Kasus Karomani Makin Banyak yang Diperiksa KPK, Dua Anggota DPR hingga Pj Bupati Mesuji Juga Dipanggil

Rektor Unila Prof Karomani
Rektor Unila Prof Karomani. Foto Istimewa

radarcom.id – Pengembangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung dari jalur mandiri terus dilakukan KPK. Jumlah saksi yang ikut diperiksa pun terus bertambah.

Belakangan KPK memanggil tujuh orang untuk dimintai keterangan. Dua diantaranya adalah Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto dan Anggota DPR RI asal NasDem dari Lampung Tamanuri. Selain itu, Rektor Unitirta, Fatah Sulaiman; serta empat orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni Sulpakar yang kini menjabat Penjabat Bupati Mesuji, Helmy Fitriawan; M Komaruddin; dan Nizamuddin.

Sedianya, Utut Adianto untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru yang menjerat Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM). Namun demikian, belum diketahui kaitan Politikus PDI-P tersebut dengan kasus Karomani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama tersebut,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/11/2022) dilansir dari okezone.com.

Sekadar informasi, KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru. KPK mendiga banyak pihak yang ‘menitipkan’ calon mahasiswa baru ke Karomani. KPK membuka peluang untuk menjerat pihak lain dalam kasus ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Adapun, kasus tersebut dikembangkan KPK lewat pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa saksi yang juga telah dipanggil terkait pengembangan kasus ini yaitu, Anggota DPR RI Fraksi PKB, H Muhammad Kadafi; Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad; Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo; hingga Bos Tegal Mas Lampung, Thomas Azis Riska.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Keempat tersangka tersebut yakni, Rektor nonaktif Unila, Karomani (KRM).

Kemudian, Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta, Andi Desfiandi (AD). Karomani, Heryandi, dan Basri, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Andi Desfiandi, tersangka pemberi suap.

Dalam perkara ini, Karomani diduga mematok atau memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi para orang tua yang menginginkan anaknya masuk di Unila. Karomani diduga telah berhasil mengumpulkan Rp5 miliar dari tarif yang ditentukan tersebut.

Adapun, uang dugaan suap itu diterima Karomani melalui sejumlah pihak perantara, di antaranya, Heryandi dan M Basri. Salah satu pihak swasta yang menyuap Karomani yakni, Andi Desfiandi. (rci/rci)

 

 

Exit mobile version