Menu ✖

Mode Gelap
Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir

Berita Utama · 31 Jan 2023 21:53 WIB ·

Dekan FMIPA Unila Mengakui Beri Rp60 juta ke Karomani dari Efisiensi


 Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, Heryandi, M Basri yang menghadirkan tiga saksi, yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono (kiri), Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa (kanan), dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila (tengah) Suripto Dwi Yuwono, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna. Perbesar

Sidang lanjutan kasus suap PMB Unila Tahun 2022 atas terdakwa Karomani, Heryandi, M Basri yang menghadirkan tiga saksi, yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiono (kiri), Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa (kanan), dan Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Unila (tengah) Suripto Dwi Yuwono, di Bandarlampung, Selasa (31/1/2023). ANTARA/Dian Hadiyatna.

radarcom.id – Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Lampung (Unila) mengakui bahwa pernah memberikan uang sebesar Rp60 juta kepada mantan Rektor Unila Karomani dan wakil rektor dari efisiensi keuangan fakultas.

 

“Ya, benar sesuai BAP, pernah memberikan uang kepada Karomani dan wakil.rektor sebesar Rp60 juta dari efisiensi keuangan yang berasal dari kegiatan Fakultas MIPA,” kata Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

 

Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikan kepada Karomani dan Wakil Rektor I, Wakil Rektor II, Wakil Rektor III serta Wakil Rektor IV pada saat akhir tahun dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

Masing-masing, Dekan FMIPA tersebut memberikan uang Rp30 juta pada akhir tahun dan Rp30 juta menjelang Lebaran.

 

Selain itu, dirinya juga mengakui akan memberikan uang untuk menyumbang pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) ke Karomani sebesar Rp50 juta.

 

“Yang Rp50 juta untuk LNC ini dari uang pribadi saya sendiri. Ini juga saya memberikan atas inisiatif sendiri,” kata dia.

 

Dalam persidangan lanjutan atas tiga terdakwa kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 yakni Karomani, Heryandi, dan M Basri tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan lima saksi, namun yang hadir hanya tiga, yakni Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Unila Budiyono, Dekan Fakultas Pertanian Unila Irwan Sukri Banuwa, dan Dekan FMIPA Unila Suripto Dwi Yuwono.

 

Sedangkan, dua saksi yang dijadwalkan namun tidak hadir dalam sidang tersebut yakni, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti Tjitjik Sri Tjahjandarie dan Dosen Universitas Syiah Kuala Ahmad Nizam. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Agus Widodo Lantik 630 Pengurus Ranting PKS se-Kota Bandar Lampung, Siap Khidmat untuk Masyarakat

18 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Dukung Kebijakan “Siswa Tak Otomatis Naik Kelas”, Senator Gus Hilmy: Momentum Perbaikan Ekosistem Pembelajaran

18 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Pemprov Lampung Dorong Inovasi Kampus dan Penguatan UMKM

17 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Asap Karhutla Mulai Ganggu Masyarakat Lampung, Gubernur Mirza Berpesan Tingkatkan Kewaspadaan

17 Oktober 2026 - 11:59 WIB

Dr. Marindo: Kawasan Industri Katibung Bakal Jadi Pusat Pengolahan Minyak dan Industri Hilir

16 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Bersama LJK, Karang Taruna Lampung Mulai Terjun ke Desaku Maju

16 Oktober 2026 - 09:35 WIB

Trending di Berita Utama