Menu

Mode Gelap
Bupati Cilacap Kena OTT KPK Tinjau Sentra Produksi Mocaf di Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Singkong untuk Perkuat Swasembada Pangan Piil Pesenggiri: Kompas Etis dan Identitas Pembangunan Lampung untuk Indonesia Gubernur Mirza Tata Kelola Tapioka Berkeadilan Korpri Lampung Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

Berita Utama · 13 Mar 2026 17:23 WIB ·

Bupati Cilacap Kena OTT KPK


 Bupati Cilacap yang di-OTT KPK. Foto Antara Perbesar

Bupati Cilacap yang di-OTT KPK. Foto Antara

radarcom.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan kesembilan tahun 2026 sekaligus menjadi yang ketiga pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

 

“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).

 

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah.

 

Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026. Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.

 

OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi. Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

 

Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

 

OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.

 

Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

 

OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka. (rci/rci)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Tinjau Sentra Produksi Mocaf di Pringsewu, Gubernur Mirza Dorong Hilirisasi Singkong untuk Perkuat Swasembada Pangan

13 Maret 2026 - 10:46 WIB

Piil Pesenggiri: Kompas Etis dan Identitas Pembangunan Lampung untuk Indonesia

13 Maret 2026 - 10:26 WIB

Gubernur Mirza Tata Kelola Tapioka Berkeadilan

12 Maret 2026 - 19:30 WIB

Korpri Lampung Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan

12 Maret 2026 - 11:35 WIB

Ika Smansa Angkatan 1972-2026 Gelar Berbagi Takjil Season ke-3

11 Maret 2026 - 20:46 WIB

Gus Hilmy Soroti Keterlibatan RI di BoP, Ingatkan Dampak Politik 2029

11 Maret 2026 - 09:35 WIB

Trending di Berita Utama