Menu

Mode Gelap
733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026 Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

Berita Utama · 1 Feb 2023 08:47 WIB ·

Budiyono Diperiksa di Persidangan Korupsi Unila, Bahas Sulpakar dan Umrah


 Budiyono seusai bersalaman dengan Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023. Foto IST Perbesar

Budiyono seusai bersalaman dengan Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023. Foto IST

radarcom.id – Sulpakar dan umrah dibahas saat Budiyono selaku Ketua Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk persidangan tiga orang terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan korupsi Unila ini ialah:

 

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.

2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.

3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Budiyono dalam kesaksiannya di muka sidang mengaku pernah menerima titipan calon mahasiswa Unila dari tahun 2020, 2021 dan 2022.

 

Budiyono yang dilantik oleh mantan Rektor Unila, Karomani sebagai Ketua SPI Unila sejak tahun 2020 itu mengaku bahwa titipan calon mahasiswa Unila di tahun 2022 berjumlah 4 orang.

 

Dari titipan-titipan itu, muncul nominal uang bervariasi, mulai Rp25 juta sampai Rp 250 juta.

Budiyono mengatakan bahwa nominal uang itu adalah kesepakatan yang disepakati sebagai Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) atau Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan disetorkan secara resmi melalui rekening bank sebagaimana aturan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila pada tahun 2022.

Di antara orang tua penitip calon mahasiswa kepada dia, dua orang di antaranya ialah bernama Bambang Hartono dan Saipul yang berstatus Sekda Way Kanan.

Budiyono mengaku mengenal Saipul sejak dirinya masih mahasiswa dan terlebih lagi dia merupakan staf ahli di Pemkab Way Kanan.

 

Atas pengakuan-pengakuannya ini, majelis hakim terlibat tanya jawab dengannya dan mengemuka pembahasan soal Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar, umroh dan Sekda Way Kanan Saipul yang dinilai semestinya dihadirkan JPU KPK. (rci/rci)

 

Artikel ini telah dibaca 85 kali

Baca Lainnya

733 Siswa dari 98 SMP Adu Bakat Islami di Pentas PAI Bandar Lampung 2026

18 September 2026 - 17:15 WIB

Publik Lampung Puas terhadap Kinerja Gubernur Mirza 81,75 Persen, Jihan 80,38 Persen

18 September 2026 - 14:26 WIB

Prabowo Pangkas Transfer Daerah karena Anggaran Tak Terserap Optimal

16 September 2026 - 20:56 WIB

Pemprov Lampung Perluas Tim Inisiatif Karbon, Bidik Ekonomi Blue-Green

16 September 2026 - 20:28 WIB

Bapanas: 25 Merek Beras Fortifikasi Culas Berhenti Produksi-ditarik

15 September 2026 - 23:39 WIB

Sekdaprov Lampung Dr. Marindo Kurniawan Harumkan Nama Lampung

15 September 2026 - 13:47 WIB

Trending di Berita Utama