radarcom.id – Kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela terus meningkatkan kepatuhan dan tertib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ke KPK RI.
“Saya mengimbau ASN Pemprov Lampung agar tertib lapor dan lebih awal melaporkan LHKPN sebelum 14 Maret 2026. Imbauan ini untuk ASN di lingkungan Pemprov Lampung,” kata Marindo di Bandar Lampung, Selasa (3/3/2026).
Batas akhir pelaporan secara nasional ditetapkan pada 31 Maret 2026. Namun, Marindo mengimbau seluruh ASN Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan pelaporan paling lambat 14 Maret 2026.
Lalu mengapa percepatan ini dilakukan ? tujuannya antara lain menghindari penumpukan pelaporan di akhir periode,
mengantisipasi kendala teknis akibat tingginya akses sistem. Menunjukkan komitmen disiplin dan kepatuhan ASN
“Mari tuntaskan kewajiban lebih awal sebagai bentuk tanggung jawab dan integritas dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel. ASN Berintegritas, ASN Taat Lapor,” kata Marindo. (rci/rci)











