Menu

Mode Gelap
Pilrek Unila Bakal Makin Seru: Besok Giliran Prof Rudy Mendaftar Pemprov Lampung Dorong BUMDes Jadi Eksportir Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing Anggaran Disperindag Lampung Disorot Carut Marut, Kadis Perindag: Sudah Diperiksa BPK Tak Ada Temuan! Disperindag Lampung Gelar Pasar Murah Jangkau 108 Titik hingga 26 Agustus

Berita Utama · 1 Feb 2023 08:47 WIB ·

Budiyono Diperiksa di Persidangan Korupsi Unila, Bahas Sulpakar dan Umrah


 Budiyono seusai bersalaman dengan Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023. Foto IST Perbesar

Budiyono seusai bersalaman dengan Heryandi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023. Foto IST

radarcom.id – Sulpakar dan umrah dibahas saat Budiyono selaku Ketua Satuan Pengendali Internal (SPI) Unila dihadirkan JPU KPK sebagai saksi untuk persidangan tiga orang terdakwa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 31 Januari 2023.

Tiga terdakwa yang menjalani persidangan korupsi Unila ini ialah:

 

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.

2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.

3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Budiyono dalam kesaksiannya di muka sidang mengaku pernah menerima titipan calon mahasiswa Unila dari tahun 2020, 2021 dan 2022.

 

Budiyono yang dilantik oleh mantan Rektor Unila, Karomani sebagai Ketua SPI Unila sejak tahun 2020 itu mengaku bahwa titipan calon mahasiswa Unila di tahun 2022 berjumlah 4 orang.

 

Dari titipan-titipan itu, muncul nominal uang bervariasi, mulai Rp25 juta sampai Rp 250 juta.

Budiyono mengatakan bahwa nominal uang itu adalah kesepakatan yang disepakati sebagai Sumbangan Pembangunan Institusi (SPI) atau Iuran Pembangunan Institusi (IPI) dan disetorkan secara resmi melalui rekening bank sebagaimana aturan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila pada tahun 2022.

Di antara orang tua penitip calon mahasiswa kepada dia, dua orang di antaranya ialah bernama Bambang Hartono dan Saipul yang berstatus Sekda Way Kanan.

Budiyono mengaku mengenal Saipul sejak dirinya masih mahasiswa dan terlebih lagi dia merupakan staf ahli di Pemkab Way Kanan.

 

Atas pengakuan-pengakuannya ini, majelis hakim terlibat tanya jawab dengannya dan mengemuka pembahasan soal Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar, umroh dan Sekda Way Kanan Saipul yang dinilai semestinya dihadirkan JPU KPK. (rci/rci)

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Pilrek Unila Bakal Makin Seru: Besok Giliran Prof Rudy Mendaftar

27 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Pemprov Lampung Dorong BUMDes Jadi Eksportir

27 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Gubernur Mirza Pastikan Penanganan Karhutla Berjalan Terpadu, Modifikasi Cuaca Diperkuat Water Bombing

27 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Anggaran Disperindag Lampung Disorot Carut Marut, Kadis Perindag: Sudah Diperiksa BPK Tak Ada Temuan!

27 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Disperindag Lampung Gelar Pasar Murah Jangkau 108 Titik hingga 26 Agustus

27 Agustus 2026 - 07:49 WIB

Jelang Muktamar Jombang, Katib Syuriyah PBNU Ajak Jaga Kemandirian, Tolak Intervensi Musuh Bersama

26 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Trending di Berita Utama