timbal dapat menyebabkan kerusakan otak permanen, hipertensi, hingga gangguan pertumbuhan pada anak. Karena itu, pengurangan penggunaan kendaraan bermotor dan pengelolaan sampah secara terpadu harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi mengakui masih menghadapi berbagai kendala. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY menyebut penyesuaian regulasi teknis serta koordinasi lintas sektor masih menjadi hambatan. Sementara Pemerintah Kabupaten Bantul menyoroti rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan lingkungan.

Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa juga mengungkap masih terbatasnya stasiun pemantau kualitas udara, minimnya jumlah pejabat pengawas lingkungan hidup, serta perlunya penguatan penegakan hukum terhadap pencemaran limbah B3, khususnya limbah timbal yang berasal dari daur ulang aki bekas, cat bertimbal, dan limbah elektronik.

Hilmy menilai berbagai persoalan itu menunjukkan perlindungan lingkungan belum cukup jika hanya mengandalkan regulasi.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Jangan sampai kita baru bertindak setelah dampaknya meluas. Pengawasan harus diperkuat dan penegakan hukum tidak boleh lemah,” tegasnya.

Rapat pengawasan itu dihadiri perwakilan DLHK DIY, Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Jawa, serta dinas lingkungan hidup dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul untuk mengevaluasi implementasi UU PPLH pasca berlakunya UU Cipta Kerja. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Pelayanan Kesehatan Harus Bergerak Cepat, Karena Nyawa Tidak Bisa Menunggu

6 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Waskita Karya Gandeng Lembaga ANRI

5 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Gubernur Mirza Hadiri Langsung Peluncuran Satelit Lampung-1 

5 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Heboh Soal Hibah Rp35 M ke Kejati, Pengamat Sebut DPRD Provinsi Lampung Juga Punya Tanggungjawab Karena Punya Fungsi Penganggaran 

4 Agustus 2026 - 17:23 WIB

Praperadilan, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka di Perkara Sengketa PT San Xiong Steel Indonesia Tidak Sah

4 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Gubernur Mirza Pemimpin Kreatif! Terobosan Strategis Tanpa APBD Satelit Lampung-1 Segera Mengorbit

3 Agustus 2026 - 17:42 WIB

Trending di Berita Utama