Perlindungan Wartawan

STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

DALAM menjalankan tugasnya, wartawan radarcom.id dilindungi oleh undang-undang. Oleh karena itu, wartawan mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Perlindungan hukum diberikan kepada wartawan yang menjalankan tugasnya sesuai kode etik jurnalistik.
  2. Wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan dana atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
  3. Karya jurnalistik wartawan dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  4. Wartawan yang ditugaskan khusus dalam wilayah berbahaya dan atau konfik wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat asuransi, serta pengetahuan dan keterampilan dari perusahaan pers yang berkait dengan kepentingan penugasannya.
  5. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan yang telah menunjukkan identitasnya dan tidak menggunakan identitas pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai phak yang netral dan diberi perlindungan hukum, sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi dibunuh.
  6. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggung jawabnya.
  7. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawabnya hanya dapat ditanyai mengenai berita yang telah dipublikasikan.
  8. Wartawan dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi narasumber informasi.
  9. Pemilik atau manajemen perusahaan pers dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dana atau hukum yang berlaku.
Exit mobile version