Menu ✖

Mode Gelap
MENAKAR UPAYA DISKUALIFIKASI WAPRES GIBRAN MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI Dipimpin Rycko Menoza SZP, Momentum Golkar Bandar Lampung Bangkit Songsong Kemenangan Bukan Omon-omon, Prestasi Pemprov Lampung di PORNAS KORPRI Terus Meningkat, Bidik Sukses Prestasi dan Ekonomi di 2027 Andi Surya: Kuliah Gratis di PTN Wujudkan Amanat UUD 1945 Siswa SD Tersedak Kelengkeng, Satgas MBG Lampung Evaluasi Menu Buah untuk Anak Sekolah

Berita Utama · 30 Apr 2026 15:42 WIB ·

Diduga Arogan dan Ancam Wartawan, Kadis PSDA Provinsi Lampung Dilaporkan ke Polisi


 Puluhan wartawan saat melaporkan Kadis PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 April 2026. Foto dok Perbesar

Puluhan wartawan saat melaporkan Kadis PSDA Provinsi Lampung ke Polresta Bandar Lampung, Kamis 30 April 2026. Foto dok

radarcom.id – Ditengah upaya keras Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menciptakan harmonisasi semua pihak mewujudkan Lampung Maju Menuju Indonesia Emas, nama Pemprov Lampung justru tercoreng.

Salah satu oknum Kadis diduga Kadis PSDA Provinsi Lampung FLS bikin geger lantaran diduga bersikap arogan secara verbal dan dugaan pengancaman terhadap wartawan bernama Wildan Hanafi.

Dugaan pengancaman wartawan oleh Kadis PSDA Provinsi Lampung FLS, ramai beredar di media sosial. Berupa rekaman suara.

Buntutnya, puluhan awak media di Lampung mendatangi Polresta Bandar Lampung, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kedatangan para wartawan ke Mapolresta untuk melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Provinsi Lampung terhadap wartawan tersebut.

Selain membuat laporan resmi, para jurnalis juga meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum (APH) atas peristiwa yang dinilai mengancam kebebasan pers tersebut.

Aksi solidaritas ini menunjukkan dukungan sesama insan pers terhadap Wildan Hanafi sekaligus bentuk penegasan atas pentingnya perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi lanjutan dari pihak terkait mengenai pernyataan tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara pejabat publik dan insan pers, serta pentingnya menjaga profesionalitas dan keterbukaan informasi di ruang publik.

(rci/rci)

 

Artikel ini telah dibaca 557 kali

Baca Lainnya

MENAKAR UPAYA DISKUALIFIKASI WAPRES GIBRAN MELALUI MAHKAMAH KONSTITUSI

25 September 2026 - 08:06 WIB

Dipimpin Rycko Menoza SZP, Momentum Golkar Bandar Lampung Bangkit Songsong Kemenangan

24 September 2026 - 13:33 WIB

Bukan Omon-omon, Prestasi Pemprov Lampung di PORNAS KORPRI Terus Meningkat, Bidik Sukses Prestasi dan Ekonomi di 2027

24 September 2026 - 12:50 WIB

Andi Surya: Kuliah Gratis di PTN Wujudkan Amanat UUD 1945

24 September 2026 - 07:49 WIB

Siswa SD Tersedak Kelengkeng, Satgas MBG Lampung Evaluasi Menu Buah untuk Anak Sekolah

23 September 2026 - 19:02 WIB

Muncul Daratan Baru Sekitar Gunung Anak Krakatau Seluas 30 Hektar

23 September 2026 - 17:41 WIB

Trending di Berita Utama